HeadlineKolom

Aksi Unjuk Rasa Dalam Perspektif Islam, Boleh atau Terlarang? Ini Penjelasannya

13
×

Aksi Unjuk Rasa Dalam Perspektif Islam, Boleh atau Terlarang? Ini Penjelasannya

Sebarkan artikel ini
Aksi Demo
ilustrasi foto: koran kota

Oleh: KH.Drs.Abdurahman Rasna,MA*


*penulis adalah pegiat da’wah dan anggota Komisi Dakwah MUI Pusat serta pengasuh pesantren di Banten

 

BANTEN, Kanal Berita – – Ribuan massa melakukan aksi demo koalisi masyarakat sipil bertajuk “Revolusi Rakyat Indonesia” yang berlangsung, Senin (25/8/2025), di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat.

Massa menolak tunjangan perumahan DPR yang mencapai Rp 50 juta per bulan dinilai tidak pantas di tengah kesulitan ekonomi yang dihadapi masyarakat. Masyarakat pun kian tersulut emosinya setelah melihat pernyataan dan sikap dari sejumlah anggota DPR yang tidak empatik.

Lalu bagaimana pandangan Islam terhadap aksi demo atau unjuk rasa ini? Boleh atau terlarang? Bagaimana seharusnya menyalurkan aspirasi terkait penolakan kebijakan pemerintah? Yuk simak penjelasannya berikut ini.

Jika kita melihat pada syariat Islam, akan kita temukan bahwa demonstrasi dibahasa arabkan dengan kata “Muzhaharat”. Secara umum, dalil yang memperbolehkan atau melarangnya tidak kita temukan secara pasti.

Unjuk Rasa (Demonstrasi) merupakan salah satu bentuk ekspresi kolektif yang dilakukan untuk menyuarakan aspirasi, protes, atau tuntutan tertentu. Dalam Islam, demonstrasi harus dikaji dalam kerangka maqashid syariah (tujuan-tujuan syariat), yang mencakup penjagaan agama (hifzh ad-din), jiwa (hifzh an-nafs), akal (hifzh al-aql), keturunan (hifzh an-nasl), dan harta (hifzh al-maal). Kajian ini memerlukan pendekatan holistik yang mencakup dimensi teologis, historis, sosial, dan praktis.

Saat kita mendengar  kata unjuk rasa (demonstrasi), secara sadar maupun tidak, frame negatif tentangnya pasti akan tergambar jelas dalam benak kita.

Hal ini dikarenakan dalam aksi, kerap  kali terjadi hal-hal anarkis yang pada dasarnya sangat tidak diinginkan.

Pada umumnya, itu merupakan kritikan atas kebijakan pemerintah. Unjuk Rasa (Demonstrasi) seakan menjadi sebuah cara bagi masyarakat terutama orang lemah yang terbungkam untuk menyuarakan inspirasi kepada pihak yang kuat.

Bahkan Unjuk Rasa  (demontrasi) dianggap sebagai salah satu cara paling efektif dalam menyuarakan kebenaran. Hal mendasar yang dialami oleh manusia di penjuru dunia, termasuk juga di Indonesia.

Kemacetan lalu lintas dan kerusakan fasilitas  umum menjadi sebagian ciri demo. Tak hanya itu, kerap kali diiringi dengan luapan emosi, kemarahan, keegoisan bahkan mungkin serapah hingga pelampiasan luapan dendam.

Di Indonesia ciri demo seperti ini tampak sejak terjadinya aksi yang digelar mahasiswa seluruh Indonesia saat menurunkan Presiden Soeharto pada 1998 lalu.

