Gibran Rakabuming Raka dilantik menjadi Wakil Presiden mendampingi Presiden Prabowo Subianto untuk 5 tahun mendatang ( foto: dok.setneg)
JAKARTA, Kanal Berita – Gibran Rakabuming Raka resmi dilantik menjadi Wapres mendampingi Presiden Prabowo Subianto pada hari ini, Minggu (20/8/2024). Sebagian kalangan masih meragukan kinerja Wapres untuk lima tahun mendatang. Namun keraguan tersebut tak beralasan, mengingat sebagai Wapres, Gibran bakal dibantu Staf Khusus ( stafsus) Wapres yang jumlahnya 8 hingga 10 orang.
Sejauh ini belum diketahui, Gibran belum memutuskan siapa saja yang akan menjadi stafsus Wapres.
Sejatinya Wapres dapat dibantu oleh 10 staf khusus, hal ini berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2020 Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2012 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden.
Berikut 10 Staf Khusus Wapres berdasarkan Perpres tersebut:
Sementara, 2 stafsus bidang lain belum digunakan.
Sementara, jumlah staf khusus untuk membantu Gibran dikira-kira akan sama dengan mengacu pada Peraturan Presiden tersebut. Berdasarkan Perpres tersebut, wakil presiden akan dibantu oleh 10 orang staf khusus, tetapi jumlah ini bisa saja berkurang atau bertambah, tergantung keputusan dan kebutuhannya.
Berkaca pada pengalaman pemerintahan lalu, Ma’ruf Amin sebagai Wapres dibantu 8 stafsus. Stafsus Wapres bisa berasal dari PNS, non-PNS, TNI, serta Polri. Seluruh stafsus itu bertanggung jawab langsung kepada wapres.
Dalam menjalankan tugasnya, stafsus wapres berhak atas gaji dan fasilitas lain dari negara setingkat pejabat eselon I A.
Tak hanya itu, stafsus juga berhak memiliki 2 orang asisten. Hal ini sebagaimana diatur dalam perpres terbaru. Asisten stafsus setara dengan eselon II A.
Lalu berapa gajinya?
Para stafsus Wapres akan menerima gaji sebesar Rp 51 juta per bulan. Besaran gaji tersebut sama seperti gaji stafsus Presiden
Besaran gaji stafsus diatur di dalam Peraturan Presiden Nomor 144 Tahun 2015 tentang Besaran Hak Keuangan bagi Staf Khusus Presiden, Staf Khusus Wakil Presiden, Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten dan Pembantu Asisten.
Di dalam Pasal 5 Perpres itu disebutkan, hak keuangan merupakan pendapatan keseluruhan yang diterima dan sudah termasuk di dalamnya gaji dasar, tunjangan kinerja dan pajak penghasilan.
Hak keuangan dibayarkan sebesar selisih antara hak keuangan sebagaimana tercantum dalam lampiran perpres ini dengan penghasilan yang diterima sebagai pegawai negeri.
KANALBERITA.COM - Pemimpin Hamas di Jalur Gaza, Khalil al-Hayya, menyatakan bahwa kelompoknya bersedia menyerahkan senjata…
KANALBERITA.COM - Lemak seringkali disalahpahami sebagai musuh utama dalam pola makan sehat, terutama bagi yang…
KANALBERITA.COM - Meta dilaporkan menunda peluncuran kacamata Mixed-Reality, yang saat ini dikenal dengan nama kode…
KANALBERITA.COM - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan hingga Sabtu (6/12) sore, 914 orang dinyatakan…
KANALBERITA.COM - Pemerintah secara resmi telah menetapkan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun…
KANALBERITA.COM - Raksasa teknologi Google secara resmi telah mempublikasikan laporan tahunan "Year in Search" pada…
This website uses cookies.