BANDUNG, Kanal Berita – Organisasi masyarakat Islam Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII) Jawa Barat menyuarakan protes keras menyusul kejadian kontroversial pembagian minuman beralkohol kepada para peserta dalam acara Pocari Run 2025. Event olahraga yang berlangsung di Kota Bandung pada Minggu (20/7/2025) tersebut kini menjadi sorotan publik setelah video pembagian bir tersebar luas di berbagai platform media sosial.
Ketua Umum Dewan Dakwah (DDII) Jawa Barat, KH Muhammad Roinul Balad, mengutuk keras insiden yang terjadi di hadapan umum tersebut. Menurutnya, peristiwa ini bukan sekadar pelanggaran norma agama dan etika sosial, melainkan juga telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Kontradiksi Nilai dalam Event Kesehatan
KH Roin menilai ada kontradiksi mendasar antara tujuan acara lari yang mempromosikan gaya hidup sehat dengan praktik pembagian minuman beralkohol yang justru bertentangan dengan prinsip kesehatan jasmani.
“Kejadian itu sungguh aneh dan kontraproduktif dengan acaranya. Acaranya lari ingin sehat secara jasmani tetapi tetapi justru ada bagi-bagi minuman haram. Walaupun ada yang mengklaim bir itu di bawah 20 persen kadar alkoholnya, tetap salah,” ujar tegas KH Roin, Kamis (24/7/2025).

Tokoh agama ini menegaskan bahwa argumen mengenai rendahnya kadar alkohol dalam minuman tersebut tidak dapat dijadikan pembenar. Menurutnya, apapun kadar alkoholnya, minuman beralkohol tetap bertentangan dengan nilai-nilai yang seharusnya dijunjung tinggi dalam masyarakat.
Mencoreng Citra Bandung Juara dan Agamis
Dalam pandangan KH Roin, insiden pembagian bir ini telah merusak reputasi Kota Bandung yang selama ini mengusung branding “Bandung Juara dan Agamis”. Kejadian tersebut dinilai tidak sejalan dengan visi kota yang ingin mempertahankan nilai-nilai keagamaan dalam kehidupan masyarakatnya.
Menurutnya kejadian tersebut sangat mencoreng wajah Kota Bandung yang mengusung jargon Bandung Juara dan Agamis.
Lebih jauh, KH Roin menyoroti adanya inkonsistensi dalam penegakan aturan terkait minuman beralkohol di Kota Bandung. Ia mencontohkan tindakan Wakil Walikota Bandung yang baru-baru ini melakukan operasi mendadak (sidak) terhadap warung yang diduga menjual minuman keras ilegal di kawasan Jalan Padjajaran.
Inkonsistensi Penegakan Hukum
Ketua DDII Jabar ini mengungkapkan hasil mengejutkan dari operasi yang dilakukan Wakil Walikota tersebut. Ternyata, warung kelontong yang disidak terbukti menyimpan berbagai jenis minuman beralkohol tinggi, termasuk jenis Ciu yang berbahaya.
Selain itu, sambung KH Roin, kejadian tersebut juga kontra dengan apa yang dilakukan oleh Wakil Walikota Bandung beberapa hari lalu yang melakukan sidak ke sebuah warung yang diduga menjual minuman keras ilegal di kawasan Jl. Padjajaran.
“Hasilnya sungguh mencengangkan, dalam unggahan di akun media sosialnya Pak Wakil Walikota menemukan warung kelontong tersebut ternyata menyimpan miras beralkohol tinggi termasuk jenis Ciu. Disatu sisi dibrantas tetapi disisi lain (insiden bagi-bagi bir) seolah dipromosikan,” imbuhnya.
Kontras antara penindakan tegas terhadap warung kelontong dengan sikap yang terkesan permisif terhadap pembagian bir di acara publik menunjukkan adanya standar ganda dalam penegakan hukum, menurut KH Roin.
Tuntutan Penyelesaian Hukum
KH Roin dengan tegas menuntut aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk segera melakukan investigasi menyeluruh dan menindak secara tegas pelaku pembagian minuman beralkohol tersebut. Ia menekankan bahwa pengakuan kesalahan dan permintaan maaf dari pelaku tidak serta merta dapat menghapus konsekuensi hukum yang harus dihadapi.
Untuk itu KH Roin meminta dan mendorong aparat penegak hukum dan instansi terkait segera mengusut tuntas dan menindak tegas pelaku pembagian bir tersebut. Meski pelaku sudah mengakui salah dan meminta maaf, menurut KH Roin hal tersebut tidak otomatis menyelesaikan masalah dan terbebas dari hukum.
