JAKARTA, Kanal Berita – Perbedaan mencolok terlihat antara standar pengukuran kemiskinan yang ditetapkan Badan Pusat Statistik (BPS) Indonesia dengan kriteria internasional yang digunakan Bank Dunia. Disparitas ini mencerminkan kompleksitas dalam mendefinisikan kemiskinan di tingkat nasional versus global, serta menimbulkan pertanyaan tentang akurasi pengukuran kondisi sosial ekonomi masyarakat.
BPS baru-baru ini mengumumkan penetapan garis kemiskinan terbaru sebesar Rp 609.160 per kapita per bulan untuk periode Maret 2025. Angka ini berarti individu yang hanya mampu membelanjakan Rp 20.305 per hari untuk seluruh kebutuhan hidupnya akan dikategorikan sebagai penduduk miskin berdasarkan standar nasional.
Deputi Bidang Statistik Sosial BPS, Ateng Hartono, menjelaskan metodologi penetapan standar tersebut dalam konferensi pers di Kantor BPS pada Jumat (25/7/2025). “Yang dinamakan penduduk miskin adalah pada saat pengeluarannya berada di bawah garis kemiskinan. Garis kemiskinan Maret 2025 berdasarkan Susenas sebesar Rp 609.160 per kapita per bulan,” ungkapnya.
Analisis lebih mendalam menunjukkan bahwa struktur pengeluaran penduduk miskin di Indonesia didominasi oleh kebutuhan dasar. Data BPS mengungkapkan bahwa 74,58 persen dari total konsumsi penduduk miskin dialokasikan untuk makanan, sementara hanya 25,42 persen tersisa untuk kebutuhan non-makanan seperti perumahan, pendidikan, dan kesehatan. Komposisi ini mengindikasikan terbatasnya ruang manuver finansial yang dimiliki rumah tangga miskin dalam memenuhi kebutuhan hidup yang lebih komprehensif.
Ateng menambahkan bahwa garis kemiskinan nasional tersebut mengalami peningkatan 2,34 persen dibandingkan periode September 2024. Secara geografis, terdapat variasi yang signifikan antara daerah perkotaan dan pedesaan. Garis kemiskinan di kawasan perkotaan ditetapkan sebesar Rp 629.561 per kapita per bulan dengan kenaikan 2,24 persen, sedangkan di pedesaan angkanya lebih rendah yaitu Rp 580.349 dengan kenaikan 2,42 persen.
Di sisi lain, Bank Dunia sebagai lembaga keuangan internasional menggunakan pendekatan yang berbeda dalam mengukur kemiskinan global. Organisasi ini mengakui bahwa setiap negara memiliki definisi dan metodologi yang bervariasi dalam mengukur kemiskinan, yang umumnya disesuaikan dengan kondisi sosial dan ekonomi spesifik masing-masing negara.
Untuk memungkinkan perbandingan lintas negara, Bank Dunia menerapkan standar internasional dengan menggunakan ambang batas kemiskinan ekstrem sebesar US$2,15 per hari. Dengan menggunakan nilai tukar 1 US$ = Rp 16.414, standar ini setara dengan Rp 35.290 per hari atau sekitar Rp 1.058.703 per bulan per kapita.
Perbandingan kedua standar ini menghasilkan kontras yang menarik. Garis kemiskinan Bank Dunia (Rp 1.058.703 per bulan) ternyata hampir dua kali lipat lebih tinggi dibandingkan standar BPS (Rp 609.160 per bulan). Hal ini menunjukkan bahwa banyak individu yang tidak dikategorikan miskin menurut standar nasional Indonesia, kemungkinan akan dianggap berada dalam kemiskinan ekstrem berdasarkan kriteria internasional.
Bank Dunia juga menggunakan stratifikasi yang lebih kompleks dengan menetapkan ambang batas US$3,65 per hari untuk negara berpendapatan menengah ke bawah dan US$6,85 per hari untuk negara berpendapatan menengah ke atas. Pendekatan bertingkat ini mengakui bahwa definisi kemiskinan harus disesuaikan dengan tingkat pembangunan ekonomi masing-masing negara.
Penggunaan garis kemiskinan internasional US$2,15 per hari memiliki tujuan strategis dalam konteks pembangunan global. Standar ini berfungsi sebagai instrumen pemantauan untuk mencapai target ambisius Bank Dunia, yaitu menurunkan proporsi penduduk yang hidup dalam kondisi kemiskinan ekstrem menjadi di bawah 3 persen pada tahun 2030.
Selain pengukuran kemiskinan absolut, Bank Dunia juga mengembangkan metodologi untuk menilai tingkat ketimpangan ekonomi. Pendekatan ini didasarkan pada analisis proporsi pengeluaran dari 40 persen penduduk dengan pendapatan terendah, yang kemudian dikategorikan menjadi tiga tingkatan.
Ketimpangan diklasifikasikan tinggi jika kelompok 40 persen terbawah hanya menyumbang kurang dari 12 persen dari total pengeluaran nasional. Kategorisasi sedang atau moderat diterapkan ketika kontribusi pengeluaran kelompok tersebut berada dalam rentang 12 hingga 17 persen. Sementara itu, ketimpangan dianggap rendah jika kelompok 40 persen terbawah menyumbang lebih dari 17 persen terhadap total pengeluaran.
Perbedaan metodologi antara BPS dan Bank Dunia ini mencerminkan tantangan fundamental dalam pengukuran kemiskinan. Standard nasional BPS lebih disesuaikan dengan kondisi lokal Indonesia, termasuk pola konsumsi, harga komoditas, dan struktur ekonomi domestik. Pendekatan ini memungkinkan perumusan kebijakan yang lebih tepat sasaran sesuai dengan konteks nasional.
Sebaliknya, standar Bank Dunia dirancang untuk memfasilitasi perbandingan global dan monitoring pencapaian target pembangunan internasional. Meskipun mungkin kurang sensitif terhadap nuansa lokal, pendekatan ini memungkinkan evaluasi posisi relatif Indonesia dalam konteks kemiskinan global.
Disparitas antara kedua standar ini memiliki implikasi penting bagi perumusan kebijakan pembangunan. Pemerintah Indonesia perlu mempertimbangkan kedua perspektif ini dalam merancang program pengentasan kemiskinan yang efektif. Standar nasional dapat digunakan untuk alokasi sumber daya domestik dan program bantuan sosial, sementara standar internasional dapat menjadi acuan untuk komitmen global dan kerjasama pembangunan.
Ke depan, harmonisasi atau setidaknya pemahaman yang lebih baik tentang perbedaan metodologi ini akan sangat penting. Hal ini tidak hanya untuk akurasi data statistik, tetapi juga untuk memastikan bahwa upaya pengentasan kemiskinan dapat berjalan optimal dengan mengakomodasi baik kebutuhan domestik maupun komitmen internasional Indonesia.[ ]