Setelah peristiwa itu, unjuk rasa (demonstrasi) selalu menjadi kejadian yang menghiasi berita-berita harian masyarakat Indonesia, berita-berita  media online dan sosmed termasuk  kejadian pada Senin, 25 Agustus 2025 yang baru  lalu yang secara heboh menuntut Pemerintah dan DPR untuk segera mengesahkan RUU perampasan aset para  Koruptor, pencabutan peraturan menteri keuangan tentang kebaikan pajak, tidak menyediakan tunjangan dan fasilitas berlebihan dan sangat mencolok  terhadap anggota DPR ditengah-tengah mayoritas  rakyat  yang sedang dalam kesulitan ekonomi yang dianggap tidak pro terhadap rakyat.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (1997), demonstrasi adalah pernyataan protes yang dikemukakan secara massal, baik protes itu ditujukan kepada seseorang maupun kelompok atau pemerintahan. Sedangkan kata demonstrasi dalam bahasa Arab menurut Faizin Muhith seorang mahasiswa pascasarjana Universitas Al-Azhar dan Mufti di Darul Ifta’ Mesir diterjemahkan dengan muzhaharat (demonstrasi) dan juga masirah (long-march).

 

  1. Dasar Teologis Demonstrasi dalam Islam

->  Amar Ma’ruf Nahi Munkar sebagai Dasar Penyampaian Aspirasi

Prinsip amar ma’ruf nahi munkar menjadi landasan utama bagi demonstrasi dalam Islam, sebagaimana firman Allah:

وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ ۚ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ

“Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf, dan mencegah dari yang munkar. Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (QS. Ali Imran [3]: 104).

Ayat ini menegaskan bahwa menyampaikan aspirasi yang bertujuan untuk menegakkan kebaikan dan mencegah keburukan adalah bagian integral dari tanggung jawab sosial umat Islam.

 

->  Kebebasan Berpendapat dalam Islam

Islam menjamin kebebasan berpendapat selama dilakukan dengan tujuan yang benar dan dengan cara yang santun.

Firman Allah:

فَذَكِّرْ إِنَّمَا أَنْتَ مُذَكِّرٌ لَسْتَ عَلَيْهِمْ بِمُسَيْطِرٍ

“Maka berilah peringatan, karena sesungguhnya kamu hanyalah pemberi peringatan. Kamu bukanlah orang yang berkuasa atas  mereka.” (QS. Al-Ghasyiyah [88]: 21-22).

Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasallam. bersabda dalam sebuah Haditsnya :

إِنَّ أَعْظَمَ الْجِهَادِ كَلِمَةُ عَدْلٍ عِنْدَ سُلْطَانٍ جَائِرٍ


“Sesungguhnya jihad yang paling besar adalah menyampaikan kebenaran di hadapan penguasa yang zalim.”
(HR. Abu .Dawud dan Tirmidzi).

Hadits ini menunjukkan bahwa menyuarakan kebenaran, meskipun di hadapan penguasa, adalah bagian dari perjuangan dalam Islam.

 

  1. Kajian Historis Demonstrasi dalam Islam

->  Era Nabi Muhammad Shalallahu Alaihi Wasallam.

Pada masa Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasallam, bentuk penyampaian aspirasi sudah dilakukan. Contohnya adalah deklarasi iman secara terbuka di depan Ka’bah oleh para sahabat seperti Umar bin Khattab, meskipun hal ini berisiko besar terhadap keselamatan mereka. Deklarasi ini bertujuan untuk menegaskan kebenaran Islam di hadapan masyarakat Quraisy.

Dalam riwayat yang lain dikisahkan dalam hadits riwayat Abu Hurairah, bahwasanya ada laki-laki yang mendatangi Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasallam lalu berkata, “Wahai Rasulullah, sungguh aku mempunyai tetangga yang (kebiasaannya) menyakitiku.” Maka Rasulullah menjawab, “Sabarlah!” (beliau mengucapkan tiga kali). Namun lelaki tersebut mengulangi lagi aduannya. Maka beliau bersabda, “Lemparkanlah perabotan rumahmu ke jalan!” Maka lelaki tersebut melakukannya, kemudian para Sahabat berkerumun karena hal tersebut, lalu mereka berkata, “Apa yang terjadi denganmu?” dia menjawab, “Aku mempunyai tetangga yang (selalu) menyakitiku.” kemudian dia menceritakan masalahnya. Lantas mereka berkata, “Semoga Allah melaknatnya.” Maka tetangga (yang menyakiti) mendatanginya dan berkata kepadanya, “Pulanglah kerumahmu, demi Allah, aku tidak akan menyakitimu lagi selamanya.”

