JAKARTA, KANALBERITACOM – Inspektorat Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) meluncurkan Klinik Konsultasi Inspektorat LKPP. Dalam rangka mendukung penguatan pengendalian internal dan peningkatan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, Inspektorat LKPP menyediakan layanan Klinik Konsultasi Inspektorat LKPP yang dapat dimanfaatkan oleh seluruh pegawai di lingkungan LKPP.
Menurut keterangan dari Inspektur Inspektorat LKPP Hendro Kuswanto, layanan ini bertujuan untuk memberikan pendampingan, klarifikasi, serta konsultasi terkait pelaksanaan tugas dan fungsi, khususnya dalam hal pengelolaan risiko dan pengendalian internal, tujuan tata kelola dan kepatuhan terhadap ketentuan dan peraturan, potensi benturan kepentingan dan pelaporan pelanggaran permasalahan lain yang relevan dengan fungsi pengawasan.
Selain itu, Hendro juga menyampaikan bahwa klinik konsultasi Inspektorat LKPP ini berfungsi sebagai wadah berbagi informasi antara Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dengan Objek Pemeriksaan yang meliputi Unit Organisasi dan Unit Organisasi Mandiri di LKPP. Pelaksanaan konsultasi dilakukan di Ruang Klinik Konsultasi Inspektorat Kantor LKPP Jakarta pada hari Senin sampai Jumat, Pukul 09.00-16.00 WIB.
“Selama ini Unit Organisasi dan Unit Organisasi Mandiri di LKPP merasa kesulitan Ketika menemukan permasalahan yang terjadi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi mereka, dengan hadirnya klinik konsultasi Inspektorat LKPP diharapkan bisa membantu Unit Organisasi dan Unit Organisasi Mandiri di LKPP untuk berkonsultasi secara langsung ke Inspektorat” jelasnya.
Hendro juga menerangkan bahwa ke depannya Inspektorat LKPP tidak hanya menjadi mitra strategis bagi internal LKPP, tetapi juga dapat menjadi mitra strategis bagi APIP pada Kementerian/ Lembaga/Pemerintah Daerah dengan terus meningkatkan layanan klinik konsultasi Inspektorat LKPP meliputi pelaksanaan pengawasan menggunakan fitur E-Audit pada Katalog Elektronik. (*)