Ketua FUUI, KH Athian Ali M,Dai ( foto; iman)
BANDUNG, Kanal Berita – Forum Ulama Umat Indonesia (FUUI) menyatakan keberatan keras terhadap ringannya sanksi yang dijatuhkan Pemerintah Kota Bandung kepada pelaku pembagian minuman beralkohol dalam ajang Pocari Sweat Run 2025. Organisasi keagamaan ini menilai sanksi berupa denda Rp 5 juta, permintaan maaf, dan kerja sosial selama dua minggu tidak sebanding dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Insiden kontroversial terjadi pada 19-20 Juli 2025 saat perhelatan lari nasional tersebut berlangsung di Kota Bandung. Aksi pemberian minuman beralkohol, khususnya bir, kepada peserta menjelang garis finish dinilai mencoreng esensi kegiatan olahraga yang bertujuan meningkatkan kesehatan masyarakat.
Merespons kejadian tersebut, Pemerintah Kota Bandung telah mengambil tindakan administratif terhadap pihak yang bertanggung jawab. Wakil Wali Kota Bandung H. Erwin secara resmi mengumumkan sanksi pada Kamis (24/7/2025) di Balai Kota Bandung. Dua komunitas yang terlibat, yaitu Free Runners Bandung dan komunitas Pace & Place, dikenai denda sekaligus diminta menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.
Ketua Umum FUUI, KH Athian Ali M.Dai, memberikan perspektif keagamaan yang tegas terkait persoalan ini. Menurutnya, larangan khamar (zat yang memabukkan ) dan judi telah dinyatakan secara eksplisit dalam Al-Qur’an Surat Al-Maidah ayat 90. Bahkan Allah SWT menyejajarkan kedua perbuatan tersebut dengan praktik-praktik syirik, untuk meyakinkan betapa besar dosa dari perbuatan yang menurut Al Qur’an hanya layak dilakukan oleh mereka yang mewarisi sifat- sifat setan ,” terang KH Athian dalam keterangannya.
Ulama senior ini menekankan bahwa umat Islam diperintahkan untuk menjauhi perbuatan keji dari perbuatan setan tersebut. Ia menjelaskan dampak negatif konsumsi khamar yang tidak hanya merugikan individu pelaku, tetapi juga masyarakat secara luas karena dapat menghilangkan akal sehat dan kesadaran.
” Dari satu sisi, pemabuk itu tidak terlalu jauh berbeda dengan orang gila, sama-sama kehilangan akal sehat. Bedanya jika orang mabuk hanya beberapa saat saja ” ungkap KH Athian untuk menggambarkan efek merusak dari minuman beralkohol.
Mengacu pada hukum Islam , KH Athian menjelaskan bahwa mengkonsumsi khamar memiliki sanksi hukum yang sangat berat. Menurut Imam Syafi’i dan Imam Maliki, pelakunya dihukum cambuk antara 40 hingga 80 kali dan dilaksanakan di tempat terbuka agar dapat disaksikan masyarakat sebagai pembelajaran. Menurut sebagian Ulama yang lain, dipenjara dan dididik sampai benar-benar yang bersangkutan tidak lagi memiliki kecenderungan untuk mengulangi perbuatannya.
Dalam konteks insiden Bandung, KH Athian memberikan analisis komprehensif mengenai pihak-pihak yang harus bertanggung jawab. Menurutnya, QS. Al-Maidah 90 tidak mengharamkan khamar dan sebagainya dengab kata ” Diharamkan ” tapi dengan kata ” Jauhi ” untuk memperluas wilayah hukum, bahwa yang berdosa bukan hanya yang meminum saja, tapi semua pihak yang terlibat dan memiliki andil langsung atau tidak langsung dengan terjadinya pelanggaran,” terangnya.
Atss dasar tersebut, KH Athian memberikan tiga skenario kemungkinan dalam kasus ini. Pertama, jika ada pihak yang secara resmi mengizinkan pembagian bir, maka pihak pemberi izin tersebut yang paling harus bertanggung jawab .
Kedua, jika tidak ada izin resmi namun terjadi pembiaran dari pihak penyelenggara , maka pihak yang melakukan pembiaran harus dimintai pertanggungjawaban atas kelalaiannya.
Tetapi jika tidak ada izin dan tidak ada pembiaran,maka pihak pemerintah harus memberi sanksi hukum yang berat kepada para pelaku ” tegasnya untuk skenario ketiga.
KH Athian menilai, sanksi yang dijatuhkan berupa permintaan maaf, denda Rp 5 juta, dan kerja sosial selama dua minggu tidak proporsional dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
” Pihak Pemkot Bandung atau aparat penegak hukum seharusnya menjatuhkan sanksi yang berat agar bisa menimbulkan efek jera bagi pelaku dan peringatan keras bagi yang lain ,” tandasnya.
Pernyataan FUUI ini mencerminkan keprihatinan yang mendalam terhadap apa yang dianggap sebagai penurunan sensitivitas terhadap nilai-nilai keagamaan dalam penyelenggaraan acara publik. Organisasi ini tampaknya menginginkan pendekatan yang lebih tegas untuk mencegah terulangnya insiden serupa di masa mendatang.
Kontroversi ini juga menunjukkan tantangan yang dihadapi pemerintah daerah dalam menyeimbangkan antara penerapan hukum positif dan aspirasi kelompok keagamaan yang menginginkan penegakan norma syariat secara lebih tegas.
Ke depan, insiden ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi penyelenggara acara publik untuk lebih memperhatikan sensitivitas keagamaan masyarakat, terutama di daerah dengan mayoritas penduduk muslim. Hal ini juga menuntut koordinasi yang lebih baik antara pemerintah, penyelenggara, dan tokoh agama dalam merancang kegiatan yang dapat diterima oleh seluruh lapisan masyarakat.
Sementara itu, respons berbagai pihak terhadap kritik FUUI ini masih ditunggu, termasuk tanggapan dari Pemerintah Kota Bandung dan komunitas yang terlibat dalam insiden tersebut. Bagaimana pemerintah akan merespons tuntutan sanksi yang lebih berat ini akan menjadi indikator penting dalam menilai komitmen terhadap penegakan norma keagamaan di ruang publik. [ ]
KANALBERITA.COM - Dunia produksi video terus berevolusi, dan Google tak mau ketinggalan. Dengan peluncuran fitur-fitur baru…
Unjuk rasa (demonstrasi) merupakan salah satu bentuk ekspresi kolektif yang dilakukan untuk menyuarakan aspirasi, protes,…
BEKASI, KANALBERITA.COM - PT Jababeka Infrastruktur bekerja sama dengan mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Pelita…
Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) António Guterres dengan tegas mengecam serangan Israel pada Senin (25/8)…
BEKASI, KANALBERITA.COM — Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Pelita Bangsa (UPB) 2025 menggelar sosialisasi…
BEKASI, KANALBERITA.COM — Dalam rangka meningkatkan kemampuan pemasaran digital Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)…
This website uses cookies.