HeadlineKhutbah Jum'at

Khutbah Jumat: Spirit Islam Dalam Unjuk Rasa

5
×

Khutbah Jumat: Spirit Islam Dalam Unjuk Rasa

Sebarkan artikel ini
Khutbah Jumat
Khatib sedang menyampaikan materi khutbah Jumat ( ilustrasi foto: kemenag)

Oleh: KH.Drs.Abdurahman Rasna,MA*


*penulis adalah pegiat da’wah dan anggota Komisi Dakwah MUI Pusat serta pengasuh pesantren di Banten

Khutbah Pertama:

 

اَلْحَمْدُ لِلّهِ اَلذِي بَعَثَ رَسُـوْلَهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِتَتْمـِيْمِ مَكَارِمَ اْلأَخْـلاَقِ.

اَشْـهَدُ اَنْ لآ اِلهَ اِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَشَـرِيْكَ لَهُ اَلْمَلِكُ الْخَلاَّقُ, وَاَشْـهَدُ اَنَّ سَـيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُـوْلُهُ شَـهَادَةً تُنْجِى قَائِلَهَا مِنْ عَذَابِ يَوْمِ التَّلاَقِ.

اَللَّهُمَّ صَـلِّ وَسَـلِّمْ عَلَى سَيِّدِنَا وَمَوْلاَنَا مُحَمَّدٍ سَيِّدِ الْعَرَبِ وَالْعَجَمِ عَلَى اْلإِطْلاَقِ, وَعَلَى آلِهِ وَاصَـحْابِهِ وَمَنْ آمَنَ بِهِ وَاَحَـبَّهُ وَاشْـتَاقْ.

أَمَّا بَعْدُ: أُوْصِيْكُمْ وَاِيَّايَ بِتَقْوَى اللهِ وَهُوَ رَبُّ الْفَلَقِ إِلَى يَوْمِ التَّلاَقِ.

 

معاشر المسلمين رحمكم الله

 

Memuji Allah subhanahu wa ta’ala yang salah satunya dengan mengucap Alhamdulillaah karena atas segala anugerah-Nya kita  bisa melaksanakan rangkaian ibadah jum’atan padahari ini.

 

Shalawat dan salam semoga selalu dicurah limpahkan kepada junjuna kita, Baginda alam, kanjeng Nabi Muhammad shalallahu alaihi wasallam beserta seluruh keluarga, para sahabatnya dan seluruh ummatnya hingga akhir zaman.

 

Dari atas mimbar ini khatib berwasiat kepada kita semua, terutama kepada diri khatib pribadi, untuk senantiasa berusaha meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah subhanahu wa ta’ala dengan cara melaksanakan semua kewajiban dan menjauhkan diri dari seluruh yang diharamkan.

 

معاشر المسلمين رحمكم الله

 

Jika kita melihat pada syariat Islam, akan kita temukan bahwa demonstrasi dibahasa arabkan dengan kata “Muzhaharat”. Secara umum, dalil yang memperbolehkan atau melarangnya tidak kita temukan secara pasti.

 

Unjuk Rasa (Demonstrasi) merupakan salah satu bentuk ekspresi kolektif yang dilakukan untuk menyuarakan aspirasi, protes, atau tuntutan tertentu. Dalam Islam, demonstrasi harus dikaji dalam kerangka maqashid syariah (tujuan-tujuan syariat), yang mencakup penjagaan agama (hifzh ad-din), jiwa (hifzh an-nafs), akal (hifzh al-aql), keturunan (hifzh an-nasl), dan harta (hifzh al-maal). Kajian ini memerlukan pendekatan holistik yang mencakup dimensi teologis, historis, sosial, dan praktis.

 

Saat kita mendengar  kata unjuk rasa (demonstrasi), secara sadar maupun tidak, frame negatif tentangnya pasti akan tergambar jelas dalam benak kita.

 

Hal ini dikarenakan dalam aksi, kerap  kali terjadi hal-hal anarkis yang pada dasarnya sangat tidak diinginkan.

 

Pada umumnya, itu merupakan kritikan atas kebijakan pemerintah dan atau parlemen. Unjuk Rasa (Demonstrasi) seakan menjadi sebuah cara bagi masyarakat terutama orang lemah yang terbungkam untuk menyuarakan inspirasi kepada pihak yang kuat.

