Pawagai sound horeg di Jawa Timur ( ilustrasi foto: radar jatim)
SURABAYA, Kanal Berita – – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur resmi mengeluarkan fatwa haram terhadap penggunaan sound horeg. Dalam fatwanya sound horeg dinilai sangat meresahkan karena penggunaannya yang berlebihan kerap mengganggu kenyamanan, kesehatan, bahkan merusak fasilitas umum.
Fatwa ini ditetapkan usai Komisi Fatwa MUI Jatim menggelar rapat khusus dan forum dengar pendapat dengan berbagai pihak, termasuk pakar kesehatan THT, Pemprov Jatim, polisi, tokoh masyarakat, hingga perwakilan Paguyuban Sound Horeg Jatim.
Dalam fatwa MUI Jatim tersebut juga disebutkan penggunaan sound horeg yang menimbulkan kemaksiatan, seperti joget campur laki-laki dan perempuan, buka aurat, serta kegiatan negatif lainnya.
Namun, penggunaan sound horeg tetap diperbolehkan bila volumenya wajar, digunakan untuk kegiatan positif, dan tidak mengandung unsur maksiat.
MUI Jatim kini mendesak Pemprov Jatim agar segera memberikan instruksi kepada pemkab dan pemkot untuk membuat aturan khusus. Aturan tersebut diharapkan mengatur perizinan, standar penggunaan sound horeg, hingga sanksi bagi pelanggar.[ ]
KANALBERITA.COM - Direktur Eksekutif Center for Strategic and International Studies (CSIS) Indonesia, Yose Rizal Damuri,…
KANALBERITA.COM - Perusahaan perangkat kreatif terkemuka, Canva, baru-baru ini mengumumkan peluncuran model desain AI fundamentalnya…
KANALBERITA.COM - Raksasa otomotif asal Korea Selatan, Hyundai Motor Group, menyatakan minat kuatnya untuk bergabung…
KANALBERITA.COM - Perpustakaan Nasional (Perpusnas) Republik Indonesia secara aktif menyiapkan koleksi bahan bacaan bertema gizi,…
KANALBERITA.COM - Rempah jahe telah lama dikenal sebagai bumbu dapur sekaligus obat tradisional, namun bagaimana sebenarnya…
KANALBERITA.COM - Belanda baru saja dinobatkan sebagai negara teraman di dunia untuk bepergian pada tahun…
This website uses cookies.