KANALBERITA.COM- Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) meluncurkan inisiatif signifikan dengan menyiapkan skema kemitraan strategis antara para pedagang thrifting dan pelaku UMKM yang telah mapan. Langkah ini diambil untuk memastikan keberlanjutan ekonomi pasca pelarangan impor baju bekas ilegal, sekaligus membuka gerbang menuju peluang usaha yang lebih produktif dan berkelanjutan bagi sekitar 900 ribu pelaku usaha thrifting di seluruh Indonesia.
Wakil Menteri Koperasi dan UKM (WamenKopUKM), Helvi Moraza, menegaskan bahwa setiap kebijakan pemerintah dirancang untuk memberikan manfaat yang lebih luas, bukan untuk mematikan usaha. “Prinsipnya, tidak ada kebijakan pemerintah yang mematikan. Justru kami ingin memberikan kemanfaatan lebih luas,” ujar Helvi di Jakarta, Rabu.
Menyadari potensi besar dari sekitar 900 ribu pelaku usaha thrifting di Indonesia, KemenKopUKM melihat mereka memiliki jaringan dan keterampilan pemasaran yang dapat diadaptasi ke sektor tekstil dan konveksi lokal. Helvi mengungkapkan bahwa pendekatan persuasif telah dilakukan untuk mendorong transisi ini.
“Kami sudah melakukan pendekatan. Kami berusaha agar mereka mulai bertransisi, dan itu kami mitrakan dengan beberapa UMKM yang sudah berkembang. Misalnya pengusaha konveksi dan sablon di Bandung yang membutuhkan mitra di hilir,” jelas Helvi, seraya menambahkan, “Kami mengajak teman-teman pedagang thrifting itu masuk ke ekosistem itu.”
Dalam skema kemitraan ini, mantan pedagang thrifting bisa mengambil peran vital sebagai distributor, pemasar, atau bahkan penyedia bahan baku, disesuaikan dengan keahlian dan kapasitas masing-masing.
Komitmen pemerintah terhadap transisi ini juga diperkuat oleh arahan Presiden Prabowo Subianto. Menteri Koperasi dan UKM, Maman Abdurrahman, menjelaskan bahwa Presiden secara tegas meminta KemenKopUKM untuk menyiapkan produk substitusi bagi para pelaku usaha thrifting.
“Arahan Presiden jelas, penindakan terhadap barang bekas impor harus dibarengi dengan solusi. Jangan sampai setelah ditutup, mereka tidak punya barang jualan lagi,” kata Maman usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (4/11/2025).
Lebih lanjut, pemerintah juga membuka lebar akses pembiayaan melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) tanpa agunan, khususnya untuk plafon di bawah Rp100 juta. Langkah ini diharapkan dapat mempermudah para pedagang thrifting dalam memulai atau mengembangkan usaha baru mereka di sektor yang lebih berkelanjutan. (Antaranews)














