HeadlineTeknologi

Kementerian Komunikasi dan Digital Selidiki Penyalahgunaan Grok AI untuk Konten Asusila

×

Kementerian Komunikasi dan Digital Selidiki Penyalahgunaan Grok AI untuk Konten Asusila

Sebarkan artikel ini
grok AI
Grok AI

KANALBERITA.COM – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) tengah melakukan investigasi terkait adanya dugaan penyalahgunaan fitur kecerdasan buatan Grok AI di platform X. Dugaan ini mencakup pembuatan dan penyebaran materi asusila, termasuk manipulasi foto pribadi yang bersifat sensitif tanpa izin.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, mengungkapkan bahwa temuan awal menunjukkan Grok AI belum memiliki regulasi yang memadai untuk mencegah produksi konten pornografi yang menggunakan foto asli warga Indonesia. Hal ini berpotensi melanggar hak privasi dan hak atas citra diri, terutama jika foto disebarluaskan atau dimanipulasi tanpa persetujuan.

“Temuan awal menunjukkan belum adanya pengaturan spesifik dalam Grok AI untuk mencegah pemanfaatan teknologi ini dalam pembuatan dan penyebaran konten pornografi berbasis foto pribadi. Hal ini berisiko menimbulkan pelanggaran serius terhadap privasi dan hak citra diri warga,” ujar Alexander dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Kemkomdigi memandang manipulasi digital terhadap foto pribadi lebih dari sekadar isu kesusilaan. Tindakan ini dianggap sebagai perampasan kendali individu atas identitas visualnya, yang dapat menyebabkan kerugian psikologis, sosial, dan reputasi.

Langkah Mitigasi dan Penegakan Hukum

Alexander menegaskan bahwa Kemkomdigi berkoordinasi dengan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk memastikan adanya mekanisme perlindungan yang efektif. Upaya ini meliputi penguatan sistem moderasi konten, pencegahan pembuatan deepfake asusila, serta prosedur penanganan cepat untuk laporan pelanggaran privasi dan hak citra diri.

“Setiap PSE wajib memastikan bahwa teknologi yang mereka sediakan tidak menjadi sarana pelanggaran privasi, eksploitasi seksual, maupun perusakan martabat seseorang,” tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa kewajiban kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan Indonesia berlaku bagi seluruh PSE yang beroperasi di Indonesia. Ketidakpatuhan atau sikap tidak kooperatif dapat berujung pada sanksi administratif, bahkan pemutusan akses layanan Grok AI dan platform X.

Kemkomdigi menegaskan bahwa penyedia layanan kecerdasan buatan maupun pengguna yang terbukti memproduksi atau menyebarkan konten pornografi atau manipulasi citra pribadi tanpa hak dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau pidana sesuai hukum yang berlaku. Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada 2 Januari 2026, konten pornografi diatur dalam Pasal 172 dan Pasal 407.

Pasal 172 mendefinisikan pornografi sebagai media yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan, sementara Pasal 407 menetapkan ancaman pidana penjara minimal 6 bulan hingga 10 tahun atau denda. Masyarakat yang menjadi korban manipulasi foto, deepfake asusila, atau pelanggaran hak citra diri dapat menempuh jalur hukum melalui pelaporan kepada aparat penegak hukum dan pengaduan kepada Kemkomdigi.

“Kami mengimbau seluruh pihak untuk menggunakan teknologi akal imitasi secara bertanggung jawab. Ruang digital bukan ruang tanpa hukum, ada privasi dan hak atas citra diri setiap warga yang harus dihormati dan dilindungi,” ujar Alexander.

 

Example 300x600