JAKARTA , Kanal Berita – – Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa pengecualian sertifikasi halal dalam Perjanjian Perdagangan Resiprokal (ART) dengan Amerika Serikat tidak berlaku untuk semua produk. Produk makanan dan minuman dari AS tetap wajib memiliki sertifikasi halal sebelum dapat dipasarkan di Indonesia.
Klarifikasi ini disampaikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyusul penandatanganan perjanjian dagang bilateral antara Indonesia dan Amerika Serikat pada Kamis (19/2/2026) yang menimbulkan berbagai pertanyaan di kalangan masyarakat.
Ruang Lingkup Pengecualian Sertifikasi Halal
Juru Bicara Menko Perekonomian Haryo Limanseto memastikan bahwa Indonesia tetap konsisten memberlakukan persyaratan sertifikasi halal untuk kategori produk yang paling sensitif bagi konsumen Muslim Indonesia.
“Tidak (berlaku untuk semua produk). Indonesia tetap memberlakukan sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman,” kata Haryo Limanseto dalam keterangannya, Minggu (22/2/2026).
Ia menambahkan bahwa produk makanan dan minuman yang mengandung konten non-halal wajib diberi keterangan atau label non-halal yang jelas. Kebijakan ini diterapkan sebagai upaya melindungi hak-hak konsumen dalam negeri, khususnya umat Islam yang merupakan mayoritas penduduk Indonesia.
“Sementara itu makanan minuman yang mengandung konten non-halal wajib diberi keterangan non-halal. Hal ini dilakukan untuk melindungi konsumen dalam negeri,” lanjut Haryo.
Produk yang Dikecualikan
Berdasarkan Article 2.9 dalam perjanjian ART yang telah ditandatangani kedua negara, pengecualian sertifikasi halal hanya berlaku untuk kategori produk tertentu, khususnya kosmetik, alat kesehatan, dan barang-barang manufaktur lainnya.
“Dengan tujuan memfasilitasi ekspor produk kosmetik, alat kesehatan, dan barang-barang lainnya dari Amerika Serikat yang saat ini mungkin memerlukan sertifikasi halal, Indonesia akan membebaskan produk-produk Amerika Serikat dari persyaratan sertifikasi halal dan penandaan halal,” bunyi Article 2.9 perjanjian tersebut.
Perjanjian ini juga mengatur pembebasan sertifikasi halal untuk wadah dan bahan lain yang digunakan dalam pengangkutan produk manufaktur. Namun, pengecualian ini tidak berlaku untuk wadah dan bahan yang digunakan khusus untuk mengangkut makanan dan minuman, kosmetik, serta produk farmasi.
“Indonesia juga akan membebaskan wadah dan bahan lain yang digunakan untuk mengangkut produk manufaktur dari persyaratan sertifikasi halal dan penandaan halal, kecuali untuk wadah dan bahan yang digunakan untuk mengangkut makanan dan minuman, kosmetik, dan farmasi,” terang poin berikutnya dalam perjanjian.
Selain itu, perjanjian ART juga menyebutkan bahwa Indonesia tidak akan memberlakukan persyaratan penandaan atau sertifikasi khusus untuk produk yang memang sejak awal dinyatakan sebagai produk non-halal dari AS.
Tetap Harus Memenuhi Standar Mutu dan Keamanan
Meskipun dikecualikan dari kewajiban sertifikasi halal, produk-produk kosmetik, alat kesehatan, dan manufaktur lainnya asal Amerika Serikat yang masuk ke Indonesia tetap harus memenuhi persyaratan standar dan mutu keamanan produk yang berlaku.
Menurut Haryo Limanseto, produk-produk tersebut wajib mengikuti kaidah good manufacturing practice (GMP) atau tata cara produksi yang baik, serta menyediakan informasi detail mengenai kandungan atau konten produk secara transparan.
Persyaratan ini diberlakukan untuk memastikan bahwa konsumen di Indonesia memiliki akses informasi lengkap dan akurat tentang produk-produk yang akan mereka gunakan, sehingga dapat membuat keputusan pembelian yang tepat dan informed.
“Hal tersebut untuk memastikan konsumen di Indonesia mengetahui secara detail produk-produk yang akan digunakan,” tegas Haryo.
Kerja Sama MRA dengan Lembaga Halal AS
Dalam konteks kerja sama sertifikasi halal, Indonesia dan Amerika Serikat sebenarnya telah memiliki mekanisme Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) yang beroperasi di AS.
Kerja sama ini memungkinkan label halal yang diberikan oleh lembaga sertifikasi halal di Amerika Serikat dapat diakui keabsahan dan validitasnya di Indonesia. Mekanisme MRA ini sangat penting untuk memfasilitasi perdagangan produk halal antara kedua negara tanpa harus melakukan proses sertifikasi ulang yang memakan waktu dan biaya.
“Hal ini dibutuhkan seiring dengan meningkatnya permintaan pasar Indonesia terhadap produk halal berkualitas tinggi, terutama produk daging dan barang konsumsi lainnya dari AS,” kata Haryo Limanseto.
Pernyataan ini mengindikasikan bahwa meskipun ada pengecualian untuk kategori produk tertentu, kerja sama dalam sertifikasi halal tetap menjadi prioritas mengingat besarnya pasar Muslim Indonesia yang mencapai lebih dari 230 juta jiwa.
Perlindungan Konsumen Muslim Indonesia
Klarifikasi pemerintah mengenai ketentuan sertifikasi halal dalam ART ini penting untuk menjawab kekhawatiran masyarakat, khususnya konsumen Muslim Indonesia yang sangat memperhatikan aspek kehalalan produk yang dikonsumsi.
Dengan menegaskan bahwa makanan dan minuman tetap wajib bersertifikat halal, pemerintah menunjukkan komitmennya dalam melindungi hak-hak konsumen sekaligus menjaga kepentingan ekonomi nasional dalam kerja sama perdagangan internasional.
Pengecualian yang hanya berlaku untuk produk non-pangan seperti kosmetik dan alat kesehatan dianggap rasional mengingat produk-produk tersebut memiliki risiko yang berbeda dibandingkan dengan makanan dan minuman yang langsung dikonsumsi dan masuk ke dalam tubuh.
Keseimbangan Antara Keterbukaan Perdagangan dan Kedaulatan Regulasi
Perjanjian ART antara Indonesia dan Amerika Serikat mencerminkan upaya kedua negara untuk mencapai keseimbangan antara keterbukaan perdagangan dan perlindungan kepentingan domestik masing-masing.
Dari sisi Indonesia, pengecualian sertifikasi halal untuk produk non-pangan dapat mempercepat proses impor dan mengurangi hambatan perdagangan, sehingga konsumen Indonesia dapat memiliki akses lebih luas terhadap produk-produk berkualitas dari AS dengan harga yang lebih kompetitif.
Namun, dengan tetap mempertahankan kewajiban sertifikasi halal untuk makanan dan minuman, Indonesia juga menegaskan kedaulatan regulasinya dalam melindungi konsumen domestik, terutama menyangkut aspek keagamaan yang sangat fundamental bagi masyarakat Muslim.
Ke depan, implementasi perjanjian ini akan terus dipantau untuk memastikan bahwa kepentingan konsumen Indonesia terlindungi dengan baik, sambil tetap membuka peluang kerja sama perdagangan yang saling menguntungkan antara kedua negara.[ ]