 

Bahkan Unjuk Rasa  (demontrasi) dianggap sebagai salah satu cara paling efektif dalam menyuarakan kebenaran. Hal mendasar yang dialami oleh manusia di penjuru dunia, termasuk juga di Indonesia.

 

Kemacetan lalu lintas dan kerusakan fasilitas  umum menjadi sebagian ciri atau dampak buruk demo. Tak hanya itu, kerap kali diiringi dengan luapan emosi, kemarahan, keegoisan bahkan mungkin serapah hingga pelampiasan luapan dendam.

 

Unjuk rasa memang dilindungi UU, namun faktanya banyak oknum para pelaku UNRAS melanggar UU contohnya UU Lalu Lintas, merusak fasilitas pemerintah, aksi vandalisme, menghina, memfitnah, berita bohong, dll. UU kemerdekaan berpendapat bercorak liberal dan budaya luar negeri . Sehingga UU tersebut Perlu direvisi  sesuai Dasar Negara  dan budaya bangsa Indonesia.

Di Indonesia ciri demo seperti ini tampak sejak terjadinya aksi yang digelar mahasiswa seluruh Indonesia saat menurunkan Presiden Soeharto pada 1998 lalu.

Setelah peristiwa itu, unjuk rasa (demonstrasi) selalu menjadi kejadian yang menghiasi berita-berita harian masyarakat Indonesia, berita-berita  media online dan sosmed termasuk  kejadian pada Senin, 25 Agustus 2025 yang baru  lalu yang secara heboh menuntut Pemerintah dan DPR untuk segera mengesahkan RUU perampasan aset para  Koruptor, pencabutan peraturan menteri keuangan tentang kebaikan pajak, tidak menyediakan tunjangan dan fasilitas berlebihan dan sangat mencolok  terhadap anggota DPR ditengah-tengah mayoritas  rakyat  yang sedang dalam kesulitan ekonomi yang dianggap tidak pro terhadap rakyat.

 

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (1997), demonstrasi adalah pernyataan protes yang dikemukakan secara massal, baik protes itu ditujukan kepada seseorang maupun kelompok atau pemerintahan. Sedangkan kata demonstrasi dalam bahasa Arab menurut Faizin Muhith seorang mahasiswa pascasarjana Universitas Al-Azhar dan Mufti di Darul Ifta’ Mesir diterjemahkan dengan muzhaharat (demonstrasi) dan juga masirah (long-march).

 

معاشر المسلمين رحمكم الله

 

Dasar Teologis Demonstrasi dalam Islam

 

->  Amar Ma’ruf Nahi Munkar sebagai Dasar Penyampaian Aspirasi

 

Prinsip amar ma’ruf nahi munkar menjadi landasan utama bagi demonstrasi dalam Islam, sebagaimana firman Allah subhanahu wa ta’ala:

 

وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ ۚ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ

 

“Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf, dan mencegah dari yang munkar. Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (QS. Ali Imran [3]: 104).

 

Ayat ini menegaskan bahwa menyampaikan aspirasi yang bertujuan untuk menegakkan kebaikan dan mencegah keburukan adalah bagian integral dari tanggung jawab sosial umat Islam.

 

->  Kebebasan Berpendapat dalam Islam

Islam menjamin kebebasan berpendapat selama dilakukan dengan tujuan yang benar dan dengan cara yang santun.

 

Firman Allah subhanahu wa ta’ala:

 

فَذَكِّرْ إِنَّمَا أَنْتَ مُذَكِّرٌ لَسْتَ عَلَيْهِمْ بِمُسَيْطِرٍ

 

“Maka berilah peringatan, karena sesungguhnya kamu hanyalah pemberi peringatan. Kamu bukanlah orang yang berkuasa atas mereka.” (QS. Al-Ghasyiyah [88]: 21-22).

 

Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda dalam sebuah Haditsnya :

 

إِنَّ أَعْظَمَ الْجِهَادِ كَلِمَةُ عَدْلٍ عِنْدَ سُلْطَانٍ جَائِرٍ

 

“Sesungguhnya jihad yang paling besar adalah menyampaikan kebenaran di hadapan penguasa yang zalim.” (HR. Abu .Dawud dan Tirmidzi).

 

Hadits ini menunjukkan bahwa menyuarakan kebenaran, meskipun di hadapan penguasa, adalah bagian dari perjuangan dalam Islam.

