HeadlineNasional

FUUI: Pernyataan Menag Ajak Tinggalkan Zakat , Sesat dan Menyesatkan

×

FUUI: Pernyataan Menag Ajak Tinggalkan Zakat , Sesat dan Menyesatkan

Sebarkan artikel ini
Menteri Agama Nasaruddin Umar
Menteri Agama Nasaruddin Umar ( foto; kemenag.go.id)

BANDUNG, Kanal Berita – – Forum Ulama Umat Indonesia (FUUI) memberikan respons keras terhadap pernyataan Menteri Agama Nasaruddin Umar yang viral di media sosial terkait zakat. Ketua FUUI, KH Athian Ali M.Dai, Lc, MA, menilai pernyataan tersebut dangkal, sangat membahayakan akidah umat Islam, dan berpotensi menyebabkan gugurnya keimanan seseorang.

Kontroversi bermula dari pidato Menag dalam “Sharia Investment Forum 2026” pada Selasa (24/2/2026), di mana ia menyinggung bahwa kontribusi keagamaan tidak cukup berhenti pada zakat 2,5% dan menyarankan untuk “meninggalkan zakat” karena dianggap tidak populer.

 

Pernyataan Kontroversial Menag

Dalam pidatonya yang kemudian viral, Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan pandangan yang menuai kontroversi luas. Ia mengatakan bahwa jika ingin maju sebagai umat, kontribusi keagamaan tak cukup hanya berhenti pada zakat 2,5 persen. Lebih jauh, ia menyatakan bahwa dalam Al-Quran yang lebih sering ditegaskan adalah “shadaqah”, bukan “zakat”, sebagai spirit berbagi yang lebih luas dan progresif.

“Kalau kita ingin maju sebagai umat ya, kita harus meninggalkan zakat. Zakat itu tidak populer. Qur’an juga tidak telah mempopulerkan zakat. Pada masa nabi, zakat itu tidak populer. Pada masa sahabat juga gak populer. Yang populer adalah As-sadaqah (Sedekah),” ungkap Menag Nasaruddin Umar dalam video yang viral di media sosial.

Pernyataan ini langsung memicu gelombang kritik dari berbagai kalangan, terutama ulama dan organisasi Islam yang menilai ucapan tersebut bermasalah secara teologis dan berpotensi menyesatkan umat.

 

Zakat ,Rukun Islam yang mutlak harus Ditegakkan

Menanggapi pernyataan Menag tersebut, KH Athian Ali menyampaikan dengan tegas bahwa ungkapan Menteri Agama sangatlah dangkal dan mengancam akidah umat Islam. Ia mengingatkan bahwa zakat merupakan salahsatu rukun Islam. Salahsatu pilar atau tiang tegaknya Islam.

KH Athian merujuk pada hadis shahih yang diriwayatkan dari Abu Abdurrahman Abdullah bin Umar bin Khaththab Radhiyallahu anhuma yang mendengar Rasulullah SAW bersabda: “Islam dibangun atas lima pekara. (1) Persaksian bahwa tiada Tuhan selain Allah, dan Muhammad Rasul Allah, (2) mendirikan shalat, (3) mengeluarkan zakat, (4) melaksanakan ibadah haji, dan (5) berpuasa Ramadhan”. (HR Bukhari dan Muslim).

“Dari hadits ini jelas dan sangat mudah dipahami bahwa bangunan Islam yang harus ditegakkan itu ada lima tiangnya yakni syahadat, sholat, zakat, shaum (puasa) dan haji. Hadits ini shahih dan semua ulama sepakat. Nah, dengan dia (Menag) mengatakan zakat tidak penting, bahkan mengajak meninggalkan zakat itu artinya dia ingin menafikan salah satu rukun Islam, salah satu tiang dari bangunan keislaman seseorang ,” terang KH Athian, Sabtu (28/2/2026).

 

Menolak Rukun Islam = Keluar dari Islam

Ketua FUUI menegaskan bahwa pernyataan Menag tersebut akan menjadi masalah besar dan serius. Saya sendiri menurut KH Athian  ” Tidak tahu , apakah pernyataan Menag memang bermaksud menolak zakat sebagai rukun Islam atau hanya keliru dalam penyampaian.

