JAKARTA, Kanal Berita – – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan sikap kritis terhadap keterlibatan Indonesia dalam Board of Peace, sebuah badan internasional yang dinilai memiliki keterkaitan erat dengan inisiatif perdamaian era pemerintahan Donald Trump dan dipimpin oleh mantan Perdana Menteri Inggris Tony Blair. MUI menilai forum tersebut berpotensi melanggengkan penjajahan Israel atas Palestina dalam kemasan perdamaian.
Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional, Sudarnoto Abdul Hakim, menegaskan bahwa persoalan Palestina bukan sekadar konflik politik biasa, melainkan masalah penjajahan, perampasan hak-hak dasar, serta pelanggaran sistematis terhadap hukum humaniter internasional.
“Isu Palestina adalah soal keadilan dan kemerdekaan, bukan sekadar stabilitas kawasan,” kata Sudarnoto dalam pernyataannya, Selasa (20/1/2026).
MUI secara tegas menolak apa yang disebutnya sebagai “perdamaian semu” yang tidak berbasis pada prinsip keadilan. Menurut Sudarnoto, setiap inisiatif perdamaian yang tidak mengakui Palestina sebagai bangsa yang terjajah dan tidak menjadikan pengakhiran pendudukan Israel sebagai prasyarat utama justru berisiko mengukuhkan praktik kolonisasi. Ia menyebut Board of Peace sebagai manifestasi baru dari neo-kolonialisme.
“Board of Peace adalah bentuk nyata langkah neo kolonialisme,” ucap Sudarnoto dengan tegas.
Kritik tajam juga diarahkan pada struktur dan mekanisme forum tersebut. MUI menilai bahwa keterlibatan Israel sebagai anggota setara—bukan sebagai occupying power yang harus dimintai pertanggungjawaban—merupakan cacat mendasar dalam konstruksi forum ini. Model seperti ini, menurut Sudarnoto, berpotensi menggeser isu utama dari keadilan dan kemerdekaan menjadi sekadar manajemen konflik yang tidak menyentuh akar permasalahan.
Meski demikian, MUI menyatakan menghargai niat baik pemerintah Indonesia untuk berkontribusi bagi terciptanya perdamaian dunia. Namun, organisasi keagamaan terbesar di Indonesia ini mengingatkan agar pemerintah memiliki garis merah yang jelas dalam setiap keterlibatan di forum internasional.
“Keterlibatan tanpa prinsip dapat menjadikan Indonesia sebagai legitimasi moral bagi skema yang merugikan perjuangan kemerdekaan Palestina,” ujarnya.
Dalam rekomendasinya, MUI meminta pemerintah Indonesia menegaskan bahwa tujuan utama dari setiap forum perdamaian haruslah kemerdekaan penuh Palestina, bukan hanya rekonstruksi fisik atau stabilisasi keamanan semata. MUI juga mendorong penolakan terhadap segala skema yang mengarah pada normalisasi kolonisasi, pemukiman ilegal, dan blokade Gaza yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Selain itu, MUI mendesak agar resolusi PBB, hukum humaniter internasional, dan prinsip self-determination dijadikan landasan yang tidak dapat ditawar dalam setiap perundingan atau forum perdamaian. Jika forum internasional terbukti menyimpang dari prinsip-prinsip keadilan tersebut, MUI meminta pemerintah Indonesia mempertimbangkan penarikan diri secara terhormat sebagai bentuk konsistensi terhadap nilai-nilai yang dianut bangsa.
MUI juga mendorong penguatan peran Indonesia bersama negara-negara dan organisasi masyarakat sipil global yang konsisten memperjuangkan keadilan bagi Palestina. Hal ini termasuk upaya mendorong sanksi internasional terhadap Israel atas berbagai pelanggaran hukum humaniter yang dilakukannya.
Koordinasi yang erat antara pemerintah dan organisasi masyarakat sipil dinilai sangat penting untuk memastikan bahwa dukungan Indonesia terhadap kemerdekaan Palestina tetap sejalan dengan mandat konstitusi dan nilai-nilai kemanusiaan universal yang telah lama dipegang teguh bangsa Indonesia.
MUI menekankan bahwa Indonesia memiliki sejarah panjang sebagai negara yang lahir dari perjuangan anti-kolonialisme dan imperialisme. Oleh karena itu, keterlibatan Indonesia dalam forum-forum internasional seharusnya mencerminkan konsistensi terhadap prinsip-prinsip kemerdekaan dan anti-penjajahan sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945.
Perdamaian sejati, menurut MUI, hanya dapat tercapai ketika ada keadilan substantif yang mengakui hak-hak fundamental rakyat Palestina, termasuk hak untuk merdeka, hak untuk kembali ke tanah air mereka, dan hak untuk hidup tanpa pendudukan militer asing.
Sikap kritis MUI ini menjadi pengingat bagi pemerintah Indonesia untuk lebih berhati-hati dalam setiap keterlibatan di forum-forum internasional yang menyangkut isu Palestina. Pemerintah diharapkan tidak hanya melihat aspek diplomasi dan hubungan bilateral, tetapi juga mempertimbangkan dampak moral dan politik jangka panjang dari setiap keputusan yang diambil.
Dengan populasi Muslim terbesar di dunia, Indonesia memiliki tanggung jawab moral untuk menjadi suara bagi rakyat Palestina yang tertindas. MUI berharap pemerintah dapat menjalankan diplomasi yang berani dan berprinsip, yang tidak hanya populer di mata dunia internasional, tetapi juga konsisten dengan nilai-nilai keadilan dan kemanusiaan yang menjadi jati diri bangsa Indonesia.[ ]














