JAKARTA, Kanal Berita – – – Pihak Biro Pers, Media, dan Informasi (BPMI) Sekretariat Presiden mencabut kartu identitas Pers Istana milik jurnalis CNN Indonesia Diana Valencia pada Sabtu (27/9/2025).
Menanggapi hal tersebut, Dewan Pers mengambil sikap tegas terkait kasus pencabutan kartu identitas (ID Card) reporter CNN Indonesia yang bertugas meliput di lingkungan Istana Kepresidenan. Lembaga pengawas media ini menerima pengaduan resmi dan merespons dengan mengeluarkan seruan kepada semua pihak untuk menjunjung tinggi prinsip kebebasan pers.
“Insiden pencabutan ID Card wartawan CNN Indonesia menjadi sorotan serius karena berpotensi menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik yang merupakan bagian fundamental dari demokrasi. Kasus ini memicu kekhawatiran akan adanya pembatasan akses media terhadap informasi publik, khususnya yang berkaitan dengan aktivitas di lingkungan kepresidenan,” ungkap Ketua Dewan Pers dalam keterangan tertulis, Minggu (28/9/2025)
Merespons situasi tersebut, Dewan Pers mengeluarkan empat poin penting yang harus mendapat perhatian serius dari berbagai pihak terkait. Pertama, lembaga ini secara khusus meminta Biro Pers Istana untuk memberikan penjelasan yang komprehensif mengenai alasan dan dasar pencabutan ID Card wartawan CNN Indonesia.
Penjelasan tersebut dianggap penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengambilan keputusan yang berdampak pada pelaksanaan tugas jurnalistik. Tanpa adanya penjelasan yang memadai, tindakan pencabutan ID Card dapat ditafsirkan sebagai bentuk pembatasan yang tidak berdasar terhadap kebebasan pers.
Poin kedua yang ditekankan Dewan Pers adalah seruan kepada seluruh pihak untuk menghormati tugas dan fungsi pers sebagai lembaga yang mengemban amanah publik. Landasan hukum yang dijadikan rujukan adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang secara tegas mengatur dan melindungi hak-hak wartawan dalam menjalankan profesinya.
UU Pers tersebut memberikan jaminan konstitusional bagi wartawan untuk mengakses informasi publik dan melaksanakan fungsi kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Oleh karena itu, setiap tindakan yang berpotensi membatasi akses wartawan harus memiliki dasar hukum yang jelas dan proporsional.
Harapan ketiga yang disampaikan Dewan Pers adalah agar kasus pencabutan ID Card wartawan CNN Indonesia ini tidak terulang di masa mendatang. Lembaga ini menekankan pentingnya menjaga iklim kebebasan pers di Indonesia yang telah dibangun sejak era reformasi dan menjadi salah satu indikator penting dalam penilaian demokrasi.
Kekhawatiran akan terulangnya kasus serupa bukan tanpa dasar, mengingat dalam beberapa tahun terakhir terdapat berbagai insiden yang melibatkan pembatasan akses media terhadap informasi publik. Dewan Pers memandang perlu adanya komitmen kuat dari semua pihak untuk tidak mengulangi pola-pola pembatasan yang dapat merusak iklim kebebasan pers.
Poin keempat dan yang paling operasional adalah permintaan Dewan Pers agar akses liputan wartawan CNN Indonesia yang telah dicabut segera dipulihkan. Permintaan ini bersifat mendesak karena setiap hari keterlambatan berarti hilangnya kesempatan publik untuk mendapatkan informasi yang seharusnya dapat diakses melalui kerja jurnalistik.
Pemulihan akses tersebut juga akan menjadi indikator sejauh mana komitmen pemerintah dalam menghormati kebebasan pers dan transparansi informasi publik. Langkah ini diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan terhadap konsistensi pemerintah dalam menjaga prinsip-prinsip demokrasi.
Seruan Dewan Pers ini dikeluarkan atas nama Ketua Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, yang dikenal sebagai tokoh akademisi dan intelektual dengan kredibilitas tinggi dalam memperjuangkan nilai-nilai demokrasi dan kebebasan sipil. Keterlibatan sosok seperti Prof. Komaruddin menunjukkan keseriusan Dewan Pers dalam menangani kasus ini.
Kasus pencabutan ID Card wartawan CNN Indonesia ini menjadi test case bagi komitmen pemerintahan Prabowo Subianto dalam menjaga kebebasan pers. Di era sebelumnya, berbagai kasus pembatasan akses media kerap menjadi sorotan organisasi pemantau kebebasan pers internasional.
Respons yang diberikan pemerintah terhadap seruan Dewan Pers akan menjadi indikator penting dalam penilaian internasional terhadap kondisi kebebasan pers di Indonesia. Negara dengan indeks kebebasan pers yang baik umumnya memiliki mekanisme yang transparan dan akuntabel dalam memberikan akses media terhadap informasi publik.
Dari perspektif yang lebih luas, kasus ini juga mengingatkan pentingnya keseimbangan antara keamanan dan transparansi dalam pengelolaan informasi di lingkungan kepresidenan. Sementara aspek keamanan memang perlu diperhatikan, hal tersebut tidak boleh dijadikan dalih untuk membatasi akses legitim wartawan terhadap informasi publik.
Dewan Pers, sebagai lembaga independen yang memiliki mandat untuk mengawasi dan mengembangkan dunia pers Indonesia, diharapkan akan terus memantau perkembangan kasus ini. Tindak lanjut dari seruan yang telah dikeluarkan akan menentukan efektivitas lembaga ini dalam menjaga kebebasan pers.
Publik kini menunggu respons resmi dari Biro Pers Istana terkait seruan Dewan Pers ini. Transparansi dalam memberikan penjelasan dan kesediaan untuk memulihkan akses wartawan akan menjadi ukuran nyata komitmen pemerintah terhadap prinsip-prinsip demokrasi dan kebebasan pers.[ ]