“Kalau menolak , maka yang bersangkutan sudah bukan muslim lagi, karena sudah menolak syariat bahkan rukun Islam. Kecuali jika yang bersangkutan meyakini tetapi tidak ingin melaksanakan (membayar), maka itu tidak menggugurkan keimanan, tapi termasuk dosa besar,” terang KH Athian dengan tegas.

 

Ajakan Meninggalkan Zakat: Menentang Hukum Allah

KH Athian menilai bahwa ajakan Menag untuk meninggalkan zakat hakikatnya merupakan ajakan dan seruan menentang hukum Allah. Demikian juga dengan klaim bahwa zakat tidak populer dalam Al-Quran, yang menunjukkan ketidakpahaman terhadap kitab suci Al-Quran.

“.Sangat mungkin yang bersangkutan tidak sepenuhnya memahami Al-Quran. Ayat yang dikutipnya : khudz min amwalihim as-shadaqah (QS. At-Taubah: 103) diyakini semua ulama sejak dahulu sampai saat ini bahwa yang dimaksud  dalam ayat tersebut adalah zakat. Bahkan Al Quran terjemahan Kemenag juga menyebut zakat. Pandangan Pak Menteri Agama ini bertentangan dengan keyakinan semua ulama,sejak dulu sampai saat ini ? ” ungkap KH Athian dengan heran.

 

Zakat Disebut 32 Kali dalam Al-Quran

KH Athian memberikan penjelasan yang lebih mendalam tentang kedudukan zakat dalam Al-Quran. Menurutnya, zakat disebut berulang-ulang dalam banyak ayat, bahkan seringkali berdampingan dengan perintah shalat.

“Shalat  82 kali disebut di dalam Al-Quran , sementara  zakat 32 kali.  Bahkan sebanyak 28 kali perintah melaksanakan shalat  berdampingan langsung dengan perintah menunaikan zakat,” jelas KH Athian.

Data ini menurut KH Athian ” Meruntuhkan klaim Menag bahwa zakat tidak populer dalam Al-Quran. Dengan diperintahkan sebanyak 28 kali secara berdampingan dengan perintah shalat,  menunjukan jika keduanya tidak bisa dipisahkan,sekaligus pilar utama dalam bangunan Islam. Shalat mewakili ibadah yang terhubung langsung dengan Allah (hablumminAllah) sementara zakat ibadah kepada Allah yang berhubungan  dengan manusia (hablumminannaas),” terang KH Athian.

KH Athian Ali
Ketua FUUI KH.Athian Ali M.Da’i ( foto: dok pribadi)

Tidak Paham Atau Ada Niat Lain ?

KH Athian mengaku semakin khawatir dengan pernyataan-pernyataan Menteri Agama yang di satu sisi terkesan tidak memahami Islam. Sementara disisi lain, dikhawatirkan akan membingungkan bahkan menyesatkan umat Islam yang awam.

” Bukti lain dari ketidakmengertian Menteri Agama terhadap syariat Islam, idenya  mempergunakan zakat maal untuk menutup krkurangan dana  program MBG. Andaikata rencana ngawurnya ini benar-benar akan dilaksanakan, maka dengan sangat terpaksa para ulama harus menyatakan kepada umat haram hukumnya menyerahkan zakat  ke pemerintah lewat Baznas, karena uang zakat tersebut akan dipergunakan tidak sesuai dengan ketentuan syariat, di mana dalam QS At Taubah : 60 , mustahiq (yang berhak) menerima zakat itu hanya 8 asnaf saja

Sementara para siswa penerima MBG tidak termasuk diantara 8 golongan kecuali mungkin hanya sedikit sekali diantara mereka yang dapat dikatagoriksn fakir atau miskin ,” tegas KH Athian.

