KANALBERITA.COM – Penggunaan mobil listrik sebagai kendaraan harian di Jakarta semakin diminati karena keunggulan bebas ganjil genap dan efisiensi biaya. Keputusan untuk beralih ke mobil listrik tidak hanya mempertimbangkan kemudahan operasional, tetapi juga analisis biaya bulanan yang cermat. Perhitungan ini mencakup biaya pengisian daya, perawatan berkala, pajak kendaraan, serta pengeluaran pendukung lainnya yang perlu diantisipasi oleh pemilik.
Biaya utama yang perlu dianggarkan oleh pemilik mobil listrik adalah pengisian daya baterai. Dengan asumsi penggunaan rata-rata 40 kilometer per hari atau sekitar 1.200 kilometer setiap bulan, konsumsi listrik yang dibutuhkan berkisar antara 180 hingga 220 kWh. Jika pengisian daya dilakukan di rumah dengan tarif listrik yang berlaku, yaitu sekitar Rp1.700 per kWh, estimasi biaya pengisian bulanan akan berada di kisaran Rp300 ribu hingga Rp375 ribu. Angka ini menunjukkan penghematan signifikan jika dibandingkan dengan pengeluaran bahan bakar kendaraan konvensional di perkotaan.
Bagi sebagian pemilik, pengisian daya juga dilakukan di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) untuk fleksibilitas. Tarif pengisian di SPKLU umumnya dipatok antara Rp2.400 hingga Rp2.700 per kWh. Dengan mengombinasikan pengisian di rumah dan di SPKLU, total biaya listrik bulanan diperkirakan berada di rentang Rp400 ribu hingga Rp500 ribu. Angka ini masih tergolong efisien untuk mobilitas harian di dalam kota.
Salah satu keunggulan signifikan mobil listrik adalah biaya perawatannya yang relatif rendah dalam jangka panjang. Berdasarkan tinjauan biaya servis berbagai model mobil listrik yang tersedia di pasar Indonesia, pengeluaran untuk perawatan berkala cenderung lebih hemat. Rata-rata, biaya servis untuk jarak tempuh 80.000 hingga 100.000 kilometer berkisar antara Rp3 juta hingga Rp5 juta. Jika dihitung per bulan dengan asumsi pemakaian 1.200 kilometer, biaya servis bulanan dapat ditekan menjadi sekitar Rp50 ribu hingga Rp80 ribu.
Perhitungan Pajak dan Biaya Tambahan Mobil Listrik
Pemerintah telah memberikan insentif khusus untuk kepemilikan mobil listrik melalui penetapan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2023, PKB untuk mobil listrik ditetapkan sebesar 0 persen. Pemilik mobil listrik hanya dibebankan biaya administrasi dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Dengan demikian, total biaya tahunan untuk administrasi ini diperkirakan berkisar antara Rp250 ribu hingga Rp350 ribu, atau sekitar Rp20 ribu hingga Rp30 ribu per bulan.
Selain biaya pengisian daya, perawatan, dan pajak, pemilik mobil listrik juga perlu menganggarkan biaya rutin lainnya seperti parkir dan tarif tol. Untuk kebutuhan parkir harian di area perkotaan, estimasi biaya bulanan berkisar antara Rp300 ribu hingga Rp400 ribu. Sementara itu, pengeluaran untuk tarif tol dalam sebulan diperkirakan mencapai Rp200 ribu hingga Rp400 ribu, tergantung pada frekuensi dan rute perjalanan.