->  Era Khalifah Umar bin Khattab

Saat Khalifah Umar menetapkan batas mahar, seorang wanita menyampaikan keberatan dengan menggunakan dalil dari Al-Qur’an. Umar kemudian mencabut keputusannya dan menerima pendapat wanita tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa aspirasi masyarakat yang disampaikan dengan adab dan dalil dapat diterima oleh pemimpin Islam.

  1. Pandangan Ulama tentang Unjuk Rasa (Demonstrasi)

->  Ulama Klasik

Imam Al-Ghazali dalam Ihya Ulumuddin menyebutkan:

“Mencegah kezaliman adalah kewajiban umat, tetapi harus dilakukan dengan cara yang tidak menimbulkan kerusakan yang lebih besar.”

->  Ulama Kontemporer

Syaikh Yusuf Al-Qaradawi dalam Fiqh al-Jihad menjelaskan: bahwa Unjuk Rasa (demonstrasi) sebagai tindakan yang dihalalkan secara syariat.

Ia berpendapat: “Tidak diragukan lagi bahwa demonstrasi (aksi damai) adalah sesuatu yang disyariatkan, karena termasuk seruan dan ajakan kepada perubahan (yang lebih baik) serta sebagai sarana untuk saling mengingatkan tentang haq, juga sebagai kegiatan amar makruf nahi munkar.”

Jika merujuk kepada Al-Qur’an, kita bisa melihat landasan diperbolehkannya demonstrasi dari sebuah ayat:

 

لا يُحِبُّ اللَّهُ الْجَهْرَ بِالسُّوءِ مِنَ الْقَوْلِ إِلا مَنْ ظُلِمَ وَكَانَ اللَّهُ سَمِيعًا عَلِيمًا

 

 “Allah tidak menyukai ucapan buruk, (yang diucapkan) dengan terang kecuali oleh orang yang dianiaya. Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. An-Nisa : 148).

Ayat di atas jelas memperbolehkan kita menyatakan perlawanan kita secara terang di hadapan orang yang zalim, lebih-lebih jika ia adalah penguasa atau orang yang diamanati untuk menyuarakan aspirasi rakyat.

Meski tidak dilakukan secara massal dan masif, nyatanya di zaman Rasulullah pernah terjadi demonstrasi yang dilakukan secara individu dan diperbolehkan oleh Rasulullah.

Selanjutnya Al Qardhawi menyatakan :

“Unjuk Rasa (Demonstrasi) damai adalah salah satu sarana modern untuk menyuarakan pendapat dan menegakkan keadilan, selama tidak disertai kekerasan atau kerusakan.”

Meski demikian, ulama Arab Saudi yang terkumpul dalam Haiah Kibarul Ulama menyatakan bahwa demonstrasi merupakan bentuk pelanggaran terhadap pemerintahan yang sah sehingga merupakan jenis bughat (memberontak) dan karenanya dihukumi haram serta pelakunya bisa dijatuhi hukuman berat. Pendapat semacam ini di Indonesia diikuti oleh mereka yang menamakan golongan mereka dengan Wahabi atau Salafi. Mereka sepakat menolak berdemo karena menganggapnya haram.

