JAKARTA, Kanal Berita – Langkah modernisasi sistem perpajakan Indonesia akan memasuki babak baru dengan hadirnya sistem inti administrasi perpajakan (coretax) pada Januari 2025. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan saat ini sedang menyiapkan regulasi yang akan membebaskan sejumlah wajib pajak dari kewajiban melaporkan SPT Tahunan.
Sistem coretax yang telah menjalani masa uji coba sejak 28 Oktober 2024 ini akan menghadirkan fitur pre populated data SPT, yang memungkinkan pengisian data pelaporan SPT wajib pajak badan secara otomatis. Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengonfirmasi hal tersebut dalam konferensi pers di Kantor Pusat Kementerian Keuangan, Jakarta.
“Ini yang mungkin menjadi kemudahan yang ditawarkan ketika coretax diimplementasikan,” ujar Suryo, seperti dilansir CNBC Indonesia, Senin (11/11/2024).
Kemudahan ini terutama ditujukan untuk wajib pajak badan yang menerbitkan bukti potong atau bukti pungut pajak. Dengan sistem baru ini, seluruh data pemotongan dan pemungutan pajak oleh pihak ketiga akan secara otomatis terintegrasi dalam SPT Tahunan elektronik (e-filing).
“Waktu menyampaikan laporannya pun juga autogenerated akan dilakukan oleh system dan wajib pajak tinggal verifikasi apakah semua sudah terlaporkan atau belum. Nah ini yang mungkin menjadi kemudahan yang ditawarkan ketika coretax diimplementasikan,” jelas Suryo.
Aturan baru ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2025 tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan. Sebelumnya, pengecualian pelaporan SPT hanya berlaku bagi wajib pajak Non-Efektif (NE) sesuai PMK-147/PMK.03/2017 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020.
Kategori wajib pajak Non-Efektif mencakup beberapa kelompok, di antaranya wajib pajak dengan penghasilan di bawah PTKP, pengusaha yang telah menghentikan usahanya, pekerja yang tidak lagi berpenghasilan, serta pensiunan tanpa penghasilan tambahan.
Dengan implementasi sistem coretax ini, DJP berharap dapat meningkatkan efisiensi dan akurasi dalam pelaporan pajak, sekaligus memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.