Kolom

Merujuk Fatwa MUI 2016, Dewan Dakwah Jawa Barat Serukan Umat Islam Tidak Ikut Perayaan Natal

×

Merujuk Fatwa MUI 2016, Dewan Dakwah Jawa Barat Serukan Umat Islam Tidak Ikut Perayaan Natal

Sebarkan artikel ini

BANDUNG, Kanal Berita – Menjelang perayaan Natal 2025, Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia (Dewan Da’wah) Provinsi Jawa Barat mengeluarkan pernyataan sikap resmi yang berisi tujuh poin pandangan terkait perayaan keagamaan umat Kristiani tersebut. Pernyataan yang ditandatangani Ketua HM. Roinul Balad dan Sekretaris Mustopa ini dirilis pada 24 Desember 2025 di Bandung.

 

Dalam dokumen bernomor 141/PS/DD-JBR/XII/2025/1447 H tersebut, Dewan Da’wah Jabar menegaskan posisinya yang di satu sisi menghargai keberagaman, namun di sisi lain memberikan batasan-batasan tegas bagi umat Islam dalam berinteraksi dengan perayaan keagamaan lain.

 

Pernyataan dibuka dengan pengakuan akan pentingnya kerukunan dan keharmonisan antarumat beragama di Indonesia. “Sebagai anak bangsa yang hidup di tengah keberagaman, kita sangat menghargai keberagaman tersebut,” demikian tertulis dalam pembukaan pernyataan tersebut. Organisasi ini juga menekankan bahwa umat beragama harus “bertoleransi terhadap ritual dan ibadah agama lainnya.”

 

Namun, toleransi yang dimaksud memiliki batasan yang jelas. Dalam poin pertama, Dewan Da’wah menyatakan sikap menghargai dan bertoleransi terhadap kegiatan ritual ibadah agama lain, khususnya perayaan Natal umat Kristiani. Akan tetapi, poin-poin selanjutnya memberikan ketegasan mengenai apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan umat Islam.

 

Dewan Da’wah Jabar juga menghimbau seluruh umat Islam di Indonesia, khususnya Jawa Barat, untuk tidak mengucapkan selamat dan tidak menggunakan atribut natal. Himbauan ini merujuk pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 56 tahun 2016 tentang Hukum Menggunakan Atribut Keagamaan Non-Muslim, yang dijadikan landasan dalam beberapa poin pernyataan.

 

Penolakan yang lebih tegas disampaikan terkait keikutsertaan umat Islam dalam perayaan Natal bersama. Menurut Dewan Da’wah, aktivitas semacam ini “dapat mendangkalkan dan merusak aqidah umat Islam terlebih dapat meniru dan menyerupai kebiasaan agama orang lain.” Himbauan diberikan agar umat Muslim tidak ikut merayakan Natal bersama dalam bentuk apapun, baik sekadar menghadiri, apalagi menjadi panitia dalam perayaan tersebut.

 

Yang menarik perhatian adalah permintaan evaluasi terhadap konsep kampung toleransi dan perayaan Natal bersama yang selama ini berlangsung di wilayah Bandung dan Jawa Barat. Dewan Da’wah meminta Pemerintah Kota Bandung dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk meninjau kembali program-program tersebut.

 

Tidak hanya memberikan arahan kepada umat Islam, pernyataan ini juga meminta kepada umat Kristiani untuk tidak mengundang umat Islam dalam perayaan Natal bersama. Alasan yang dikemukakan adalah bahwa hal tersebut “dapat mengganggu kerukunan umat beragama dan kondusifitas di Jawa Barat.”

 

Untuk memastikan implementasi pernyataan sikap ini, Dewan Da’wah menyediakan dua nomor kontak pengaduan: 0857-2304-9266 dan 0819-3133-2455. Masyarakat yang menemukan pelanggaran diimbau untuk melaporkan melalui nomor-nomor tersebut.