Tokoh agama ini menegaskan bahwa pengakuan kesalahan dari pelaku justru menunjukkan adanya unsur kesengajaan dalam tindakan tersebut, sehingga penyelesaian melalui jalur hukum menjadi penting untuk memberikan efek jera.
“Pelakunya sudah mengakui berarti ada unsur kesengajaan maka hendaknya diselesaikan secara hukum agar menjadi pembelajaran bagi siapan pun,” tegasnya.
Saran untuk Korban dan Pelapor
KH Roin juga memberikan masukan kepada para peserta acara yang merasa dirugikan atau tertipu karena mengira minuman yang diberikan adalah minuman biasa. Ia menyarankan agar mereka melaporkan kejadian ini kepada pihak yang berwenang sebagai bentuk upaya hukum.
Sementara untuk pelapor, KH Roin menyarankan agar para korban dan merasa tertipu karena dianggap minuman biasa bisa melaporkan perbuatan pelaku.
“Pihak penyelenggara sendiri kalau benar tidak mengetahui dan merasa dirugikan maka bisa melakukan tuntutan hukum dan melaporkan pelaku pelaku sebagai pelanggar hukum,” ujarnya.
Langkah ini dinilai penting untuk menjaga kredibilitas sistem hukum dan memastikan bahwa prinsip kesetaraan di hadapan hukum benar-benar ditegakkan. KH Roin menekankan pentingnya konsistensi dalam penerapan aturan hukum tanpa pandang bulu.
Menghindari Kesan Tebang Pilih
Salah satu kekhawatiran utama yang disampaikan KH Roin adalah munculnya persepsi adanya perlakuan diskriminatif dalam penegakan hukum. Ia mengingatkan bahwa semua pihak harus diperlakukan sama di hadapan hukum, tanpa memandang status atau latar belakang tertentu.
Ia menambahkan hal ini untuk menjaga wibawa hukum dan memastikan bahwa semua sama dihadapan hukum.
“Jangan sampai ada kesan tebang pilih. Warung yang disidak menjual miras disanksi hukum sementara yang terang-terangan bagi-bagi miras melenggang bebas,” imbuhnya.
Pernyataan ini mencerminkan keprihatinan DDII terhadap kemungkinan adanya standar ganda dalam penanganan kasus-kasus serupa, yang dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum.
Rekomendasi untuk Pemerintah Daerah
Melihat insiden ini, KH Roin memberikan beberapa rekomendasi kepada Pemerintah Kota Bandung dan instansi terkait untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang. Ia menyarankan agar pihak penyelenggara lebih selektif dalam mengorganisir event dan melakukan pengawasan langsung yang lebih ketat.
KH.Roin juga menyarankan Pemkot dan instansi terkait lainnya lebih selektif dalam menggelar event dan bisa melakukan pengawasan langsung.
Saran ini mencakup perlunya prosedur perizinan yang lebih detail, termasuk klausul-klausul yang mengatur standar pelayanan dan fasilitas yang disediakan dalam event-event publik.
Peran DPRD dalam Pengawasan
Tidak hanya kepada eksekutif, KH Roin juga mengarahkan himbauan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk lebih aktif dalam melakukan fungsi pengawasan. Ia menilai bahwa anggota dewan seharusnya lebih proaktif turun langsung ke lapangan untuk memantau pelaksanaan berbagai kegiatan publik.
Selain itu KH Roin juga menghimbau DPRD bisa berperan aktif melakukan monitoring dilapangan. Fungsi pengawasan yang optimal dari DPRD diharapkan dapat menjadi mekanisme checks and balances yang efektif untuk mencegah terjadinya pelanggaran-pelanggaran serupa.
“Sebagai wakil rakyat harusnya lebih bisa turun langsung ke lapangan termasuk melakukan pengawasan,” pungkasnya.
Momentum Penegakan Hukum
Insiden pembagian bir di acara Pocari Run 2025 ini menjadi ujian bagi konsistensi penegakan hukum di Kota Bandung. Dengan adanya tekanan dari organisasi masyarakat seperti DDII, diharapkan kasus ini dapat diselesaikan secara adil dan transparan.
Penanganan kasus ini juga akan menjadi preseden penting bagi penyelenggaraan event-event publik serupa di masa mendatang. Diharapkan, semua pihak dapat mengambil pelajaran dari insiden ini untuk memastikan bahwa kegiatan publik harus senantiasa sejalan koridur hukum serta nilai-nilai etika dan sosial yang dianut masyarakat.
Kasus ini juga mengingatkan pentingnya koordinasi yang lebih baik antara penyelenggara event, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam memastikan bahwa setiap kegiatan publik berjalan sesuai dengan norma hukum dan sosial yang berlaku.[ ]