HeadlineNasional

Larangan Kembang Api Malam Tahun Baru Cerminkan Kepedulian Nasional

×

Larangan Kembang Api Malam Tahun Baru Cerminkan Kepedulian Nasional

Sebarkan artikel ini

KANALBERITA.COM –  Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk melarang penyelenggaraan pesta kembang api pada malam pergantian tahun. Kebijakan ini dianggap sebagai wujud empati dan solidaritas terhadap masyarakat yang terdampak bencana alam di beberapa wilayah Sumatera.

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Wa Ode Harlina, mengapresiasi keputusan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, tersebut. Menurutnya, sebagai pusat pemerintahan dan barometer nasional, Jakarta memiliki tanggung jawab moral untuk menunjukkan kepedulian.

“Sebagai ibu kota dan barometer nasional, Jakarta perlu menunjukkan sikap kepedulian dan tidak berlebihan ketika saudara-saudara kita di daerah lain masih berduka,” ujar Wa Ode Harlina  seperti dilansir MediaIndonesia com di Jakarta, Selasa (23/12/2025).

Lebih lanjut, Wa Ode Harlina menekankan bahwa larangan kembang api ini bukan sekadar pembatasan aktivitas perayaan, melainkan mengandung pesan moral yang kuat tentang solidaritas dan kepekaan sosial. Hal ini sangat relevan mengingat masih banyak masyarakat di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang sedang dalam proses pemulihan pasca-bencana.

Selain aspek empati, kebijakan ini juga dinilai membawa dampak positif dari segi efisiensi anggaran dan ketertiban umum. Pembatasan titik perayaan berpotensi menekan kerumunan yang berlebihan dan mengurangi permasalahan sampah sisa perayaan.

Wa Ode Harlina berharap masyarakat dapat mengganti kemeriahan kembang api dengan kegiatan yang lebih bermakna dan reflektif. “Doa bersama di lingkungan masing-masing jauh lebih bernilai sebagai bentuk syukur dan harapan menyambut tahun baru,” katanya.

DPRD DKI Jakarta menyatakan kesiapannya untuk mengawal pelaksanaan Surat Edaran terkait larangan ini. Tujuannya adalah memastikan seluruh pihak, termasuk pengelola hotel dan tempat wisata, mematuhi semangat kesederhanaan yang diusung oleh pemerintah daerah.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, telah menegaskan bahwa tidak akan ada pesta kembang api pada malam Tahun Baru 2026 di Jakarta. Sebagai gantinya, perayaan akan diselenggarakan secara sederhana dengan atraksi alternatif seperti pertunjukan drone.

Example 300x600
UMR
Bisnis

BANDUNG, Kanal Berita – – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2026 melalui Surat Keputusan Gubernur Nomor : 561.7/Kep.862-Kesra/2025 tanda…