 

معاشر المسلمين رحمكم الله

 

Kajian Historis Demonstrasi dalam Islam

 

->  Era Nabi Muhammad shalallahu alaihi wasallam

Pada masa Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bentuk penyampaian aspirasi sudah dilakukan. Contohnya adalah deklarasi iman secara terbuka di depan Ka’bah oleh para sahabat seperti Umar bin Khattab, meskipun hal ini berisiko besar terhadap keselamatan mereka. Deklarasi ini bertujuan untuk menegaskan kebenaran Islam di hadapan masyarakat Quraisy.

 

Dalam riwayat yang lain dikisahkan dalam hadits riwayat Abu Hurairah, bahwasanya ada laki-laki yang mendatangi Rasulullah shalallahu alaihi wasallam lalu berkata, “Wahai Rasulullah, sungguh aku mempunyai tetangga yang (kebiasaannya) menyakitiku.” Maka Rasulullah menjawab, “Sabarlah!” (beliau mengucapkan tiga kali). Namun lelaki tersebut mengulangi lagi aduannya. Maka beliau bersabda, “Lemparkanlah perabotan rumahmu ke jalan!” Maka lelaki tersebut melakukannya, kemudian para Sahabat berkerumun karena hal tersebut, lalu mereka berkata, “Apa yang terjadi denganmu?” dia menjawab, “Aku mempunyai tetangga yang (selalu) menyakitiku.” kemudian dia menceritakan masalahnya. Lantas mereka berkata, “Semoga Allah subhanahu wa ta’ala melaknatnya.” Maka tetangga (yang menyakiti) mendatanginya dan berkata kepadanya, “Pulanglah kerumahmu, demi Allah subhanahu wa ta’ala, aku tidak akan menyakitimu lagi selamanya.”

 

->  Era Khalifah Umar bin Khattab

 

Saat Khalifah Umar menetapkan batas mahar, seorang wanita menyampaikan keberatan dengan menggunakan dalil dari Al-Qur’an. Umar kemudian mencabut keputusannya dan menerima pendapat wanita tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa aspirasi masyarakat yang disampaikan dengan adab dan dalil dapat diterima oleh pemimpin Islam.

 

معاشر المسلمين رحمكم الله

 

Pandangan Ulama tentang Unjuk Rasa (Demonstrasi)

 

->  Ulama Klasik

 

Imam Al-Ghazali dalam Ihya Ulumuddin menyebutkan:

 

“Mencegah kezaliman adalah kewajiban umat, tetapi harus dilakukan dengan cara yang tidak menimbulkan kerusakan yang lebih besar.”

 

->  Ulama Kontemporer

 

Syaikh Yusuf Al-Qaradawi dalam Fiqh al-Jihad menjelaskan: Bahwa Unjuk Rasa (demonstrasi) sebagai tindakan yang dihalalkan secara syariat.  Ia berpendapat: “Tidak diragukan lagi bahwa demonstrasi (aksi damai) adalah sesuatu yang disyariatkan, karena termasuk seruan dan ajakan kepada perubahan (yang lebih baik) serta sebagai sarana untuk saling mengingatkan tentang haq, juga sebagai kegiatan amar makruf nahi munkar.”

 

Jika merujuk kepada Al-Qur’an, kita bisa melihat landasan diperbolehkannya demonstrasi dari sebuah ayat:

 

لا يُحِبُّ اللَّهُ الْجَهْرَ بِالسُّوءِ مِنَ الْقَوْلِ إِلا مَنْ ظُلِمَ وَكَانَ اللَّهُ سَمِيعًا عَلِيمًا

 

 “Allah subhanahu wa ta’ala tidak menyukai ucapan buruk, (yang diucapkan) dengan terang kecuali oleh orang yang dianiaya. Allah subhanahu wa ta’ala adalah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. An-Nisa : 148).

 

Ayat di atas jelas memperbolehkan kita menyatakan perlawanan kita secara terang di hadapan orang yang zalim, lebih-lebih jika ia adalah penguasa atau orang yang diamanati untuk menyuarakan aspirasi rakyat.

 

Meski tidak dilakukan secara massal dan masif, nyatanya di zaman Rasulullah pernah terjadi demonstrasi yang dilakukan secara individu dan diperbolehkan oleh Rasulullah.

 

Selanjutnya Al Qardhawi menyatakan : “Unjuk Rasa (Demonstrasi) damai adalah salah satu sarana modern untuk menyuarakan pendapat dan menegakkan keadilan, selama tidak disertai kekerasan atau kerusakan.”

