KANALBERITA.COM – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) membuka kuota 1,35 juta Sertifikat Halal Gratis (SEHATI) untuk pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di seluruh Indonesia pada tahun 2026. Program ini bertujuan memudahkan UMK mendapatkan pengakuan halal bagi produk mereka.
Untuk dapat mengikuti program SEHATI 2026, UMK harus memenuhi serangkaian kriteria yang telah ditetapkan. Kriteria ini merujuk pada Keputusan Kepala BPJPH Nomor 146 Tahun 2025 mengenai Petunjuk Teknis Layanan Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil Berdasarkan Pernyataan Halal.
Pelaku usaha yang ingin memanfaatkan kesempatan ini perlu memastikan produk dan proses produksinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini penting untuk menjamin kehalalan produk yang akan disertifikasi.
BPJPH mengimbau para pelaku UMK untuk segera mempelajari dan mempersiapkan dokumen yang diperlukan agar dapat mengajukan sertifikasi halal secara gratis sebelum kuota terpenuhi.
Kriteria Usaha Mikro Kecil untuk Sertifikat Halal Gratis
Berikut adalah 15 kriteria yang harus dipenuhi oleh UMK agar dapat memperoleh sertifikat halal gratis melalui program SEHATI 2026:
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan skala UMK.
- Menggunakan bahan yang telah dipastikan kehalalannya.
- Memiliki proses produksi sederhana dan terjamin kehalalannya.
- Tidak menggunakan bahan maupun Proses Produk Halal (PPH) yang bersinggungan dengan bahan haram.
- Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp15 miliar, dibuktikan dengan pernyataan mandiri.
- Memiliki maksimal satu fasilitas produksi dan satu outlet lokasi usaha.
- Memiliki lokasi, tempat, dan alat PPH yang terpisah dengan lokasi, tempat dan alat proses produk tidak halal.
- Produk yang dihasilkan berupa barang dan termasuk dalam salah satu jenis produk yang memenuhi kriteria self declare (sesuai Kepkaban 146 Tahun 2025).
- Tidak menggunakan bahan berbahaya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Telah diverifikasi kehalalannya oleh Pendamping PPH.
- Produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/unggas yang telah bersertifikat halal.
- Dalam hal penggunaan bahan berupa daging giling, UMK wajib menggunakan jasa penggilingan yang telah bersertifikat halal atau melakukan penggilingan sendiri dengan tetap memenuhi kriteria kehalalan produk.
- Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik).
- Proses pengawetan produk sederhana dan tidak menggunakan kombinasi lebih dari 1 (satu) metode pengawetan.
- Bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal melalui mekanisme penyataan halal secara online melalui SIHALAL, meliputi surat permohonan pendaftaran, surat pernyataan mandiri, akad/ikrar, memiliki Penyelia Halal, daftar bahan, proses pengolahan produk, nama dan foto produk, serta Manual SJPH.














