Ketua Forum Ulama Umat Indonesia (FUUI) KH Athian Ali ( foto: dok.pribadi)
BANDUNG, Kanal Berita – – Majelis Ulama Indonesia (MUI) baru saja menyelenggarakan Musyawarah Nasional (Munas) 2025 yang menghasilkan susunan pengurus baru untuk periode 2025-2030. Salah satu keputusan yang menuai kontroversi adalah pengangkatan Abdul Moqsith Ghazali sebagai Ketua Bidang Kerukunan MUI.
Pengangkatan tokoh yang dinilai liberal ini menimbulkan pro dan kontra di kalangan kaum muslimin, termasuk di kalangan ulama dan tokoh Islam. Keberatan muncul karena beberapa pendapat Abdul Moqsith dianggap menyimpang dari prinsip dasar Islam.
Latar Belakang Abdul Moqsith Ghazali
Sebagaimana diketahui, Abdul Moqsith Ghazali, MA adalah dosen dan alumni UIN Jakarta yang juga termasuk penyusun CDL KHI (Counter Draft Legal Kompilasi Hukum Islam) pimpinan Dr. Musdah Mulia. Draft tersebut telah dicabut dan dilarang beredar oleh Menteri Agama pada tahun 2004 karena isinya dinilai meresahkan dan bertentangan dengan Islam.
Keheranan Ketua FUUI
Menanggapi pengangkatan ini, Ketua Forum Ulama Umat Indonesia (FUUI) KH Athian Ali, M.Dai menyatakan keheranannya dan sangat menyayangkan keputusan MUI tersebut. Menurut KH Athian, MUI sebagai kumpulan dan wadah para ulama sangat kontradiktif jika mengangkat tokoh liberal dalam pengurusnya.
“Salah satu ciri ulama sebagaimana disebutkan dalam Al Quran adalah hamba-Nya yang taat dan hanya takut kepada Allah SWT (…Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya, hanyalah ulama. (QS. Al Fathir:28). Sementara orang liberal boro-boro taat dan takut, bahkan dengan beraninya melawan dan menentang sebagian syariat Allah SWT,” terang KH Athian.
Tugas Ulama sebagai Pewaris Nabi
Ketua FUUI ini juga menerangkan bahwa ulama adalah pewaris para nabi sebagaimana disebutkan dalam hadits riwayat At-Tirmidzi. Salah satu tugas utama ulama adalah melakukan Amar Ma’ruf Nahi Munkar sebagaimana disebutkan dalam QS. Ali Imran ayat 103 dan 110.
Tugas tersebut mengharuskan ulama untuk menyatakan yang benar itu benar, yang salah itu salah, yang hak itu hak, yang batil itu batil, yang halal itu halal, dan yang haram itu jelas haram.
“Jadi sesuai dengan tugas dan fungsinya seperti itu maka sangat tidak masuk akal jika untuk melaksanakan fungsi dan tugas yang mulia seperti itu malah mengangkat salah seorang dari pengurusnya adalah seorang dengan penganut paham liberal. Ajaran atau paham yang telah difatwakan sendiri oleh MUI sebagai paham yang bertentangan dengan ajaran Islam yang karenanya haram hukumnya bagi umat Islam mengikuti paham pluralisme, sekularisme dan liberalisme Agama ” imbuh KH Athian mengingatkan kembali fatwa MUI no.7/MUNAS VII/MUI/11/2005 tentang pluralisme, liberalisme, dan sekularisme Agama.
Sepilis: Paham yang Difatwakan Haram oleh MUI
KH Athian mengingatkan bahwa pengurus MUI seharusnya mengetahui bahwa Abdul Moqsith adalah salah satu tokoh dan pengusung paham liberalisme. Ironisnya, paham Sepilis ini oleh MUI sendiri telah difatwakan sebagai paham yang bertentabgan dengan ajaran Islam yang karenanya haram diikuti oleh umat Islam.
Tugas MUI justru seharusnya menyatakan bahwa paham ini sesat, haram, dan harus dijauhi oleh umat Islam. Oleh karena itu, pengangkatan tokoh yang menganut paham tersebut menjadi sangat kontradiktif.
