BANDUNG, Kanal Berita – Perayaan pernikahan yang seharusnya menjadi momen kebahagiaan berubah menjadi tragedi yang memilukan. Acara resepsi pernikahan Wakil Bupati Garut Putri Karlina dengan Maulana Akbar putra Gubernur Jawa Barat Dedy Mulyadi pada Jumat (18/7/2025) menciptakan duka mendalam bagi warga setempat.
Peristiwa nahas yang berlangsung di area Alun-alun Garut tersebut mengakibatkan jatuhnya 30 korban dengan rincian yang mengkhawatirkan. Sebanyak tiga orang dinyatakan meninggal dunia, sementara delapan lainnya masih berjuang melawan maut di ruang perawatan intensif rumah sakit. Sisanya, 19 korban mendapat penanganan rawat jalan di berbagai unit pelayanan kesehatan.
Menyikapi kejadian yang mengguncang masyarakat ini, Ketua Umum Forum Ulama Umat Indonesia (FUUI) KH Athian Ali M.Dai menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban dan keluarganya yang ditinggalkan. Tokoh Ulama ini juga mengungkapkan keprihatinannya terhadap berlangsungnya perayaan pesta rakyat yang berakhir dengan malapetaka.
“Kami turut berduka cita dan berempati pada korban serta keluarganya,” ujar KH Athian, sembari menyoroti aspek keagamaan dari tragedi ini.
Prinsip Syariah tentang Nyawa
Dalam perspektif hukum Islam, KH Athian menjelaskan bahwa nyawa bukan milik manusia, melainkan milik Allah yang diamanahkan kepada manusia yang harus dijaga dengan segenap upaya memanfaatkan seluruh potensi yang dianugerahkan Allah kepada masing-masing orang. Atas dasar prinsip yang sangat fundamental inilah Islam membenarkan seseorang melakukan pelanggaran terhadap larangan-larangan tertentu demi mempertahankan nyawa.
“Misalnya dalam situasi tersesat di hutan dimana tidak ada makanan kecuali daging babi, sementara nyawa terancam karena kelaparan, maka dalam situasi darurat seperti ini, demi mempertahankan nyawa, dibenarkan untuk memakan yang diharamkan ,” terang KH Athian.

Sebaliknya, sambung KH Athian ” Allah SWT sangat murka terhadap segala bentuk upaya dan tindakan seseorang yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain dan atau nyawa diri sendiri . Betapa murkanya Allah misalnya terhadap seseorang yang mengkhianati amanah nyawa dengan cara bunuh diri, dimana dalam banyak hadits , yang bersangkutan kelak diazab Allah di neraka dengan mengulang-ulang bentuk bunuh diri yang dilakukannya di dunia selama-lamanya,”
Hukum Menghilangkan Nyawa Orang lain
Dengan merujuk kepada firman Allah dalam Surat Al-Maidah ayat 32 , KH Athian Ali menegaskan bahwasanya dalam syariat Islam, jika seseorang membunuh satu jiwa tanpa alasan yang dibenarkan syariat , maka yang bersangkutan seakan-akan telah membunuh seluruh manusia.
Karenanya.menurut tokoh Ulama ini, Islam menetapkan hukuman yang sangat berat di dunia bagi pelaku pembunuhan. Berdasarkan QS. Al-Baqarah ayat 178, keluarga korban memiliki hak untuk menuntut hukuman yang setimpal berupa qishash / hukuman mati bagi pelakunya.
” Dalam kasus pembunuhan yang disengaja, jika keluarga korban tidak memaafkan dan menuntut hukuman qishash,, maka hakim tidak punya pilihan lain kecuali harus menjatuhkan hukuman qishas bagi pelakunya,” jelas KH Athian.
Klasifikasi Penghilangan Nyawa dan Sangsinya
Jauh lebih rinci lagi, KH Athian Ali menjelaskan, bahwasanya dalam hukum Islam ada tiga kategori pembunuhan. Kategori pertama adalah pembunuhan yang disengaja secara terencana dengan bukti perencanaan dan kesengajaan yang jelas dan pasti. Kedua, pembunuhan yang tidak disengaja seperti kecelakaan lalu lintas. Ketiga, pembunuhan yang seperti disengaja , misalnya korban meninggal akibat dipukul dengan tangan kosong bukan dengan mempergunakan alat tertentu.
“Untuk pembunuhan yang disengaja hukumannya adalah qishas. Tetapi jika keluarga korban memaafkan, pihak pembunuh harus membayar diyat/denda . Sementara untuk pembunuhan yang tidak disengaja atau yang seperti disengaja maka hakim terlebih dahulu menawarkan diyat atau denda berupa atau senilai 100 ekor unta. Dalam kondisi sekarang, jika harga 1 ekor unta Rp.25 juta maka setara dengan Rp. 06:48
2,5 milyar perjiwa atau korban, Jika pembunuh tidak dapat memenuhi diyat pada waktu yang telah ditetapkan hakim, maka tetap dilaksanakan hukum qishash” jelasnya.
Pelajaran untuk Para Pemimpin
Mengaitkan tragedi ini dengan tanggung jawab kepemimpinan, KH Athian berharap peristiwa ini menjadi pembelajaran berharga. Ia menekankan pentingnya antisipasi risiko dalam setiap kegiatan yang melibatkan massa.
“Kalau berbicara takdir, memang ajal merupakan takdir absolut, namun cara menemui ajal sepenuhnya takdir berdasarkan upaya dan atau kelalaian manusia yang harus dipertanggung jawabkan secara hukum di dunia dan kelak di akhirat. Seorang pejabat seharusnya berfikir dan menganalisa secara cermat dan matang setiap langkah, upaya, kebijakan dan keputusan yang akan diambilnya. Jangan sampai menghabiskan energi hanya untuk membangun pencitraan semata, tetapi harus fokus kepada kinerja melayani dan mensejahterakan rakyatnya. Last but not least, semua sudah terjadi, karenanya pejabat dan semua pihak yang terkait dengan tragedi maut ini harus mempertanggung-jawabkan akibat dari kelalaian yang telah merenggut tiga nyawa dan delapan orang yang masih berjuang menghadapi maut di ruang intensif serta korban- korban lainnya sesuai dengan hukum yang berlaku di negeri ini ,” tegasnya.
Tragedi yang menimpa acara pernikahan di Garut ini menjadi pengingat akan pentingnya perencanaan matang dan prioritas keselamatan dalam setiap kegiatan publik. Semoga pembelajaran dari peristiwa ini dapat mencegah terulangnya tragedi serupa di masa mendatang. [ ]