 

  1. Syarat dan Etika Unjuk Rasa (Demonstrasi) dalam Islam

Agar Unjuk Rasa (demonstrasi) sesuai dengan prinsip-prinsip Islam, beberapa syarat harus dipenuhi:

->  Tujuan yang Jelas dan Sesuai Syariat

Unjuk Rasa (Demonstrasi) harus bertujuan untuk menegakkan keadilan, menolak kezhaliman, dan memperjuangkan hak yang sah, sesuai dengan firman Allah:

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ

“Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan.” (QS. An-Nahl [16]: 90).

 

->  Tidak Menimbulkan Kerusakan

Unjuk Rasa (Demonstrasi) tidak boleh menyebabkan kerusakan fasilitas umum atau menyakiti orang lain. Allah berfirman:

وَلَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَا

“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah (Allah) memperbaikinya.” (QS. Al-A’raf [7]: 56).

 

->  Dilakukan dengan Etika  dan Akhlak Islam

Demonstrasi harus dilakukan secara damai, tanpa kekerasan, dan tidak melanggar hak orang lain. Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasallam.bersabda:

الْمُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ الْمُسْلِمُونَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ

“Seorang Muslim adalah yang tidak menyakiti Muslim lainnya dengan lisan dan tangannya.” (HR. Bukhari dan Muslim).

->  Mematuhi Hukum dan Peraturan

Sebagai warga negara, umat Islam wajib mematuhi aturan selama tidak bertentangan dengan syariat. Hal ini sesuai dengan kaidah fikih:

“حكم الحاكم يرفع الخلاف”

“Keputusan pemimpin menghilangkan perselisihan.”

  1. Solusi untuk Demonstrasi yang Efektif dan Islami

->  Melakukan Dialog Terlebih Dahulu

Islam menganjurkan musyawarah sebagai langkah awal untuk menyelesaikan masalah. Firman Allah Ta’ala:

وَشَاوِرْهُمْ فِي الْأَمْرِ

“Dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu.” (QS. Ali Imran [3]: 159).

->  Mengutamakan Media Damai

Jika demonstrasi dilakukan, harus damai dan tidak memprovokasi konflik.

->  Memperhatikan Maqashid Syariah

Segala tindakan harus mempertimbangkan maslahat (kebaikan) yang lebih besar dan menghindari mafsadah (kerusakan).

Penutup/ Kesimpulan

Demonstrasi dalam Islam diperbolehkan selama memenuhi syarat-syarat syar’i: bertujuan untuk amar ma’ruf nahi munkar, dilakukan secara damai, dan tidak menimbulkan kerusakan.

Dalil Al-Qur’an, hadits, dan pandangan ulama mendukung Unjuk Rasa (demonstrasi) yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariat. Namun, umat Islam harus tetap berhati-hati agar tidak terjebak dalam tindakan yang merugikan diri sendiri atau masyarakat.

Unjuk Rasa (Demonstrasi) tidak mesti bersifat masif dan masal. Ada kalanya ia bersifat individual atau berkelompok seperti demonstrasi yang dilakukan oleh beberapa orang dan sebagian besar alumni UGM tentang Ijazah Palsu.

Dari beragam pendapat dan pijakan dalil yang ada, maka bisa kita simpulkan bahwa demonstrasi hukumnya adalah halal, bahkan wajib apabila kezaliman sudah semakin nyata di depan mata dan sudah tidak bisa dinegosiasikan lagi.

Sebaliknya, ia akan menjadi haram apabila dilakukan secara anarkis, bertujuan bukan untuk menegakkan keadilan dan hanya untuk kepentingan segolongan orang saja tanpa mengindahkan kemaslahatan umat.

Oleh karena itu, jika unjuk rasa (demonstrasi) dianggap bahwa apa yang di lakukan saat ini adalah untuk melawan kezaliman para wakil rakyat yang sudah tidak bisa ditolerir lagi, maka hal tersebut halal, bahkan wajib untuk dilakukan. Meskipun tentu saja harus dilakukan secara damai dan tidak boleh anarkis. Wallahu’alam. [ ]

Example 300x600