“Bagaimana mau melaksanakan fatwa tersebut kalau salah seorang pengurusnya justru adalah pengikut ajaran yang oleh MUI sendiri sudah difatwakan haram,” tanya KH Athian dengan nada mempertanyakan.
Kekhawatiran tentang Bidang Kerukunan
Yang lebih mengherankan lagi menurut KH Athian adalah fakta bahwa Abdul Moqsith justru diangkat menjadi Ketua Bidang Kerukunan MUI. Ketua FUUI ini mengkhawatirkan akan terjadi bias makna dan praktik tentang konsep kerukunan itu sendiri.
“Apa dengan pengangkatan tokoh liberal ini sebagai Ketua Bidang Kerukunan MUI dimaksudkan agar tercipta kerukunan antara umat Islam dengan penganut faham haram ? Atau merukunkan antara umat Islam dengan aliran-aliran sesat?” tanya KH Athian dengan kritis. 12:32
Kekhawatiran ini muncul karena posisi strategis sebagai Ketua Bidang Kerukunan dapat memberikan ruang yang lebih luas bagi Abdul Moqsith untuk menyebarkan pandangan-pandangannya yang dianggap menyimpang.
Harapan untuk Perbaikan
Forum Ulama Umat Indonesia melalui KH Athian berharap MUI masih dapat mempertimbangkan kembali pengangkatan Abdul Moqsith dalam jajaran pengurus. Harapannya, MUI masih bisa berubah sesuai dengan masukan dan harapan kaum muslimin serta kalangan ulama.
“Apakah MUI kecolongan? Mudah-mudahan saya berharap kecolongan untuk segera diperbaiki dalam kepengurusan di 2025-2030 ini. Karena yang bersangkutan itu malah menjadi salah seorang ketua yang kontradiktif dengan peran MUI itu sendiri,” pungkas KH Athian dengan nada berharap.
Kekhawatiran Penyebaran Paham Sesat
Pengangkatan tokoh liberal seperti Abdul Moqsith menjadi kekhawatiran tersendiri di kalangan ulama dan kaum muslimin. Ada kekhawatiran bahwa dengan posisinya dalam struktur kepengurusan MUI, yang bersangkutan justru akan semakin leluasa menyebarkan paham yang dianggap sesat dan dapat mendangkalkan akidah umat Islam.
Posisi dalam kepengurusan MUI tentu memberikan legitimasi dan kredibilitas yang dapat dimanfaatkan untuk menyebarkan pandangan-pandangan yang justru bertentangan dengan fatwa-fatwa MUI sendiri.
Dilema MUI
Kritik dari FUUI ini menempatkan MUI dalam posisi yang dilematis. Di satu sisi, MUI harus menampung berbagai spektrum pemikiran Islam di Indonesia. Namun di sisi lain, MUI juga memiliki tanggung jawab untuk menjaga kemurnian ajaran Islam sesuai dengan Al-Quran dan Sunnah.
Pengangkatan tokoh yang pandangannya bertentangan dengan fatwa MUI sendiri menimbulkan pertanyaan tentang konsistensi dan kredibilitas lembaga yang menjadi rujukan umat Islam Indonesia dalam masalah keagamaan.
Ke depan, diharapkan MUI dapat memberikan penjelasan atau klarifikasi terkait keputusan ini, atau bahkan mempertimbangkan kembali komposisi kepengurusan agar sesuai dengan harapan umat Islam dan tidak menimbulkan kontroversi berkepanjangan yang dapat melemahkan wibawa MUI sebagai lembaga fatwa umat Islam Indonesia.[ ]
KANALBERITA.COM - Pemimpin Hamas di Jalur Gaza, Khalil al-Hayya, menyatakan bahwa kelompoknya bersedia menyerahkan senjata…
KANALBERITA.COM - Lemak seringkali disalahpahami sebagai musuh utama dalam pola makan sehat, terutama bagi yang…
KANALBERITA.COM - Meta dilaporkan menunda peluncuran kacamata Mixed-Reality, yang saat ini dikenal dengan nama kode…
KANALBERITA.COM - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan hingga Sabtu (6/12) sore, 914 orang dinyatakan…
KANALBERITA.COM - Pemerintah secara resmi telah menetapkan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun…
KANALBERITA.COM - Raksasa teknologi Google secara resmi telah mempublikasikan laporan tahunan "Year in Search" pada…
This website uses cookies.