 

Usulan kepada Presiden Prabowo

KH Athian mengusulkan agar ” Presiden Prabowo hendaknya lebih selektif dalam memilih menteri-menterinya, termasuk Menteri Agama. Menurutnya, posisi Menteri Agama harusnya diisi oleh orang yang benar-benar beragama, dalam pengertian  memahami, menghayati, dan melaksanakan ajaran agama dengan baik dan benar.Bukan orang yang pernyataan, kebijakan dan keputusannya merusak sendi-sendi Agama, melanggar syariat, membingungkan dan menyesatkan umat,” tambah KH Athian.

 

Pelajaran dari Sejarah: Abu Bakar Memerangi Penolak Zakat

Untuk menegaskan betapa seriusnya persoalan menolak zakat dalam Islam, KH Athian mengingatkan kisah Khalifah Abu Bakar Ash-Shiddiq yang memerangi orang-orang yang menolak membayar zakat setelah wafatnya Rasulullah SAW.

Abu Bakar, dikenal sebagai sahabat yang sangat lembut dan santun, tidak pernah marah kecuali jika ajaran Islam dihina. Setelah Rasulullah wafat, banyak orang-orang Quraisy yang meremehkan kepemimpinannya dan menganggapnya lemah, sehingga mereka melanggar kewajiban, khususnya zakat.

Langkah pertama yang diambil Abu Bakar adalah menasehati dan mengajak mereka kembali ke jalan yang benar. Namun, nasihat tersebut justru mendapat balasan cemoohan dan olok-olok. Karena nasihat tidak mempan, akhirnya Abu Bakar memutuskan untuk mengangkat senjata guna memerangi mereka yang tidak mengeluarkan zakat.

Beberapa pasukan umat Islam dikerahkan untuk menghadapi pembangkang zakat, di antaranya adalah Sayyidina Ali bin Abi Thalib. Usaha tersebut pada akhirnya meraih kemenangan. Dari kemenangan itu, jaringan orang-orang murtad terputus, Islam kembali tersebar ke seluruh Jazirah Arab, dan kabilah-kabilah pun tunduk menunaikan zakat.

” Keputusan khalifah Abu Bakar untuk memerangi orang-orang yang tidak mengeluarkan zakat, menjadi bukti bahwa menurut keyakinan salah seorang dari sepuluh sahabat Rasulullah yang sudah dijamin Allah ahli syurga ini, bahwasanya yang menolak membayar zakat karena menganggap zakat hanyalah upeti yang harus dibayarkan kepada Rasulullah SAW, di mana dengan wafatnya Rasulullah maka gugurlah kewajiban berzakat, maka orang yang berpendirian seperti ini sudah murtad dan halal darahnya,” Ujar KH Athian Ali mengingatkan umat akan prinsip Islam yang sangat mendasar ini.

 

Implikasi dan Respons Publik

Kontroversi pernyataan Menag tentang zakat ini telah memicu perdebatan luas di kalangan umat Islam Indonesia. Banyak pihak menilai bahwa seorang Menteri Agama seharusnya lebih berhati-hati dalam menyampaikan pandangan teologis, apalagi yang menyangkut rukun Islam.

Ke depan, publik berharap adanya klarifikasi resmi dari Kementerian Agama mengenai pernyataan kontroversial ini untuk menghindari kebingungan dan kesalahpahaman di kalangan umat Islam Indonesia.

 

Menag Minta Maaf

Atas pernyataan kontroversi tersebut akhirnya Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyampaikan permohonan maaf atas pernyataannya terkait zakat yang menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Dia menegaskan zakat tetap merupakan kewajiban individual atau fardhu ‘ain dan bagian dari rukun Islam yang tidak berubah kedudukannya.

“Saya memohon maaf atas pernyataan saya yang menimbulkan kesalahpahaman. Perlu saya tegaskan, zakat adalah fardhu ‘ain dan rukun Islam yang wajib kita tunaikan,” ujar Nasaruddin, dikutip dari laman Kanwil Kemenag DKI Jakarta, Minggu (1/3/2026). [ ]

Example 300x600
Khutbah Jumat
Headline

*penulis adalah mubligh, penulis buku serta pengasuh pesantren di Banten Khutbah Pertama:   السلام عليكم ورحمة الله وبركاته الحمد لله الذي فرض علينا الصيام في…