Opini
Oleh: Abu Jundy Al Bantani *
*Penulis adalah pengamat sosial budaya ,politik dan pengamat siber
Penanggulangan terorisme merupakan bagian dari kewajiban negara untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia. Namun, dalam negara hukum yang demokratis, pelaksanaan kewajiban tersebut harus didasarkan pada prinsip legalitas, kejelasan kewenangan, dan akuntabilitas kelembagaan. Oleh karena itu, setiap kebijakan yang menyentuh penggunaan kekuatan negara perlu dirancang secara cermat dalam kerangka hukum yang tepat.
Rencana pengaturan pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam penanggulangan terorisme melalui Peraturan Presiden menimbulkan isu formil dan materiel yang patut dicermati. Secara formil, Peraturan Presiden merupakan peraturan pelaksana yang bersifat delegatif dan administratif. Dalam sistem perundang-undangan, Perpres tidak dimaksudkan untuk membentuk norma baru yang memperluas kewenangan institusi negara di luar ketentuan undang-undang.
Secara materiel, perluasan peran TNI dalam ranah keamanan internal berimplikasi langsung pada penataan fungsi pertahanan dan penegakan hukum. Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, serta Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2000 secara konsisten menempatkan TNI sebagai alat pertahanan negara. Penanggulangan terorisme, sebagai bagian dari penegakan hukum dan keamanan dalam negeri, pada prinsipnya berada dalam kewenangan aparat sipil, kecuali dalam kondisi tertentu yang secara eksplisit ditentukan oleh undang-undang.
Rumusan kewenangan melalui konsep “operasi militer selain perang” memerlukan pembatasan normatif yang tegas. Dalam teknik perancangan peraturan perundang-undangan, norma yang membuka ruang diskresi luas tanpa indikator operasional berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Ketidakjelasan tersebut tidak hanya berdampak pada koordinasi antarlembaga, tetapi juga pada perlindungan hak-hak konstitusional warga negara.
Aspek akuntabilitas hukum menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pengaturan kewenangan. Reformasi peradilan militer yang belum sepenuhnya tuntas menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme pertanggungjawaban apabila terjadi dugaan pelanggaran hukum dalam pelaksanaan tugas. Dalam perspektif negara hukum, setiap penggunaan kekuatan negara harus berada dalam sistem pertanggungjawaban yang transparan, independen, dan dapat diuji secara hukum.
Dalam konteks kebijakan deradikalisasi dan kontra-radikalisasi, kejelasan norma dan kepastian hukum justru merupakan prasyarat efektivitas. Penanggulangan terorisme tidak hanya diukur dari keberhasilan operasional, tetapi juga dari kemampuannya menjaga legitimasi negara dan kepercayaan publik. Kebijakan yang disusun tanpa dasar hukum yang kuat berisiko menimbulkan resistensi sosial dan memperlemah upaya pencegahan jangka panjang.
Pelibatan TNI tetap dimungkinkan dalam kerangka konstitusional sepanjang dirumuskan secara terbatas, bersifat temporer, dan didasarkan pada undang-undang. Pengaturan tersebut harus memuat secara eksplisit syarat, ruang lingkup, mekanisme komando, serta sistem pengawasan politik dan administratif. Dengan demikian, pelibatan TNI tidak menjadi norma umum, melainkan pengecualian yang diatur secara ketat.
Pada akhirnya, penataan kewenangan penanggulangan terorisme menuntut ketepatan instrumen hukum. Peraturan yang baik bukan hanya yang memungkinkan negara bertindak cepat, tetapi juga yang menjamin bahwa setiap tindakan negara dapat dipertanggungjawabkan. Dalam kerangka itulah, keseimbangan antara keamanan dan negara hukum perlu terus dijaga sebagai fondasi kebijakan publik yang berkelanjutan.[ ]
*Disclaimer: artikel opini adalah pendapat pribadi penulis dan tidak mewakili redaksi. Segala bentuk konsekuensi hukum yang ditimbulkan menjadi tanggung jawab penulis.








