KANALBERITA.COM – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas dengan memblokir 23.929 rekening bank yang teridentifikasi digunakan untuk aktivitas judi online (judol). Aksi pemblokiran masif ini merupakan wujud nyata kolaborasi pemerintah untuk memutus rantai transaksi keuangan dari praktik ilegal yang meresahkan masyarakat tersebut.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa pemblokiran ini adalah strategi krusial untuk melumpuhkan ekosistem judi online dari akarnya, yaitu aliran dananya. Puluhan ribu rekening yang dibekukan merupakan hasil dari patroli siber intensif yang dilakukan tim Komdigi serta laporan yang masuk dari masyarakat.
Langkah ini menandai babak baru dalam pemberantasan judol, di mana fokus tidak lagi hanya pada pemblokiran situs, tetapi juga menyasar langsung ke jantung operasionalnya, yakni transaksi keuangan. Sinergi antara Komdigi dan OJK dipandang sebagai formula efektif untuk mempersempit ruang gerak para bandar dan pemain.
“Kami ingin memastikan aliran dana dari aktivitas ilegal seperti judi online ini benar-benar terputus,” kata Meutya dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (14/10/2025).
Menurutnya, tindakan ini adalah bukti konkret dari keseriusan pemerintah dalam melindungi warga dari dampak negatif judi online yang merusak tatanan sosial dan ekonomi.
Peran Publik dan Jutaan Konten Telah Diblokir
Pemerintah menyadari bahwa perang melawan judi online tidak bisa dimenangkan sendirian. Oleh karena itu, partisipasi aktif dari masyarakat sangat diharapkan untuk melaporkan segala bentuk konten maupun rekening yang mencurigakan. Meutya Hafid secara terbuka mengajak publik untuk menjadi garda terdepan dalam upaya ini.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi melaporkan situs, akun, atau aktivitas yang mencurigakan,” paparnya.
Untuk memfasilitasi laporan dari masyarakat, Komdigi telah menyediakan kanal pengaduan khusus, antara lain:
- aduankonten.id: untuk melaporkan situs, aplikasi, atau konten media sosial yang bermuatan judi online.
- cekrekening.id: untuk memeriksa dan melaporkan rekening bank yang terindikasi digunakan untuk penipuan atau transaksi judol.
Upaya pemblokiran rekening ini melengkapi langkah pemblokiran konten yang telah berjalan masif. Dirjen Pengawasan Digital Komdigi, Alexander Sabar, mengungkapkan data yang mencengangkan. Sejak Oktober tahun lalu, lebih dari 2,1 juta konten judi online telah diturunkan dari total 2,8 juta konten negatif yang diproses.
“Sejak 20 Oktober tahun lalu sampai kemarin 16 September, itu ada lebih dari 2,8 juta konten negatif telah kita proses take down dari ruang digital Indonesia dengan 2,1 juta diantaranya adalah konten perjudian,” jelas Alexander.
Angka tersebut menunjukkan betapa masifnya penyebaran konten judol di ruang digital Indonesia. Alexander kembali menegaskan pentingnya dukungan publik. “Untuk itu dalam kesempatan ini kami butuh dukungan masyarakat jika menemukan konten judi online segera laporkan melalui kanal-kanal yang sudah disediakan oleh Komdigi,” tutupnya.













