Nasional

Inovasi Keamanan Paspor Indonesia Diresmikan November 2025

KANALBERITA.COM –  Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM secara resmi memperkenalkan fitur pengaman mutakhir pada paspor Republik Indonesia yang mulai diberlakukan sejak awal November 2025. Inovasi ini hadir untuk meningkatkan keamanan dokumen perjalanan sekaligus mencegah pemalsuan, melalui penggunaan teknologi tinta multicolor invisible fluorescent.

Teknologi canggih ini mengintegrasikan tinta khusus yang tak kasat mata pada setiap halaman visa paspor. Meskipun tidak terlihat dengan mata telanjang dalam kondisi normal, tinta tersebut akan memancarkan warna-warna cerah, khususnya nuansa hijau dari tinta kuning, ketika disinari dengan sinar ultraviolet (UV).

Penerapan fitur ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga integritas dokumen negara. “Fitur ini bertujuan meningkatkan tingkat keamanan paspor sekaligus mencegah pemalsuan,” demikian pernyataan resmi Ditjen Imigrasi.

Bagi masyarakat yang masih memiliki paspor versi lama, tidak perlu khawatir. Paspor dengan desain sebelumnya akan terus diterbitkan hingga stok habis dan tetap berlaku hingga masa kedaluwarsanya berakhir. Penggantian paspor lama tidak diwajibkan sebelum tanggal berlakunya berakhir, menjamin kenyamanan dan kepastian layanan bagi seluruh pemohon di dalam maupun luar negeri.

Memahami Ketentuan Penulisan Nama pada Paspor

Selain fitur keamanan baru, paspor Indonesia juga tetap mempertahankan keunggulan estetika dan nilai kebangsaannya. Setiap halaman paspor memuat ilustrasi kekayaan budaya serta keindahan alam Nusantara, menjadikannya wujud diplomasi budaya Indonesia ke mata dunia.

Penting bagi pemohon paspor untuk memahami aturan baku penulisan nama sesuai ketentuan Ditjen Imigrasi dan akun resmi @indonesiabaik.id. Berikut adalah poin-poin krusial yang perlu diperhatikan:

  • Nama harus ditulis secara utuh tanpa tanda baca, seperti petik, titik, koma, atau lainnya. Contoh: Ai’nun menjadi Ainun, M. Firman menjadi M Firman.
  • Gelar kehormatan, pendidikan, maupun keagamaan tidak boleh dicantumkan. Contoh: Hj. Tuti Sriwati, S.E. menjadi Tuti Sriwati.
  • Nama tidak boleh disingkat, kecuali singkatan tersebut tidak memiliki arti lain yang ambigu.
  • Dilarang menggunakan angka atau tanda baca dalam penulisan nama.
  • Gelar pendidikan dan keagamaan juga tidak boleh dicantumkan dalam akta kelahiran atau dokumen kependudukan terkait nama.
  • Nama lengkap pada halaman biodata paspor memiliki batas maksimal 34 karakter, termasuk spasi.

Pembaruan fitur keamanan dan penegasan standar penulisan ini diharapkan semakin memperkuat kredibilitas dan standar keamanan dokumen perjalanan bagi setiap pelancong asal Indonesia di kancah internasional.

 

Tim Redaksi

Recent Posts

Hamas Tegaskan Senjata Akan Diserahkan Jika Pendudukan Israel Berakhir

KANALBERITA.COM -   Pemimpin Hamas di Jalur Gaza, Khalil al-Hayya, menyatakan bahwa kelompoknya bersedia menyerahkan senjata…

14 jam ago

Kenali 7 Sinyal Tubuh Anda Butuh Lebih Banyak Asupan Lemak Sehat

KANALBERITA.COM -  Lemak seringkali disalahpahami sebagai musuh utama dalam pola makan sehat, terutama bagi yang…

15 jam ago

Meta Tunda Peluncuran Kacamata Mixed-Reality Hingga 2027

KANALBERITA.COM -  Meta dilaporkan menunda peluncuran kacamata Mixed-Reality, yang saat ini dikenal dengan nama kode…

15 jam ago

Data BNPB : 914 Jiwa Tewas Akibat Bencana Sumatera, 389 Hilang

KANALBERITA.COM -  Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan hingga Sabtu (6/12) sore, 914 orang dinyatakan…

16 jam ago

Biaya Haji 2026 Resmi Ditetapkan, Simak Rincian Lengkap per Embarkasi

KANALBERITA.COM -  Pemerintah secara resmi telah menetapkan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun…

2 hari ago

Google Ungkap Daftar Pencarian Paling Populer Selama 2025

KANALBERITA.COM  - Raksasa teknologi Google secara resmi telah mempublikasikan laporan tahunan "Year in Search" pada…

2 hari ago

This website uses cookies.