Gambar fotokopi ijazah Joko Widodo ditunjukkan dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta beberapa waktu lalu (Foto: Antara)
BANDUNG, Kanal Berita – Kasus dugaan ijazah palsu Jokowi telah berlarut-larut menyita perhatian publik. Berbagai pihak yang dituduh sebagai sumber kegaduhan—bahkan yang dianggap melakukan fitnah dan pencemaran nama baik—sudah diperiksa secara serius oleh aparat penegak hukum. Namun, hingga saat ini, teka-teki mengenai keaslian ijazah tersebut masih belum menemukan titik terang.
Menanggapi situasi ini, KH Athian Ali, Ketua Umum Forum Ulama Umat Indonesia (FUUI), mengungkapkan pandangannya. Ia menegaskan bahwa dalam ajaran Islam, larangan terhadap suatu perbuatan lebih sering tidak menggunakan kata “diharamkan” secara langsung, tapi dengan menggunakan kalimat “jangan dekati” atau “jauhi” .
Contohnya, dalam larangan berzina di QS. Al Isra: 32, dipergunakan kalimat “Jangan dekati zina”. Begitu pula larangan perbuatan keji dan munkar dalam QS. Al An’am: 151, maupun larangan minuman keras dan judi dalam QS. Al Maidah: 90, yang menggunakan kalimat “jauhi”.
Tujuan utamanya menurut KH Athian, adalah mendidik umat agar tidak berupaya mendekati yang dilarang, karena mendekati atau tidak menjauhi, dekat untuk melanggarnya.
Hikmah lainnya dari bentuk larangan dengan ” Jangan dekati ” atau ” Jauhi ” juga dimaksudkan untuk memperluas wilayah hukum. Sebab, jika dipergunakan kata “diharamkan ” maka hanya pelaku saja yang berdosa, tapi dengan kata ” Jangan dekati ” atau ” Jauhi “, maka yang bersalah dan berdosa , bukan hanya pelaku an sich, tapi semua pihak yang ikut serta dalam terjadinya pelanggaran.
Dalam konteks fitnah misalnya, yang bersalah bukan hanya orang yang diduga memfitnah saja , tetapi juga bahkan terutama yang menjadi sumber terjadinya fitnah itu sendiri.
Ironisnya, kasus dugaan ijazah palsu milik Jokowi yang kini sudah berjalan lebih dari dua tahun telah menelan korban dengan dipenjarakannya Gus Nur dan Bambang Tri, dan kini dengan menaikkan status 12 orang terlapor kepada penyidikan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah, dan penghasutan.
Dalam penilaian KH Athian Ali, sangatlah tidak wajar jika dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah dan penghasutan sudah dinaikkan statusnya kepada penyidikan, sementara yang menjadi inti masalah yaitu ijazah Jokowi belum lagi dipresentasikan secara terbuka dan sah di pengadilan untuk dibuktikan asli atau tidak.
“ Sebenarnya, penyelesaian masalah dugaan ijazah palsu ini sangatlah sederhana, tinggal Jokowi menunjukkan ijazah yang dimilikinya, maka persoalan ini akan segera selesai. Tapi sayangnya, hingga kini, hal itu belum juga dilakukan oleh yang bersangkutan, sehingga memperpanjang polemik bahkan kegaduhan di masyarakat ,” tegas KH Athian.
Dari sudut pandang hukum Islam, KH Athian menyatakan bahwa Jokowi, secara langsung atau tidak langsung, patut diduga menjadi sumber utama timbulnya prasangka di masyarakat. Namun yang terjadi, justeru masyarakat yang terpancing untuk berperasangka dan meragukan keaslian ijazahnya, malah kini dikriminalisasi.
Jika saja Jokowi sebagai mantan orang nomor satu di negeri ini bersikap dan bertindak arif dan bijaksana dengan menunjukkan ijazahnya, insya Allah, kegaduhan ini akan segera berakhir. Sebaliknya, membiarkan dan mengulur-ulur waktu justru hanya akan memperpanjang konflik dan kegaduhan yang tidak perlu dan sama-sama tidak kita harapkan.
KH Athian Ali berharap, Jokowi sebagai mantan orang nomor satu di negeri ini berkenan menunjukkan jati dirinya sebagai seorang pemimpin , diantaranya dengan kejujuran dan keterbukaan. Bukan malah menutup-nutupi sesuatu yang tidak selayaknya untuk dirahasiakan oleh seorang pejabat publik, yang dampaknya hanya menimbulkan kegaduhan dan polemik berkepanjangan.
Disisi lain, KH Athian Ali mengingatkan kepada para pemimpin dan aparat penegak hukum agar berhati-hati dalam menetapkan suatu kebijakan dan/ atau keputusan. Jangan sampai kebijakan dan /atau keputusannya dalam satu masalah berakibat mendzalimi orang lain.
Rasulullah SAW mengingatkan akan hal ini, diantaranya dalam hadist yang diriwayatkan oleh Tirmidzi dari Aisyah radiallahu.’anha, “…. lebih baik seorang pemimpin atau hakim, salah dalam memaafkan daripada salah dalam menghukum”.
Di akhir pernyataannya, KH Athian menegaskan, bahwasanya dalam syariat Islam, kejujuran dan keterbukaan adalah fondasi utama dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara .Ketika sikap tertutup menimbulkan prasangka di masyarakat yang berujung dengan kegaduhan, maka yang paling pertama harus bertanggung jawab adalah pihak yang diduga menjadi penyebab timbulnya prasangka dan kegaduhan. Jangan salahkan keberadaan asap, karena keberadaannya mutlak disebabkan oleh keberadaan api .
Mari kita junjung tinggi kejujuran dan keterbukaan sebagai upaya mewujudkan keadilan dan menggapai kedamaian di negeri yang sama- sama kita cintai ini.[ ]
KANALBERITA.COM - Dunia produksi video terus berevolusi, dan Google tak mau ketinggalan. Dengan peluncuran fitur-fitur baru…
Unjuk rasa (demonstrasi) merupakan salah satu bentuk ekspresi kolektif yang dilakukan untuk menyuarakan aspirasi, protes,…
BEKASI, KANALBERITA.COM - PT Jababeka Infrastruktur bekerja sama dengan mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Pelita…
Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) António Guterres dengan tegas mengecam serangan Israel pada Senin (25/8)…
BEKASI, KANALBERITA.COM — Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Pelita Bangsa (UPB) 2025 menggelar sosialisasi…
BEKASI, KANALBERITA.COM — Dalam rangka meningkatkan kemampuan pemasaran digital Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)…
This website uses cookies.