Headline

FUUI Desak Kepolisian Terapkan Restorative Justice dalam Kasus Konflik Keagamaan di Sukabumi

BANDUNG, Kanal Berita – Forum Ulama Umat Indonesia (FUUI) mendesak aparat kepolisian untuk menerapkan pendekatan restorative justice dalam menangani kasus konflik keagamaan yang terjadi di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Konflik tersebut melibatkan dugaan perusakan rumah yang digunakan sebagai tempat peribadatan agama tertentu pada 28 Juni 2025 lalu.

 

Ketua FUUI KH Athian Ali M.Dai menyatakan bahwa kasus yang berujung pada penetapan delapan orang sebagai tersangka ini sebenarnya bermula dari dugaan pelanggaran Surat Keputusan Bersama (SKB) 2 Menteri antara Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri.yan Menurut organisasi yang dipimpinnya, konflik ini seharusnya bisa dihindari jika aturan g ada ditegakkan dengan baik sejak awal.

 

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan FUUI, masyarakat setempat sebenarnya telah menyampaikan keberatan mereka terkait aktivitas peribadatan di rumah tersebut jauh sebelum insiden perusakan terjadi. Keluhan warga ini bahkan telah disampaikan kepada berbagai tingkat pemerintahan, mulai dari Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), perangkat desa, hingga tingkat RT.

 

“Terlebih, sejak jauh-jauh hari, warga sudah melaporkan keberatan atas penggunaan rumah dijadikan tempat peribadatan,” ungkap Kiai Athian dalam keterangannya.

 

Pihak pemerintah daerah, termasuk aparat Forkopimcam, perangkat desa, dan RT, sebenarnya telah memberikan peringatan kepada pemilik rumah untuk tidak menggunakan properti tersebut sebagai tempat peribadatan massal. Namun, peringatan ini tampaknya tidak mendapat respons yang memadai.

 

Kritik Terhadap Lambatnya Respons Pemerintah

Ketua FUUI mengkritik keras lambatnya respons pemerintah dalam menangani laporan masyarakat. Menurutnya, keberatan warga telah disampaikan sejak April 2025, sebagaimana dikonfirmasi oleh aparat RT dan pihak Desa Cidahu. Jika pemerintah bertindak cepat pada saat itu, konflik yang berujung pada tindakan anarkis tidak akan terjadi.

 

“Aparat harusnya bijak dalam hal ini. Enggak begitu saja terus kemudian mereka dipidanakan. Kenapa mereka melakukan itu? Kesalahan siapa sampai mereka melakukan itu? Apakah mereka (warga, red) dari awal langsung berbuat anarkis atau perusakan?” tanya Kiai Athian secara retoris.

Ketua Umum FUUI, KH.Athian Ali, M.Dai ( foto: dok.pribadi)

Dia menekankan bahwa seharusnya aparat pemerintahan mampu mendeteksi sejak dini potensi konflik di masyarakat. Warga yang melakukan tindakan perusakan sebenarnya bukan pelaku yang sejak awal berniat anarkis, melainkan pihak yang frustasi karena laporan mereka tidak ditanggapi dengan serius.

 

“Jika iya kita bisa sebut itu pelanggaran. Tapi kan ini warga sudah lapor ke pemerintah, karena sangat tidak ingin terjadi benturan. Sudah lapor keberatakan ke pemerintah. Kenapa tidak diselesaikan sejak laporan dibuat?” kritiknya.

 

Pentingnya Pendekatan Holistik

FUUI menilai bahwa dalam menangani kasus ini, semua pihak harus melihat permasalahan secara utuh dan menyeluruh. Jika aturan SKB 2 Menteri diterapkan dengan konsisten, masyarakat tidak akan terpancing untuk melakukan tindakan anarkis. Organisasi ini juga menekankan pentingnya memahami kronologi dan latar belakang konflik sebelum menjatuhkan sanksi hukum.

 

KH.Athian menegaskan bahwa pemerintah setempat memiliki peran penting dalam mencegah terjadinya konflik horizontal di masyarakat. Kelambanan dalam merespons laporan warga justru dapat memperburuk situasi dan berujung pada tindakan yang tidak diinginkan.

 

“Padahal, jika pemerintah setempat tanggap, kemungkinan terjadi benturan tidak akan terjadi. Sekarang sudah kejadian adanya perusakan karena pemerintah dinilai lamban, terus banyak yang ditangkap,” jelasnya.

 

Menurutnya, ada peran pemerintah yang lamban dalam kasus ini, sehingga aparat kepolisian diharapkan dapat bersikap bijak dalam mengambil langkah hukum terhadap warga yang terlibat.

 

“Ada peran pemerintah juga yang lamban, sehingga diharapkan aparat juga harus bijak dalam mengambil langkah hukum kepada warga,” kata Kiai Athian.

