Nasional

FUUI Kecam Keras Pelarangan Paskibraka Berjilbab, Bubarkan BPIP

BANDUNG, Kanal Berita – Beredar kabar viral sebanyak 18 anggota Paskibraka Nasional 2024 yang diminta melepaskan hijab saat pengukuhan di Istana Garuda Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, Selasa (13/8/2024).

Menanggapi hal tersebut, Forum Ulama Ummat Indonesia (FUUI) menilai bahwa pelarangan penggunaan jilbab bagi anggota Paskibraka yang bertugas pada upacara HUT Kemerdekaan RI di IKN bukan hanya mengejutkan akan tetapi juga membuktikan bahwa IKN adalah ladang kemaksiatan. Sungguh keberanian luar biasa untuk menentang hukum Allah.

Bahwa penyesatan akidah berwujud pada ritual-ritual mistik yang berbau syirk. Dari air dan tanah keramat, mengundang Jin, hingga mantera dan dupa-dupa yang konon sarana interaksi alam ghaib. Dukun atau paranormal aktif berpartisipasi melakukan “penyelarasan alam”;

“Penentangan syari’at dilakukan dengan pelarangan jilbab setiba delegasi di IKN. 18 anggota Paskibraka menjadi korban “pembantaian” panitia. Sungguh biadab perilaku merobek ketaatan pada aturan agama tersebut,” ungkap K.H. Athian Ali M Da”i, Lc., M.A. selaku Ketua FUUI dalam keterangan tertulis, Rabu (15/8/2024)

Kyai Athian menambahkan penanggung jawab Paskibraka adalah Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP) pimpinan Prof. Yudian Wahyudi, karenanya pelarangan jilbab tidak bisa dipisahkan dari kebijakan BPIP. BPIP harus mendapat sanksi berat baik moral maupun hukum.

Selain itu Presiden Jokowi telah mengukuhkan Paskibraka yang bertugas di IKN dengan kondisi perempuan muslimah yang terlucuti. Jokowi turut terlibat atas kebijakan pelarangan jilbab tersebut sekurang-kurangnya melakukan pembiaran atas terjadinya kezaliman;

Atas dasar hal-hal tersebut di atas, Forum Ulama Ummat Indonesia (FUUI) menyatakan sikap sebagai berikut :

Pertama, mengecam keras tindakan BPIP yang telah mengambil kebijakan melarang Paskibraka perempuan untuk mengenakan jilbab. Perbuatan menentang hukum Allah ini  dikhawatirkan dapat memancing murka dan adzab Allah.

“Kedua, mendesak pembubaran BPIP karena kebijakannya telah berulang-ulang kontroversial dan kontra-produktif. BPIP bukan berfungsi sebagai  “Pembina Pancasila” tetapi sebaliknya menjadi “Perusak Pancasila”, imbuh Kyai Athian.

Ketiga, memproses hukum Prof. Yudian Wahyudi atas berbagai sikap keagamaan yang dapat dikualifikasi sebagai penistaan agama. Pasal 156a KUHP dapat dikenakan padanya;

“Keempat, mendukung desakan berbagai pihak agar IKN dibatalkan,  di samping karena persoalan dana pembangunan yang minim, juga pemborosan dan korupsi yang terbuka. Perpindahan ibu kota negara bukan prioritas bagi rakyat dan bangsa Indonesia,” tambahnya.

Kelima, mengimbau Presiden Jokowi untuk bertaubat atas berbagai kemaksiatan yang telah dilakukan oleh diri dan  rezimnya di IKN. Mencopot Kepala BPIP Yudian Wahyudi  jika larangan berjilbab itu dilakukan tanpa sepengetahuan Presiden Jokowi.

Iman Djojonegoro

Recent Posts

Hamas Tegaskan Senjata Akan Diserahkan Jika Pendudukan Israel Berakhir

KANALBERITA.COM -   Pemimpin Hamas di Jalur Gaza, Khalil al-Hayya, menyatakan bahwa kelompoknya bersedia menyerahkan senjata…

5 jam ago

Kenali 7 Sinyal Tubuh Anda Butuh Lebih Banyak Asupan Lemak Sehat

KANALBERITA.COM -  Lemak seringkali disalahpahami sebagai musuh utama dalam pola makan sehat, terutama bagi yang…

6 jam ago

Meta Tunda Peluncuran Kacamata Mixed-Reality Hingga 2027

KANALBERITA.COM -  Meta dilaporkan menunda peluncuran kacamata Mixed-Reality, yang saat ini dikenal dengan nama kode…

6 jam ago

Data BNPB : 914 Jiwa Tewas Akibat Bencana Sumatera, 389 Hilang

KANALBERITA.COM -  Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan hingga Sabtu (6/12) sore, 914 orang dinyatakan…

6 jam ago

Biaya Haji 2026 Resmi Ditetapkan, Simak Rincian Lengkap per Embarkasi

KANALBERITA.COM -  Pemerintah secara resmi telah menetapkan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun…

2 hari ago

Google Ungkap Daftar Pencarian Paling Populer Selama 2025

KANALBERITA.COM  - Raksasa teknologi Google secara resmi telah mempublikasikan laporan tahunan "Year in Search" pada…

2 hari ago

This website uses cookies.