Headline

Pemerintah Revisi Aturan, Pekerja Ter-PHK Dapat 60% Gaji Selama 6 Bulan

JAKARTA, Kanal Berita – Pemerintah memperkuat perlindungan bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 7 Februari 2025. Regulasi baru ini merevisi PP 37/2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

 

Perubahan signifikan dalam PP tersebut mencakup ketentuan pemberian manfaat uang tunai bagi pekerja ter-PHK. “Manfaat uang tunai diberikan setiap bulan sebesar 60 persen dari upah, untuk paling lama enam bulan,” demikian bunyi Pasal 21 ayat (1) PP 6/2025.

 

Dalam aturan baru ini, upah yang menjadi dasar perhitungan manfaat JKP adalah gaji terakhir yang dilaporkan pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan batas maksimal Rp 5 juta. Apabila upah pekerja melebihi batas tersebut, maka yang digunakan sebagai dasar perhitungan adalah sebesar batas atas upah.

 

PP ini juga membawa perubahan pada struktur iuran JKP. Besaran iuran mengalami penurunan dari 0,46 persen menjadi 0,36 persen dari upah per bulan. Komposisi iuran terdiri dari kontribusi pemerintah pusat sebesar 0,22 persen dan rekomposisi iuran Program JKK sebesar 0,14 persen dari upah sebulan.

 

Perlindungan tambahan juga diberikan melalui Pasal 39A yang baru ditambahkan. Pasal ini mengatur bahwa pekerja tetap dapat menerima manfaat JKP meskipun perusahaan dinyatakan pailit atau tutup dan menunggak iuran maksimal 6 bulan.

 

“Ketentuan pembayaran manfaat JKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghapus kewajiban Pengusaha untuk melunasi tunggakan iuran dan denda program jaminan sosial ketenagakerjaan,” tegas aturan tersebut.

 

Dengan berlakunya PP ini, pekerja yang terkena PHK mendapat jaminan perlindungan penghasilan yang lebih kuat, sementara pengusaha tetap bertanggung jawab atas kewajiban pembayaran iuran meski dalam kondisi pailit atau tutup usaha.

Iman Djojonegoro

Recent Posts

Hamas Tegaskan Senjata Akan Diserahkan Jika Pendudukan Israel Berakhir

KANALBERITA.COM -   Pemimpin Hamas di Jalur Gaza, Khalil al-Hayya, menyatakan bahwa kelompoknya bersedia menyerahkan senjata…

17 jam ago

Kenali 7 Sinyal Tubuh Anda Butuh Lebih Banyak Asupan Lemak Sehat

KANALBERITA.COM -  Lemak seringkali disalahpahami sebagai musuh utama dalam pola makan sehat, terutama bagi yang…

18 jam ago

Meta Tunda Peluncuran Kacamata Mixed-Reality Hingga 2027

KANALBERITA.COM -  Meta dilaporkan menunda peluncuran kacamata Mixed-Reality, yang saat ini dikenal dengan nama kode…

18 jam ago

Data BNPB : 914 Jiwa Tewas Akibat Bencana Sumatera, 389 Hilang

KANALBERITA.COM -  Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan hingga Sabtu (6/12) sore, 914 orang dinyatakan…

18 jam ago

Biaya Haji 2026 Resmi Ditetapkan, Simak Rincian Lengkap per Embarkasi

KANALBERITA.COM -  Pemerintah secara resmi telah menetapkan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun…

2 hari ago

Google Ungkap Daftar Pencarian Paling Populer Selama 2025

KANALBERITA.COM  - Raksasa teknologi Google secara resmi telah mempublikasikan laporan tahunan "Year in Search" pada…

2 hari ago

This website uses cookies.