 

SKB 2 Menteri Berlaku Universal

Pimpinan FUUI juga menegaskan bahwa SKB 2 Menteri berlaku untuk semua agama tanpa terkecuali. Aturan ini tidak hanya berlaku untuk agama mayoritas, tetapi juga untuk agama minoritas di berbagai daerah. Sebagai contoh, di wilayah minoritas Islam seperti Nusa Tenggara Timur (NTT) atau Papua, umat Muslim juga tidak bisa sembarangan mendirikan masjid tanpa mengikuti prosedur yang ada.

 

“Pemberlakuan SKB 2 Menteri ini berlaku untuk semua agama. Jika sekarang ada anggota DPR malah meminta pemerintah meninjau ulang aturan tersebut, wakil rakyat itu tidak mengerti apa yang terjadi di masyarakat,” tegasnya.

 

KH Athian mengingatkan bahwa SKB 2 Menteri dibuat justru untuk mencegah terjadinya konflik horizontal di masyarakat. Aturan ini lahir dari pembelajaran berbagai kasus konflik keagamaan yang pernah terjadi di Indonesia.

 

“Itu kan peraturan itu dibuat karena adanya benturan di masyarakat. Maka dibuatlah aturan itu, untuk supaya jangan sampai terjadi benturan di masyarakat,” ucap Kiai Athian dengan tegas.

 

FUUI berharap bahwa pendekatan restorative justice dapat diterapkan dalam kasus ini dengan mempertimbangkan seluruh aspek yang melatarbelakangi terjadinya konflik. Organisasi ini juga mengharapkan agar pemerintah di semua tingkatan dapat lebih responsif terhadap laporan masyarakat untuk mencegah terjadinya konflik serupa di masa mendatang.

 

Rumah Ibadah Tanpa Izin Resmi

Sebagaimana diberitakan, sebuah rumah tempat singgah di Kampung Tangkil, Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, menuai protes warga karena diduga digunakan sebagai tempat ibadah jemaat Kristen tanpa izin resmi.

 

Aksi protes terjadi pada Jumat (28/6/2025) siang, saat ratusan warga mendatangi rumah tersebut. Mereka menuntut agar aktivitas keagamaan dihentikan dan rumah dikembalikan fungsinya sebagai tempat tinggal sesuai izin yang berlaku.

 

Ketua RT 04, Hendra, menyebut rumah itu telah tiga kali digunakan untuk misa, bahkan sempat didatangi puluhan kendaraan. “Kami sudah menegur, tapi kegiatan tetap berlangsung,” kata Hendra.

 

Kepala Desa Tangkil, Ijang Sehabudin, menegaskan, rumah tersebut izinnya hanya sebagai rumah singgah. Meski telah diberi peringatan, pemilik tetap menggelar kegiatan ibadah.

 

“Masyarakat merasa tidak dihargai, sehingga akhirnya bergerak sendiri,” ujarnya.

 

Forkopimcam Cidahu, termasuk Polsek, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan MUI kecamatan, telah melakukan langkah mediasi sejak tiga minggu sebelumnya. Namun, kegiatan tetap berlanjut hingga akhirnya memicu aksi warga.

 

Hingga berita ini dimuat jumlah tersangka dalam kasus perusakan rumah singgah yang digunakan untuk kegiatan retret di Kampung Tangkil, Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, berjumlah delapan orang. [ ]

Iman Djojonegoro

Recent Posts

Demo di Jakarta Jadi Sorotan Media Internasional, Waspadai Dampak Buruk Ekonomi

JAKARTA, Kanal Berita - Gelombang demonstrasi masif yang berlangsung pada Kamis dan Jumat (28-29/8/2025) di…

5 jam ago

Google Vids Kini Hadir dengan Avatar AI dan Versi Gratis!

KANALBERITA.COM - Dunia produksi video terus berevolusi, dan Google tak mau ketinggalan. Dengan peluncuran fitur-fitur baru…

1 hari ago

Khutbah Jumat: Spirit Islam Dalam Unjuk Rasa

Unjuk rasa (demonstrasi) merupakan salah satu bentuk ekspresi kolektif yang dilakukan untuk menyuarakan aspirasi, protes,…

2 hari ago

PT Jababeka dan KKN UPB Desa Simpangan Gelar Seminar Hemat Energi

BEKASI, KANALBERITA.COM - PT Jababeka Infrastruktur bekerja sama dengan mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Pelita…

2 hari ago

Sekjen PBB Kecam Serangan Israel ke Rumah Sakit yang Tewaskan Tenaga Medis & Jurnalis

Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) António Guterres dengan tegas mengecam serangan Israel pada Senin (25/8)…

2 hari ago

Mahasiswa KKN UPB Sosialisasikan Literasi Keuangan dan Bahaya Bank Emok di Desa Simpangan

BEKASI, KANALBERITA.COM — Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Pelita Bangsa (UPB) 2025 menggelar sosialisasi…

2 hari ago

This website uses cookies.