Regional

Pegiat Medsos Permadi Arya Dilaporkan ke Polda Jabar atas Dugaan Ujaran Kebencian dan Fitnah

×

Pegiat Medsos Permadi Arya Dilaporkan ke Polda Jabar atas Dugaan Ujaran Kebencian dan Fitnah

Sebarkan artikel ini
Abu Janda
Anton Minardi selaku kuasa hukum AMPUH memberikan keterangan usai melaporkan Permadi Arya di Polda Jabar, Jumat (23/1/2026) . Foto: Dok.Ampuh

BANDUNG – Sejumlah warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Patuh Hukum (AMPUH) telah melaporkan pegiat sosial media Permadi Arya, yang dikenal dengan alias Abu Janda, ke Reskrim Siber Polda Jabar, Jumat (23/1/2026). Pelaporan ini terkait dengan dugaan tindak pidana berupa ujaran kebencian dan penghinaan yang diunggah melalui akun Instagram pribadinya.

Para pelapor yang didampingi oleh tim kuasa hukum Prof. Anton Minardi, SH, Lahmudin, MH, dan Hendy, SH dari Aliansi Advokat Bandung Bergerak (AABB) menjelaskan bahwa Permadi Arya atau Abu Janda menyatakan bahwa Jawa Barat sedang mengalami darurat Kristen Phobia.

Menurut Anton Minardi, pernyataan tersebut disampaikan Permadi Arya dalam kolom komentar di media sosialnya sebagai respons terhadap sekelompok orang yang melakukan penyampaian pendapat di muka umum terkait penyelenggaraan kegiatan Kebaktian Kebangkitan Ruhani (KKR) yang dipimpin oleh Pendeta Stephen Tong di Kota Bandung beberapa waktu lalu. Permadi Arya menilai tindakan tersebut sebagai bentuk intoleransi dan sikap anti kebaktian.

“Dia (Permadi Arya, red) dalam komentarnya menyatakan bahwa para pengunjuk rasa yang menyampaikan aspirasi sebagai orang atau kelompok yang anti agama Kristen dan menuntut kebaktian dibubarkan. Bahkan yang bersangkutan tanpa alasan menyebutnya ‘Nu Gelo Budug’ (orang gila budugan),” terang Anton Minardi.

Anton menambahkan bahwa sangat disayangkan Permadi Arya membuat pernyataan dan menyebarkannya melalui media sosial tanpa melakukan penelitian, kajian, dan tabayyun (klarifikasi) kepada pihak yang menyampaikan pendapat di muka umum tersebut.

“Pada waktu itu AMPUH sendiri hanya menyampaikan pendapat atau unjuk rasa tersebut melakukannya sesuai prosedur dengan menyampaikan pemberitahuan kepada pihak kepolisian. Sebelumnya antara mereka dengan pihak panitia KKR pun sudah ada pertemuan dimana pihak pengunjuk rasa meminta klarifikasi mengenai perizinan kegiatan keramaian kepada panitia KKR terkait bahwa kegiatan tersebut dilakukan di sarana umum bukan di tempat ibadah. Disayangkan panitia KKR tidak dapat membuktikan perizinan tersebut,” imbuh Anton.

Pertemuan antara AMPUH dan panitia KKR tersebut, menurut Anton, telah dimediasi oleh Kementerian Agama Jabar namun berakhir tanpa kesepakatan. Kedua belah pihak kemudian memutuskan untuk melakukan kegiatannya sesuai rencana masing-masing.

“Selepas kegiatan KKR dan adanya unjuk rasa tersebut munculah pernyataan dari Permadi Arya yang menimbulkan reaksi keras dari masyarakat Jawa Barat yang merasa sangat keberatan dan terhina dengan pernyataannya tersebut. Untuk itulah sebagian masyarakat Jawa Barat membentuk AMPUH untuk meminta penegakan keadilan kepada aparat penegak hukum,” jelas Anton.

Anton menjelaskan bahwa pelaporan ini juga terkait dengan kebiasaan Permadi Arya yang cukup sering menyampaikan framing bahwa di Indonesia, khususnya Jawa Barat, terdapat warga Muslim yang intoleran, anti-Kristen, bahkan mengidap Kristen phobia.

Menurutnya, pelaporan ini dilakukan sebagai bentuk edukasi kepada terlapor dan masyarakat secara umum bahwa tidak boleh terjadi lagi penilaian atau judgement tanpa melalui proses ilmiah yang memadai. Seseorang tidak boleh menyimpulkan sesuatu hanya dengan membuat resume suatu peristiwa berdasarkan ujungnya saja tanpa mendalami sebab-musabab dari kejadian tersebut.

Anton menegaskan bahwa tindakan Permadi Arya dalam menyebarkan informasi yang dinilai tidak berdasar dan mengandung unsur fitnah serta penghinaan dapat berdampak pada polarisasi masyarakat dan merusak harmoni antarumat beragama di Jawa Barat.

Dari sisi hukum, Anton menjelaskan bahwa berdasarkan KUHP baru yang dikombinasikan dengan UU ITE, Permadi Arya dapat dijerat dengan beberapa pasal, termasuk Pasal Fitnah, Kebohongan, Penyebaran Kebencian, dan Penghinaan.

“Menurut KUHP baru jo. UU ITE Terlapor dapat dijerat dengan Pasal Fitnah, Kebohongan, Penyebaran Kebencian dan Penghinaan,” pungkasnya.

Pelaporan ini menjadi salah satu kasus yang menyoroti pentingnya kehati-hatian dalam menyampaikan pendapat di media sosial, khususnya terkait isu-isu sensitif seperti agama dan toleransi beragama. AMPUH berharap proses hukum dapat berjalan dengan adil dan memberikan efek jera bagi siapa saja yang menyebarkan informasi tanpa verifikasi yang memadai.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Permadi Arya atau kuasa hukumnya terkait laporan yang diajukan oleh AMPUH. Polda Jabar melalui Reskrim Siber diharapkan akan segera memproses laporan ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Kasus ini juga menjadi pengingat bagi para pengguna media sosial, terutama mereka yang memiliki pengaruh besar, untuk selalu melakukan verifikasi dan klarifikasi sebelum menyampaikan pernyataan atau penilaian terhadap suatu kejadian, guna menghindari penyebaran informasi yang tidak akurat dan berpotensi memicu konflik sosial.[ ]

Example 300x600