Pawagai sound horeg di Jawa Timur ( ilustrasi foto: radar jatim)
SURABAYA, Kanal Berita – – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur resmi mengeluarkan fatwa haram terhadap penggunaan sound horeg. Dalam fatwanya sound horeg dinilai sangat meresahkan karena penggunaannya yang berlebihan kerap mengganggu kenyamanan, kesehatan, bahkan merusak fasilitas umum.
Fatwa ini ditetapkan usai Komisi Fatwa MUI Jatim menggelar rapat khusus dan forum dengar pendapat dengan berbagai pihak, termasuk pakar kesehatan THT, Pemprov Jatim, polisi, tokoh masyarakat, hingga perwakilan Paguyuban Sound Horeg Jatim.
Dalam fatwa MUI Jatim tersebut juga disebutkan penggunaan sound horeg yang menimbulkan kemaksiatan, seperti joget campur laki-laki dan perempuan, buka aurat, serta kegiatan negatif lainnya.
Namun, penggunaan sound horeg tetap diperbolehkan bila volumenya wajar, digunakan untuk kegiatan positif, dan tidak mengandung unsur maksiat.
MUI Jatim kini mendesak Pemprov Jatim agar segera memberikan instruksi kepada pemkab dan pemkot untuk membuat aturan khusus. Aturan tersebut diharapkan mengatur perizinan, standar penggunaan sound horeg, hingga sanksi bagi pelanggar.[ ]
KANALBERITA.COM - Dunia produksi video terus berevolusi, dan Google tak mau ketinggalan. Dengan peluncuran fitur-fitur baru…
Unjuk rasa (demonstrasi) merupakan salah satu bentuk ekspresi kolektif yang dilakukan untuk menyuarakan aspirasi, protes,…
BEKASI, KANALBERITA.COM - PT Jababeka Infrastruktur bekerja sama dengan mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Pelita…
Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) António Guterres dengan tegas mengecam serangan Israel pada Senin (25/8)…
BEKASI, KANALBERITA.COM — Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Pelita Bangsa (UPB) 2025 menggelar sosialisasi…
BEKASI, KANALBERITA.COM — Dalam rangka meningkatkan kemampuan pemasaran digital Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)…
This website uses cookies.