Bisnis

DJP Siapkan Sistem Baru, Mulai Januari 2025 Wajib Pajak Tak Perlu Repot Isi SPT

JAKARTA, Kanal Berita – Langkah modernisasi sistem perpajakan Indonesia akan memasuki babak baru dengan hadirnya sistem inti administrasi perpajakan (coretax) pada Januari 2025. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan saat ini sedang menyiapkan regulasi yang akan membebaskan sejumlah wajib pajak dari kewajiban melaporkan SPT Tahunan.

Sistem coretax yang telah menjalani masa uji coba sejak 28 Oktober 2024 ini akan menghadirkan fitur pre populated data SPT, yang memungkinkan pengisian data pelaporan SPT wajib pajak badan secara otomatis. Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengonfirmasi hal tersebut dalam konferensi pers di Kantor Pusat Kementerian Keuangan, Jakarta.

“Ini yang mungkin menjadi kemudahan yang ditawarkan ketika coretax diimplementasikan,” ujar Suryo, seperti dilansir CNBC Indonesia, Senin (11/11/2024).

Kemudahan ini terutama ditujukan untuk wajib pajak badan yang menerbitkan bukti potong atau bukti pungut pajak. Dengan sistem baru ini, seluruh data pemotongan dan pemungutan pajak oleh pihak ketiga akan secara otomatis terintegrasi dalam SPT Tahunan elektronik (e-filing).

“Waktu menyampaikan laporannya pun juga autogenerated akan dilakukan oleh system dan wajib pajak tinggal verifikasi apakah semua sudah terlaporkan atau belum. Nah ini yang mungkin menjadi kemudahan yang ditawarkan ketika coretax diimplementasikan,” jelas Suryo.

Aturan baru ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2025 tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan. Sebelumnya, pengecualian pelaporan SPT hanya berlaku bagi wajib pajak Non-Efektif (NE) sesuai PMK-147/PMK.03/2017 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020.

Kategori wajib pajak Non-Efektif mencakup beberapa kelompok, di antaranya wajib pajak dengan penghasilan di bawah PTKP, pengusaha yang telah menghentikan usahanya, pekerja yang tidak lagi berpenghasilan, serta pensiunan tanpa penghasilan tambahan.

Dengan implementasi sistem coretax ini, DJP berharap dapat meningkatkan efisiensi dan akurasi dalam pelaporan pajak, sekaligus memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Tim Redaksi

Recent Posts

Demo di Jakarta Jadi Sorotan Media Internasional, Waspadai Dampak Buruk Ekonomi

JAKARTA, Kanal Berita - Gelombang demonstrasi masif yang berlangsung pada Kamis dan Jumat (28-29/8/2025) di…

5 jam ago

Google Vids Kini Hadir dengan Avatar AI dan Versi Gratis!

KANALBERITA.COM - Dunia produksi video terus berevolusi, dan Google tak mau ketinggalan. Dengan peluncuran fitur-fitur baru…

1 hari ago

Khutbah Jumat: Spirit Islam Dalam Unjuk Rasa

Unjuk rasa (demonstrasi) merupakan salah satu bentuk ekspresi kolektif yang dilakukan untuk menyuarakan aspirasi, protes,…

2 hari ago

PT Jababeka dan KKN UPB Desa Simpangan Gelar Seminar Hemat Energi

BEKASI, KANALBERITA.COM - PT Jababeka Infrastruktur bekerja sama dengan mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Pelita…

2 hari ago

Sekjen PBB Kecam Serangan Israel ke Rumah Sakit yang Tewaskan Tenaga Medis & Jurnalis

Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) António Guterres dengan tegas mengecam serangan Israel pada Senin (25/8)…

2 hari ago

Mahasiswa KKN UPB Sosialisasikan Literasi Keuangan dan Bahaya Bank Emok di Desa Simpangan

BEKASI, KANALBERITA.COM — Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Pelita Bangsa (UPB) 2025 menggelar sosialisasi…

2 hari ago

This website uses cookies.