KANALBERITA.COM – Jumlah penghuni lembaga pemasyarakatan di Indonesia per akhir November 2025 mencapai 275.633 orang, melampaui kapasitas ideal yang seharusnya hanya menampung 146.260 orang. Tingkat kelebihan muatan nasional tercatat mencapai 89%, menunjukkan kondisi yang mengkhawatirkan di berbagai fasilitas tahanan.
Meskipun telah dilakukan upaya pemindahan narapidana ke wilayah lain, tekanan pada lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan yang kelebihan kapasitas masih terus berlanjut. Kemenimipas mengakui adanya hambatan lain terkait kurangnya jumlah Balai Pemasyarakatan yang krusial untuk implementasi KUHP dan KUHAP baru.
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) menjadi fasilitas yang paling tertekan dengan 189.580 penghuni melebihi kapasitas idealnya yang hanya 98.805 narapidana. Rumah Tahanan (Rutan) juga mengalami kondisi serupa, menampung 75.548 orang dari kapasitas 37.292 orang. Bahkan, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) turut terdampak. LPKA dihuni 4.098 orang dari kapasitas 2.329, sementara LPP menampung 8.174 orang melebihi kapasitas 6.065 orang.
“Dalam hal mengatasi permasalahan kepadatan hunian, telah dilakukan pemindahan warga binaan ke wilayah lain guna mengurangi tekanan pada lapas dan rutan yang over kapasitas,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Asep Kurnia dalam Refleksi Akhir Tahun 2025, Senin (29/12/2025).
Menindaklanjuti kekurangan Balai Pemasyarakatan, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan telah membentuk pos bapas di setiap wilayah dan mengusulkan pembentukan 100 bapas baru ke Kementerian PANRB dengan target penambahan hingga tahun 2030. Data per akhir November juga mencatat 2.338 narapidana menjalani hukuman seumur hidup, sementara 605 orang lainnya menunggu eksekusi mati.
Sumber : CNBC Indonesia