 

Pernyataan lengkap Dewan Da’wah Jabar terkait dengan perayaan natal sebagai berikut:

  1. Kami menghargai dan bertoleransi terhadap kegiatan dan ritual ibadah agama lain, khususnya perayaan Natal oleh umat Kristiani.
  2. Menghimbau umat Islam di seluruh Indonesia dan Jawa Barat khususnya agar tidak mengucapkan dan menggunakan atribut natal berdasarkan fatwa MUI Nomor 56 tahun 2016 tentang Hukum Menggunakan Atribut Keagamaan Non-Muslim.
  3. Kami menolak adanya ucapan selamat atas perayaan dan memakai atribut Natal oleh umat Islam berdasarkan fatwa MUI Nomor 56 tahun 2016 tentang Hukum Menggunakan Atribut Keagamaan Non-Muslim.
  4. Kami menolak adanya kegiatan perayaan natal bersama khususnya yang melibatkan umat Islam karena dapat mendangkalkan dan merusak aqidah umat Islam terlebih dapat meniru dan menyerupai kebiasaan agama orang lain.
  5. Menghimbau umat Muslim di seluruh Indonesia agar tidak ikut merayakan Natal bersama apapun bentuknya baik itu menghadiri apalagi menjadi panitia bersama perayaan Natal.
  6. Meminta kepada Pemkot Bandung dan Pemprov Jawa Barat agar mengevaluasi adanya kampung toleransi dan atau sejenisnya dan perayaan Natal bersama yang dilaksanakan di wilayah Kota Bandung dan Jawa Barat.
  7. Meminta kepada umat kristiani untuk tidak mengundang umat Islam di perayaan natal bersama karena dapat mengganggu kerukunan umat beragama dan kondusifitas di Jawa Barat.

 

Sementara itu menanggapi video pernyataan Ketua Umum MUI Jabar Dr KH Aang Abdullah Zein yang menyampaikan kepada umat Nasrani dengan mengucapkan selamat hari natal dan tahun baru, dan ajakan kepada  kaum Muslimin untuk menghargai dan menghormati demi keutuhan Jawa Barat Istimewa.

 

KH Roinul Balad menyampaikan bahwa Ketum MUI Jabar mestinya mengikut fatwa MUI Pusat   tentang perayaan dan ucapan selamat natal dari muslim, fatwa tentang “Sipilis (sekularisme, pluralisme dan liberalisme)”, dan fatwa tentang menggunakan atribut non muslim.

 

“Video ini tidak bisa jadi  pembenaran utk umat Islam Jawa Barat mengucapkan dan ikut perayaan Natal yang sudah diharamkan oleh MUI Pusat lewat Fatwa MUI Nomor 56 tahun 2016, yang secraa tegas dan jelas dalam fatwa itu di menyatakan haram bagi seorang Muslim melakukan itu semua,” tegas KH Roin.

 

Munculnya pernyataan sikap ini menambah dinamika diskusi publik mengenai batasan toleransi beragama di Indonesia. Di satu sisi, ada kelompok yang menekankan pentingnya menjaga kemurnian akidah masing-masing agama. Di sisi lain, ada pula yang berpandangan bahwa kerukunan dapat dibangun melalui partisipasi bersama dalam berbagai kegiatan sosial keagamaan.

 

Fatwa MUI Nomor 56 tahun 2016 yang menjadi rujukan utama pernyataan ini memang telah lama menjadi acuan bagi sebagian organisasi Islam di Indonesia dalam menyikapi perayaan keagamaan non-Muslim. Fatwa tersebut pada intinya melarang umat Islam untuk menggunakan atribut keagamaan agama lain.[ ]

Example 300x600
Headline

KANALBERITA.COM – Percepatan digitalisasi telah membawa perubahan besar dalam dunia industri. Proses produksi, distribusi, dan layanan kini bergantung pada teknologi yang mampu memproses data secara…