 

Meski demikian, ulama Arab Saudi yang terkumpul dalam Haiah Kibarul Ulama menyatakan bahwa demonstrasi merupakan bentuk pelanggaran terhadap pemerintahan yang sah sehingga merupakan jenis bughat (memberontak) dan karenanya dihukumi haram serta pelakunya bisa dijatuhi hukuman berat. Pendapat semacam ini di Indonesia diikuti oleh mereka yang menamakan golongan mereka dengan Wahabi atau Salafi. Mereka sepakat menolak berdemo karena menganggapnya haram.

 

معاشر المسلمين رحمكم الله

 

Syarat dan Etika Unjuk Rasa (Demonstrasi) dalam Islam

 

Agar Unjuk Rasa (demonstrasi) sesuai dengan prinsip-prinsip Islam, beberapa syarat harus dipenuhi:

 

->  Tujuan yang Jelas dan Sesuai Syariat

 

Unjuk Rasa (Demonstrasi) harus bertujuan untuk menegakkan keadilan, menolak kezhaliman, dan memperjuangkan hak yang sah, sesuai dengan firman Allah subhanahu wa ta’ala:

 

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ

 

“Sesungguhnya Allah subhanahu wa ta’ala menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan.” (QS. An-Nahl [16]: 90).

 

الامور بمقاصدها

 

” Segala perkara fokus kepada maksud dan tujuannya”.

 

->  Tidak Menimbulkan Kerusakan

 

Unjuk Rasa (Demonstrasi) tidak boleh menyebabkan kerusakan fasilitas umum atau menyakiti orang lain. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:

 

وَلَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَا

 

“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah (Allah subhanahu wa ta’ala) memperbaikinya.” (QS. Al-A’raf [7]: 56).

 

->  Dilakukan dengan Etika  dan Akhlak Islam

 

Demonstrasi harus dilakukan secara damai, tanpa kekerasan, dan tidak melanggar hak orang lain. Rasulullah shalallahu alaihi wasallam.bersabda:

 

الْمُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ الْمُسْلِمُونَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ

 

“Seorang Muslim adalah yang tidak menyakiti Muslim lainnya dengan lisan dan tangannya.” (HR. Bukhari dan Muslim).

 

->  Mematuhi Hukum dan Peraturan

 

Sebagai warga negara, umat Islam wajib mematuhi aturan selama tidak bertentangan dengan syariat. Hal ini sesuai dengan kaidah fikih:

 

“حكم الحاكم يرفع الخلاف”

 


“Keputusan pemimpin menghilangkan perselisihan.”

 

معاشر المسلمين رحمكم الله

 

Solusi untuk Demonstrasi yang Efektif dan Islami

 

->  Melakukan Dialog Terlebih Dahulu

 

Islam menganjurkan musyawarah sebagai langkah awal untuk menyelesaikan masalah. Firman Allah subhanahu wa ta’ala:

وَشَاوِرْهُمْ فِي الْأَمْرِ

 


“Dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu.”
(QS. Ali Imran [3]: 159).

 

->  Mengutamakan Media Damai

 

Jika demonstrasi dilakukan, harus damai dan tidak memprovokasi konflik.

 

->  Memperhatikan Maqashid Syariah

 

Segala tindakan harus mempertimbangkan maslahat (kebaikan) yang lebih besar dan menghindari mafsadah (kerusakan).

 

معاشر المسلمين رحمكم الله

 

Khotimah

 

Unjuk Rasa (Demonstrasi) dalam Islam diperbolehkan selama memenuhi syarat-syarat syar’i: bertujuan untuk amar ma’ruf nahi munkar, dilakukan secara damai, dan tidak menimbulkan kerusakan.

 

Dalil Al-Qur’an, hadits, dan pandangan ulama mendukung Unjuk Rasa (demonstrasi) yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariat. Namun, umat Islam harus tetap berhati-hati agar tidak terjebak dalam tindakan yang merugikan diri sendiri atau masyarakat.

 

Unjuk Rasa (Demonstrasi) tidak mesti bersifat masif dan masal. Ada kalanya ia bersifat individual atau berkelompok seperti demonstrasi yang dilakukan oleh beberapa orang dan sebagian besar alumni UGM tentang Ijazah Palsu.

