Ilustrasi sertifikat halal
KANALBERITA.COM – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan, menyerukan kepada seluruh pemerintah daerah di Indonesia untuk proaktif memfasilitasi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam mendapatkan sertifikasi halal, guna memperkuat kemandirian ekonomi rakyat serta daya saing produk lokal. Ajakan ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Sinkronisasi Program dan Kegiatan di Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor, Sumedang.
Menurut Haikal, upaya fasilitasi sertifikasi halal ini selaras dengan semangat Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang berfokus pada kemandirian ekonomi rakyat, penguatan UMKM, dan kedaulatan pangan nasional. Ia menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam mendukung UMKM, terutama mengingat keterbatasan yang seringkali mereka hadapi dalam hal biaya dan proses sertifikasi.
“Sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo khususnya dalam mewujudkan kemandirian ekonomi rakyat, penguatan UMKM, dan kedaulatan pangan, maka pemerintah daerah harus melaksanakan fasilitasi sertifikasi halal bagi para UMKM yang memang butuh didampingi, kita mudahkan, dan kita perkuat bersama,” ungkap Haikal seperti dilansir Antara, Jumat (31/10/2025).
Dukungan nyata dari pemerintah daerah diharapkan dapat memastikan manfaat ekonomi halal terasa langsung oleh masyarakat di berbagai pelosok. Ini bukan hanya tentang memenuhi kewajiban, tetapi juga tentang menciptakan ekosistem yang kondusif bagi pertumbuhan UMKM.
“Pemerintah daerah harus hadir memfasilitasi UMKM dalam melaksanakan sertifikasi halal. Dengan begitu, manfaat ekonomi halal juga akan dirasakan langsung oleh masyarakat di daerah,” tegasnya.
Haikal lebih lanjut menjelaskan bahwa arah kebijakan BPJPH untuk periode 2025–2029 sangat berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029. Prioritasnya mencakup penguatan ekosistem halal dan transformasi penyelenggaraan jaminan produk halal. Kewajiban sertifikasi halal, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024, tidak hanya menjamin kepastian hukum bagi konsumen, tetapi juga membuka lebar pintu bagi UMKM untuk merambah pasar global.
“Sertifikasi halal bukan hanya perlindungan bagi konsumen, tapi juga peluang ekonomi bagi UMKM. Produk yang bersertifikat halal akan lebih dipercaya pasar dan menjadi nilai tambah bagi daerah,” pungkas Haikal.
Oleh karena itu, wajib halal harus menjadi bagian tak terpisahkan dari agenda pembangunan daerah, berfungsi sebagai motor penggerak pertumbuhan ekonomi lokal yang berkelanjutan.
KANALBERITA.COM - Direktur Eksekutif Center for Strategic and International Studies (CSIS) Indonesia, Yose Rizal Damuri,…
KANALBERITA.COM - Perusahaan perangkat kreatif terkemuka, Canva, baru-baru ini mengumumkan peluncuran model desain AI fundamentalnya…
KANALBERITA.COM - Raksasa otomotif asal Korea Selatan, Hyundai Motor Group, menyatakan minat kuatnya untuk bergabung…
KANALBERITA.COM - Perpustakaan Nasional (Perpusnas) Republik Indonesia secara aktif menyiapkan koleksi bahan bacaan bertema gizi,…
KANALBERITA.COM - Rempah jahe telah lama dikenal sebagai bumbu dapur sekaligus obat tradisional, namun bagaimana sebenarnya…
KANALBERITA.COM - Belanda baru saja dinobatkan sebagai negara teraman di dunia untuk bepergian pada tahun…
This website uses cookies.