KANALBERITA.COM – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah menunjuk tiga entitas baru sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau yang akrab disebut pajak digital. Tiga perusahaan tersebut adalah OpenAI OpCo, LLC, International Bureau of Fiscal Documentation, dan Bespin Global. Penunjukan ini menambah jumlah total pemungut pajak digital menjadi 254 perusahaan hingga akhir November 2025.
Rosmauli, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, menyatakan bahwa penambahan pemungut PPN PMSE, khususnya yang bergerak di bidang kecerdasan buatan (AI), menggarisbawahi peran penting ekonomi digital dalam berkontribusi pada penerimaan negara.
Hingga 30 November 2025, DJP mencatat realisasi penerimaan pajak digital mencapai Rp44,55 triliun. Dari jumlah tersebut, sebanyak 215 pemungut PPN PMSE telah berhasil memungut dan menyetorkan PPN PMSE senilai Rp34,54 triliun. Angka ini mencakup setoran tahunan yang terus meningkat sejak 2020, mulai dari Rp731,4 miliar hingga Rp9,19 triliun pada tahun 2025.
Selain PPN PMSE, sektor ekonomi digital lainnya juga menunjukkan kontribusi positif. Penerimaan pajak kripto hingga November 2025 tercatat sebesar Rp1,81 triliun, yang terdiri dari PPh 22 dan PPN DN. Sementara itu, pajak fintech berhasil mengumpulkan Rp4,27 triliun, mencakup PPh 23, PPh 26, dan PPN DN. Penerimaan dari pajak atas usaha ekonomi digital lainnya, seperti Pajak SIPP, mencapai Rp3,94 triliun hingga November 2025.
“Realisasi penerimaan pajak digital yang mencapai Rp44,55 triliun mencerminkan semakin besarnya kontribusi ekonomi digital terhadap penerimaan negara,” ujar Rosmauli dalam keterangan resminya. Pemberlakuan pajak digital ini merupakan upaya pemerintah untuk menyelaraskan sistem perpajakan dengan perkembangan ekonomi global yang semakin didominasi oleh transaksi digital.












