HeadlineRegional

Ancaman Krisis Air Tanah, Jabar Serius Tindak 2.000 Sumur Ilegal

×

Ancaman Krisis Air Tanah, Jabar Serius Tindak 2.000 Sumur Ilegal

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

KANALBERITA.COM –  Pemerintah Provinsi Jawa Barat, melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), menyatakan keseriusannya dalam menindak sekitar 2.000 titik pengambilan air tanah tak berizin yang tersebar di wilayahnya. Pemprov memberikan tenggat waktu hingga Maret 2026 untuk pengajuan perizinan sebelum sanksi tegas diberlakukan demi menjaga keberlanjutan sumber daya air. Komitmen ini disampaikan usai diskusi “Jejak Air Pegunungan, Mata Air, dan Air Tanah antara Alam, Industri dan Masyarakat” di Kampus ITB Bandung pada Selasa (4/11/2025).

Kepala Dinas ESDM Jawa Barat, Bambang Tirtoyuliono, mengungkapkan bahwa dari total sekitar 7.000 titik sumur bor di Jawa Barat yang digunakan oleh berbagai sektor usaha, mulai dari perhotelan, tekstil, hingga manufaktur, hanya sekitar 5.000 titik yang sudah terverifikasi dan mengantongi izin resmi. Ini berarti masih ada sekitar 2.000 titik yang beroperasi tanpa legalitas, menimbulkan kekhawatiran serius akan dampak lingkungan dan keberlanjutan pasokan air.

“Pemerintah memberi waktu sampai Maret 2026 untuk mengajukan permohonan perizinan. Kalau setelah itu tidak dilakukan, kami akan tindak tegas bersama aparat penegak hukum,” tegas Bambang, menunjukkan keseriusan Pemprov Jabar dalam menegakkan aturan demi konservasi sumber daya air tanah.

Titik-titik pengambilan air tanah ilegal ini, menurut Bambang, menghambat upaya pemerintah dalam melakukan pengendalian dan konservasi. Ketidakseimbangan antara jumlah air yang diambil dan kemampuan tanah untuk menyerap kembali air berpotensi menimbulkan dampak jangka panjang, termasuk penurunan muka tanah dan kelangkaan air di masa depan. Pemprov Jabar secara rutin melakukan verifikasi dan validasi data penggunaan air tanah setiap bulan untuk memantau dan mengendalikan situasi.

“Kalau tidak terkendali, kita sulit menjaga keseimbangan kuantitas air tanah. Pemerintah punya tugas melakukan konservasi dan pengendalian agar ketersediaan air tetap terjaga,” imbuhnya.

Daerah dengan konsentrasi penggunaan air tanah tertinggi umumnya berada di Jawa Barat bagian utara hingga tengah, khususnya di kawasan industri padat seperti Bogor dan sekitarnya. Meskipun demikian, sektor Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) menunjukkan kepatuhan yang tinggi, di mana 130 badan usaha dengan sekitar 400 titik pengambilan air tanah di Jawa Barat telah memiliki izin lengkap.

Selain penegakan izin, Pemprov Jabar juga mengingatkan tentang kewajiban sosial bagi perusahaan pengambil air tanah. “Setiap pengambil air tanah wajib memberikan 15 persen dari debit izin yang dimilikinya untuk kebutuhan masyarakat. Misalnya, kalau izin pengambilannya 10 meter kubik per hari, maka 1,5 meter kubiknya harus disalurkan bagi masyarakat,” jelas Bambang.

Pengelolaan air tanah di Jawa Barat saat ini dilakukan secara kolaboratif antara pemerintah provinsi dan pemerintah pusat. Wilayah Jawa Barat bagian tengah ke selatan berada di bawah kewenangan provinsi, sementara bagian tengah ke utara diawasi oleh pemerintah pusat. Bambang menegaskan tujuan akhirnya satu, yakni menjaga keseimbangan air tanah baik dari sisi kuantitas maupun kualitas, serta pentingnya sinergi untuk keberlanjutan sumber daya vital ini.

Example 300x600
Khutbah Jumat
Headline

Oleh: KH.Drs.Abdurahman Rasna,MA* *penulis adalah pegiat da’wah dan anggota Komisi Dakwah MUI Pusat serta pengasuh pesantren di Banten   Khutbah Pertama:   الحَمْدُ للهِ الَّذِيْ أَنْزَلَ السَّكِيْنَةَ…