 

Dari beragam pendapat dan pijakan dalil yang ada, maka bisa kita simpulkan bahwa unjuk rasa  (demonstrasi) hukumnya adalah halal, bahkan wajib apabila kezaliman sudah semakin nyata di depan mata dan sudah tidak bisa dinegosiasikan lagi.

 

Sebaliknya, ia akan menjadi haram apabila dilakukan secara anarkis, bertujuan bukan untuk menegakkan keadilan dan hanya untuk kepentingan segolongan orang saja tanpa mengindahkan kemaslahatan umat.

 

Oleh karena itu, jika unjuk rasa (demonstrasi) dianggap bahwa apa yang di lakukan saat ini adalah untuk melawan kezaliman terutama yang dilakukan oleh para wakil rakyat yang sudah tidak bisa ditolerir lagi, maka hal tersebut halal, bahkan wajib untuk dilakukan. Meskipun tentu saja harus dilakukan secara damai dan tidak boleh anarkis.

 

بارك الله لي ولك في القرآن الكريم ونفعني وإياكم بما فيه من الآيات والذكر الحكيم وتقبل مني ومنكم تلاوته أنه هو السميع العليم.

أَقُوْلُ قَوْلِيْ هَذا، وَأَسْتَغْفِرُ اللّهَ الْعَظِيْمَ لِيْ وَلَكُمْ, إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ.

 

Khutbah Kedua:

اَلْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِيْ أَمَرَنَا بِاْلاِتِّحَادِ وَاْلاِعْتِصَامِ بِحَبْلِ اللهِ الْمَتِيْنِ. أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَشَرِيْكَ لَهُ، إِيَّاهُ نَعْبُدُ وَإِيَّاُه نَسْتَعِيْنُ. وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ، اَلْمَبْعُوْثُ رَحْمَةً لِلْعَالَمِيْنَ. اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَجْمَعِيْنَ. اِتَّقُوا اللهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ وَسَارِعُوْا إِلَى مَغْفِرَةِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ.

معاشر المسلمين رحمكم الله

Kita semestinya tidak boleh  lalai dari bimbingan cahaya ilahi dan menyimpang dari rel syar’i. Ketahuilah, wahai saudaraku sekalian, Islam memang memerintahkan kepada setiap pemimpin untuk berlaku adil dan bijaksana dalam memimpin dan memakmurkan rakyatnya.

 

Namun, apabila pemimpin atau wakil rakyat di parlemen gagal melakukannya maka Islam memerintahkan kepada kita untuk tetap mematuhinya selagi pemerintah itu tidak memerintahkan kepada kemaksiatan. Kita Tidak boleh bughot (memberontak) terhadapnya, untuk menghindari timbulnya kerusakan yang lebih besar.

 

Mari kita renungkan bersama pesan Nabi shalallahu alaihi wasallam

يَكُونُ بَعْدِى أَئِمَّةٌ لاَ يَهْتَدُونَ بِهُدَاىَ وَلاَ يَسْتَنُّونَ بِسُنَّتِى وَسَيَقُومُ فِيهِمْ رِجَالٌ قُلُوبُهُمْ قُلُوبُ الشَّيَاطِينِ فِى جُثْمَانِ إِنْسٍ. قَالَ قُلْتُ كَيْفَ أَصْنَعُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنْ أَدْرَكْتُ ذَلِكَ قَالَ تَسْمَعُ وَتُطِيعُ لِلأَمِيرِ وَإِنْ ضُرِبَ ظَهْرُكَ وَأُخِذَ مَالُكَ فَاسْمَعْ وَأَطِعْ.

“Nanti setelah aku akan ada seorang pemimpin yang tidak mendapat petunjukku (karena tidak cakap karena tidak memiliki  ilmu dan kurang pengalaman) dan tidak pula melaksanakan sunnahku (dalam amal). Nanti akan ada di tengah-tengah mereka orang-orang yang hatinya adalah hati setan, namun jasadnya adalah jasad manusia.“ Aku berkata, “Wahai Rasulullah, apa yang harus aku lakukan jika aku menemui zaman seperti itu?” Beliau bersabda, ”Dengarlah dan ta’at kepada pemimpinmu, walaupun mereka menyiksa punggungmu dan mengambil hartamu. Tetaplah mendengar dan ta’at kepada mereka.” (HR. Muslim no. 1847).

