BisnisHeadline

Bukan Sekadar Denda, Pembeli Rokok Ilegal Juga Terancam 5 Tahun Penjara!

7
×

Bukan Sekadar Denda, Pembeli Rokok Ilegal Juga Terancam 5 Tahun Penjara!

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

KANALBERITA.COM –  Peredaran rokok ilegal kini semakin meresahkan di pasaran Indonesia, tidak hanya bagi negara tetapi juga bagi masyarakat yang mengonsumsinya, di mana baik pengedar maupun pembeli terancam hukuman pidana berat sesuai Undang-Undang Cukai. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menegaskan akan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat, dengan sanksi penjara hingga 5 tahun dan denda miliaran rupiah.

Otoritas terkait, khususnya DJBC, tidak main-main dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan keuangan negara. Penindakan ini memiliki landasan hukum kuat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 mengenai Cukai.

Pasal 54 undang-undang tersebut secara jelas menyatakan bahwa setiap individu yang menawarkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai tanpa pita cukai resmi, atau yang cukainya belum dilunasi, dapat menghadapi ancaman pidana. Sanksinya tidak main-main, yaitu pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, ditambah denda minimal dua kali hingga maksimal sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Tak hanya pengedar, Pasal 56 turut menjerat siapa pun yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau bahkan memberikan barang kena cukai yang mereka ketahui atau duga berasal dari tindak pidana. Pelanggar pasal ini juga bisa dipidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, serta denda minimal dua kali dan maksimal sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. Kisaran denda yang bisa dijatuhkan berkisar antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar, tergantung pada skala pelanggaran.

Finari Manan, Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat, menegaskan bahwa siapapun yang terlibat, mulai dari pengedar, penimbun, hingga pembeli dan pengonsumsi rokok ilegal, dapat dijerat pidana sesuai kedua pasal tersebut. “Rokok ilegal termasuk dalam tindak pidana karena merugikan keuangan negara dan melanggar ketentuan perpajakan yang berlaku,” ujar Finari seperti dilansir Antara.

Upaya penindakan ini krusial untuk menjaga stabilitas penerimaan negara dari sektor cukai dan menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat di industri tembakau legal.

Ciri-ciri Rokok Ilegal

Di pasaran, rokok ilegal kerapkali dijual dengan harga jauh lebih murah dan terkadang memiliki tampilan yang mirip dengan produk legal, namun ada perbedaan mencolok yang perlu diperhatikan. Konsumen dihimbau untuk lebih cermat dan tidak mudah tergiur harga rendah.

Ciri-ciri rokok ilegal meliputi kemasan yang tidak memenuhi standar, seperti desain kurang rapi, tulisan atau informasi produk yang tidak jelas dan tidak lengkap, hingga absennya peringatan kesehatan sesuai regulasi. Yang paling utama adalah ketiadaan pita cukai resmi, penggunaan pita cukai palsu, atau produk yang tidak terdaftar di lembaga resmi. Produk-produk seperti ini jelas termasuk dalam kategori ilegal.

Pemerintah sangat mengharapkan partisipasi aktif masyarakat dalam mendukung upaya pemberantasan rokok ilegal. Hal ini bisa dilakukan dengan melaporkan temuan produk yang mencurigakan kepada pihak berwenang. Dengan demikian, masyarakat turut berperan penting dalam menjaga keberlangsungan penerimaan negara dari cukai tembakau yang sah dan memastikan keamanan produk yang dikonsumsi. Ingat, rokok murah belum tentu aman, baik dari sisi kualitas maupun konsekuensi hukumnya.

 

Example 300x600