KANALBERITA.COM – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmen pemerintah untuk memerangi peredaran rokok ilegal di Indonesia, dengan langkah-langkah tegas yang menyasar platform digital, gerai fisik, hingga celah di jalur impor, diharapkan tuntas dalam tiga bulan ke depan.
Dalam konferensi pers APBN KiTa edisi September 2025 di Jakarta, Senin (22/9/2025) Purbaya mengungkapkan bahwa pihak kementerian telah memanggil sejumlah penyedia layanan niaga elektronik. Permintaan jelas disampaikan: hentikan penjualan produk tembakau ilegal di platform mereka.
“Tadinya minta per 1 Oktober, tapi saya bilang secepatnya aja,” kata Purbaya, menekankan urgensi tindakan ini. Kementerian Keuangan telah mengidentifikasi para pelaku penjualan rokok ilegal di platform digital dan akan terus memantau proses penarikan barang-barang terlarang tersebut. Peringatan keras diberikan kepada platform yang masih membiarkan praktik curang ini berlanjut.
Tak hanya di ranah daring, fokus penindakan juga meluas ke toko kelontong. Purbaya mengakui adanya informasi mengenai penjualan rokok ilegal secara grosir per toples dengan harga yang jauh lebih murah di warung-warung. Oleh karena itu, inspeksi mendadak ke sejumlah warung kelontong akan digencarkan sebagai bagian dari strategi penumpasan.
Aspek pengawasan lain yang menjadi perhatian serius adalah ‘jalur hijau’ impor. Jalur ini, yang seharusnya mempermudah proses barang, seringkali menjadi celah bagi praktik kecurangan, termasuk masuknya rokok ilegal. Purbaya berjanji akan memperketat pengawasan di titik ini untuk mencegah kebocoran lebih lanjut.
Komitmen untuk memberantas peredaran rokok ilegal tidak pandang bulu. Purbaya menyatakan akan menindak tegas siapa pun yang terlibat, termasuk oknum pegawai di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) serta Kementerian Keuangan sendiri. “Saya harapkan dengan itu nanti tiga bulan ke depan sudah hilang. Siklus impor kan tiga bulan kira-kira. Kami harap semuanya mengikuti aturan dengan benar,” tutur Purbaya, menunjukkan target waktu yang ambisius.
Data terbaru dari DJBC menunjukkan bahwa rokok ilegal masih mendominasi 61 persen dari total peredaran barang ilegal. Hingga Juni 2025, DJBC telah melakukan 13.248 penindakan dengan nilai barang mencapai Rp3,9 triliun. Meskipun jumlah penindakan menurun 4 persen dibanding tahun sebelumnya, jumlah batang rokok ilegal yang berhasil diamankan justru melonjak 38 persen, menandakan efektivitas penindakan yang lebih terfokus.
Sumber : Antara
KANALBERITA.COM - Direktur Eksekutif Center for Strategic and International Studies (CSIS) Indonesia, Yose Rizal Damuri,…
KANALBERITA.COM - Perusahaan perangkat kreatif terkemuka, Canva, baru-baru ini mengumumkan peluncuran model desain AI fundamentalnya…
KANALBERITA.COM - Raksasa otomotif asal Korea Selatan, Hyundai Motor Group, menyatakan minat kuatnya untuk bergabung…
KANALBERITA.COM - Perpustakaan Nasional (Perpusnas) Republik Indonesia secara aktif menyiapkan koleksi bahan bacaan bertema gizi,…
KANALBERITA.COM - Rempah jahe telah lama dikenal sebagai bumbu dapur sekaligus obat tradisional, namun bagaimana sebenarnya…
KANALBERITA.COM - Belanda baru saja dinobatkan sebagai negara teraman di dunia untuk bepergian pada tahun…
This website uses cookies.