KANALBERITA.COM – Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah melalui Ketua Umumnya, Haedar Nashir, mengeluarkan instruksi untuk mengalihkan dana infak salat Jumat di seluruh masjid persyarikatan. Pengalihan dana ini bertujuan untuk memberikan bantuan kepada masyarakat yang terdampak musibah bencana alam di berbagai wilayah Indonesia.
Instruksi ini secara spesifik menyoroti kebutuhan mendesak bagi korban banjir dan tanah longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, serta daerah-daerah lain yang juga mengalami musibah serupa. Surat Keputusan (SK) Muhammadiyah mengenai penghimpunan dana infak salat Jumat ini menjadi landasan hukum dari respons cepat organisasi terhadap kondisi darurat tersebut.
Selain masjid, instruksi ini juga berlaku bagi seluruh Amal Usaha Muhammadiyah (AUM) serta jajaran takmir masjid di lingkungan persyarikatan. Periode pengumpulan dana infak salat Jumat yang ditetapkan adalah pada tanggal 12, 19, dan 26 Desember 2025. Pelaksanaan dan penyaluran bantuan akan dikoordinasikan secara terpadu oleh LazisMu dan Lembaga Resiliensi Bencana (MDMC) di semua tingkatan kepengurusan.
Ajakan Berlomba dalam Kebaikan untuk Korban Bencana
Haedar Nashir menekankan pentingnya partisipasi aktif seluruh anggota Muhammadiyah dalam program ini. “Kepada seluruh anggota Persyarikatan Muhammadiyah mari kita fastabiqul khairat mengeluarkan dana infak tersebut seoptimal mungkin,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa aksi ini merupakan wujud nyata persaudaraan dan kepedulian untuk meringankan beban saudara-saudara yang tertimpa musibah.
Lebih lanjut, Haedar Nashir menyatakan, “Karena itulah yang dapat kita lakukan sebagai bagian dari dan wujud persaudaraan kita terhadap saudara-saudara yang tertimpa dan terdampak musibah banjir, tanah longsor, dan lain-lain di berbagai daerah. Khususnya Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat tersebut.”
Mekanisme pelaporan penghimpunan dan penyaluran dana akan dilakukan secara tertib kepada pimpinan persyarikatan di atasnya, memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan bantuan.














