KANALBERITA.COM – Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Haji dan Umrah RI baru-baru ini telah menetapkan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1447 H/2026 sebesar Rp87.409.365,45 per orang. Ini merupakan sebuah keputusan yang mengejutkan publik dengan penurunan sekitar Rp2 juta dibanding tahun sebelumnya, namun dengan jaminan kualitas layanan yang tetap optimal.
Penetapan biaya yang lebih rendah ini menjadi kabar gembira bagi calon jemaah haji di Tanah Air. Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menegaskan bahwa penurunan ini tidak akan mengorbankan kualitas layanan.
“Pembahasan kali ini luar biasa, karena dilakukan cepat dan penuh tanggung jawab. Dalam satu hari satu malam kita mampu menetapkan angka yang realistis tanpa mengurangi kualitas layanan kepada jamaah,” ujar Marwan usai rapat kerja di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Rincian Biaya dan Efisiensi Anggaran Haji 2026
Penurunan biaya haji 2026 merupakan buah dari pembahasan intensif antara DPR, pemerintah, dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). BPIH tahun 2026 ini terbagi menjadi dua komponen utama:
- Biaya yang dibayar langsung oleh jemaah (Bipih): Sebesar Rp54.193.806,58, yang merupakan sekitar 62 persen dari total biaya.
- Biaya dari nilai manfaat pengelolaan keuangan haji: Sebesar Rp33.215.558,87, atau 38 persen dari total biaya.
Dengan komposisi ini, BPKH bahkan masih mencatatkan surplus keuangan sekitar Rp149 miliar. “Dengan adanya surplus tersebut, kita memastikan BPKH tidak terbebani terlalu berat dan tetap memiliki cadangan untuk subsidi di tahun-tahun berikutnya,” tambah Marwan.
Kualitas Layanan Optimal
Meskipun biaya turun, Komisi VIII secara tegas memastikan bahwa kualitas pelayanan bagi jemaah tetap menjadi prioritas utama. Beberapa standar layanan yang telah ditetapkan meliputi:
- Akomodasi: Di Makkah maksimal berjarak 4,5 kilometer dari Masjidil Haram, dan di Madinah maksimal 1 kilometer dari Masjid Nabawi.
- Katering: Dipastikan bercita rasa Nusantara dengan juru masak asal Indonesia.
- Living Cost: Sebesar SAR750 akan dikembalikan kepada jemaah dalam bentuk uang tunai, sehingga total biaya yang benar-benar dikeluarkan jemaah setelah pelunasan hanya sekitar Rp23,1 juta.
- Transportasi Udara: Pesawat yang digunakan harus berumur maksimal 15 tahun dan memenuhi standar teknis Kementerian Perhubungan.
- Transportasi Darat: Layanan naqobah dan sholawat akan menggunakan moda transportasi yang nyaman dan berstandar tinggi.
- Layanan Armuzna: Dijamin profesional, dengan penegasan bahwa tidak ada jemaah yang ditempatkan di kawasan Mina Jadid.
“Kami berkomitmen memastikan pelayanan terbaik tetap diberikan, mulai dari transportasi, konsumsi, hingga layanan Armuzna, semuanya sudah dikunci dengan kualitas terbaik,” tegas Marwan.
Komisi VIII juga mendorong Kementerian Haji dan Umrah untuk segera memanggil jemaah yang berhak berangkat agar dapat melakukan pelunasan Bipih, serta memastikan dua syarikah penyedia layanan di Arab Saudi, Rakeen Mashariq dan Al-Bait Guests, memberikan pelayanan maksimal.
Kuota haji Indonesia tahun 2026 sendiri ditetapkan sebanyak 221.000 orang, terdiri dari 203.320 calon haji reguler dan 17.680 calon haji khusus, dengan masa tinggal rata-rata 41 hari di Arab Saudi.