 

معاشر المسلمين رحمكم الله

 

Kita pasti menginginkan hidup bahagia, aman, tenteram, pemimpin yang ideal yang mampu mengayomi kita sebagai rakyatnya, dan jauh dari huru-hara. Semua orang pasti mendambakannya. Maka untuk menggapainya, tinggalkanlah segala bentuk kezhaliman dan kembalilah ke jalan Allah subhanahu wa ta’ala. Sebagaimana ditandaskan dalam ayat Alquran:

 

وَكَذَلِكَ نُوَلِّي بَعْضَ الظَّالِمِينَ بَعْضًا بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ

 

“Dan demikianlah Kami jadikan sebagian orang-orang yang zhalim menjadi teman bagi sebagian yang lain disebabkan apa yang mereka usahakan.”  (QS. Al-An’am: 129).

Syaikh al-Allamah Abdurrahman bin Nashir as-Sa’di berkata, “Apabila hamba banyak melakukan kezhaliman dan dosa-dosa, maka Allah subhanahu wa ta’ala akan menjadikan bagi mereka para pemimpin zhalim yang mengajak kepada kejelekan.

Sebaliknya, apabila mereka baik, shalih, dan istiqomah dalam ketaatan, maka niscaya Allah subhanahu wa ta’ala akan mengangkat bagi mereka para pemimpin yang adil dan baik.”

(Tafsir Karimi ar-Rohman, Hal.239).

 

Namun, ini tidak berarti kita harus bersikap pasrah, pesimis, putus asa, dan mengeluh. Kita harus tetap optimis dan berusaha memperbaiki nasib dan keadaan, asalkan tetap dalam koridor syar’i. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,

 

إِنَّ اللهَ لاَيُغَيِّرُ مَابِقَوْمٍ حَتَّى يُغَيِّرُوا مَابِأَنفُسِهِمْ

 

“…sesungguhnya Allah subhanahu wa ta’ala tidak mengubah keadaan sesuatu kaum sehingga mereka mengubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri…” (QS. Ar-Ra’d: 11).

 

Demikianlah yang dapat kami sampaikan. Di penghujung khutbah ini, kita memohon semoga Allah subhanahu wa ta’ala menjadikan negeri Indonesia seabgai negeri yang aman sentosa dan menjadikan pemimpin-pemimpinnya berlaku adil kepada rakyatnya menjauhkan mereka dari perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Marilah kita saling bahu-membahu membangun, mengelola dan menjaga negeri tercinta ini dengan hal-halm yang baik. Kita Tidak gegabah dalam mengambil sikap yang justeru akan berdampak lebih buruk lagi.

 

إِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلَى النَّبِيِّ، يَاأَيُّهاَ الَّذِيْنَ ءَامَنُوْا صَلُّوْا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا. وَصَلَّى الله عَلَى سَيِّدَنَا وَمَوْلَانَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّمَ

اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُسْلِمِيْنَ وَ الْمُسْلِمَاتِ اَلاَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْاَمْوَاتْ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعَوَاتِ وَيَا قَاضِيَ الْحَاجَاتِ بِرَحْمَتِكَ يَا اَرْحَمَ الرَّحِمِيْنَ

اللَّهُمَّ إِنَّا نَعُوذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ جَهَنَّمَ وَنَعُوذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَنَعُوذُ بِكَ مِنْ فِتْنَةِ الْمَسِيحِ الدَّجَّالِ وَنَعُوذُ بِكَ مِنْ فِتْنَةِ الْمَحْيَا وَالْمَمَاتِ، اللَّهُمَّ إِنَّا نَعُوذُ بِكَ مِنْ الْهَمِّ وَالْحَزَنِ وَنَعُوذُ بِكَ مِنْ الْعَجْزِ وَالْكَسَلِ وَ نَعُوذُ بِكَ مِنْ الْجُبْنِ وَالْبُخْلِ وَنَعُوذُ بِكَ مِنْ غَلَبَةِ الدَّيْنِ وَقَهْرِ الرِّجَالِ رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ

 

عِبَادَ اللهِ، إِنَّ اللهَ يَأْمُرُكُمْ بِالْعَدْلِ وَاْلإِحْسَانِ وَإِيتَآئِ ذِي الْقُرْبَى وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَآءِ وَالْمُنكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذْكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَادْعُوْهُ يَسْتَجِبْ لَكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ

Example 300x600