Nasional

FUUI Kritik Keras Permintaan Pemerintah kepada Baznas untuk Bantu Ringankan Beban Negara

31
×

FUUI Kritik Keras Permintaan Pemerintah kepada Baznas untuk Bantu Ringankan Beban Negara

Sebarkan artikel ini
KH Athian Ali
Ketua Umum FUUI, KH Athian Ali ( foto: republika tv)

BANDUNG,Kanal Berita – – Pernyataan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno, yang menekankan peran strategis Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) sebagai mitra pemerintah dalam mengatasi berbagai persoalan mendesak masyarakat menuai respons kritis. Pratikno juga meminta Baznas membantu mengurangi beban negara dalam hal kesejahteraan rakyat, sebagaimana dilaporkan media Pikiran Rakyat pada 27 September 2025.

Merespons permintaan tersebut, Ketua Forum Ulama Umat Indonesia (FUUI), KH Athian Ali, menyampaikan pandangan yang cukup kritis meski dengan nuansa yang berbeda. Ia menyatakan dukungannya jika pengelolaan zakat memang dilakukan langsung oleh pemerintah, namun dengan syarat yang ketat.

“Tentu sebagai muslim sangat setuju jika negara ingin menegakan syariat Islam dalam segala aspek termasuk zakat dan sebagainya. Sebab dalam Al Quran yang lebih berhak mengambil zakat itu ulil amri. Namun yang dimaksud ulul amri adalah pemimpin yang taat kepada syariat Allah Swt,” terang KH Athian.

 

Pemerintah Hanya Responsif Soal Uang Umat Islam

KH Athian menyoroti pola yang menurutnya mencerminkan ketidakseimbangan dalam perhatian pemerintah terhadap urusan umat Islam. Menurutnya, pemerintah terkesan sangat peduli dan responsif terhadap umat Islam hanya ketika berkaitan dengan aspek finansial, seperti pengelolaan zakat, haji, wakaf, bahkan hingga kotak infak masjid. Sementara untuk aspek kesejahteraan dan ajaran Islam lainnya justru diabaikan.

“Sementara ini rakyat sudah di peras dengan pajak dan pungutan lainnya, dana umat Islam seperti zakat masih harus diminta untuk membantu beban negara,” tegas KH Athian.

Kritik ini menggarisbawahi pandangan bahwa rakyat Indonesia, khususnya umat Islam, telah memberikan kontribusi yang besar kepada negara melalui berbagai bentuk pajak dan pungutan resmi. Namun demikian, pemerintah masih meminta dana zakat yang sejatinya merupakan kewajiban agama dan sudah dikeluarkan oleh umat untuk tujuan tertentu sesuai syariat, guna membantu mengurangi beban negara dalam mensejahterakan rakyat.

 

Data Kemiskinan yang Mengkhawatirkan

Untuk memperkuat argumennya, KH Athian mengemukakan data dari Bank Dunia yang menunjukkan kondisi ekonomi masyarakat Indonesia yang masih jauh dari sejahtera. Menurutnya, saat ini rakyat sudah sangat menderita secara ekonomi.

Berdasarkan data tersebut, sebanyak 5,4% rakyat Indonesia masuk dalam kategori sangat miskin dengan penghasilan hanya sekitar Rp546 ribu per bulan. 19,9 % berpenghasilan Rp. 765.000 per bulan dan 68,3 % penduduk Indonesia memiliki penghasilan sekitar Rp1,512.000 per bulan, angka yang sangat minim untuk memenuhi kebutuhan hidup layak.

“Kesejahteraan rakyat adalah tanggung jawab negara. Sementara zakat yang sudah dikeluarkan umat Islam malah diminta membantu beban negara lagi,” ungkap KH Athian dengan nada heran.

Pandangan ini menegaskan bahwa kesejahteraan rakyat merupakan kewajiban konstitusional negara yang harus dipenuhi dari sumber-sumber penerimaan negara yang sah, bukan dengan meminta bantuan dari dana ibadah umat beragama seperti zakat.

 

Ketentuan Syariat dalam Pengelolaan Zakat

KH Athian mengingatkan bahwa persoalan dan aturan penggunaan zakat memiliki ketentuan yang sangat jelas dan spesifik sesuai dengan syariat Islam. Hal ini mencakup siapa yang berhak mengeluarkan zakat (muzakki) dan siapa yang berhak menerima zakat (mustahik).

Dalam ajaran Islam, delapan golongan yang berhak menerima zakat telah ditentukan secara tegas dalam Al-Quran, yaitu fakir, miskin, amil (pengelola zakat), muallaf (orang yang baru masuk Islam), hamba sahaya yang ingin memerdekakan diri, orang yang terlilit hutang, orang yang berjuang di jalan Allah, dan ibnu sabil (musafir yang kehabisan bekal).

Dengan ketentuan yang sudah jelas tersebut, KH Athian menilai tidak tepat dan tidak bijak jika lembaga Baznas yang mengelola zakat umat Islam harus diminta membantu beban negara secara umum, yang mungkin tidak sepenuhnya sesuai dengan kategori mustahik yang telah ditetapkan.[ ]

Example 300x600