Internasional

Regulasi AI Nasional Segera Hadir, Perpres Ditargetkan Terbit Awal 2026

6
×

Regulasi AI Nasional Segera Hadir, Perpres Ditargetkan Terbit Awal 2026

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

KANALBERITA.COM –  Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah menyelesaikan draf Peraturan Presiden (Perpres) tentang kecerdasan buatan (AI) yang mencakup Peta Jalan AI Nasional serta panduan keamanan pemanfaatan dan pengembangan, dengan target penerbitan awal tahun 2026 setelah tahap harmonisasi di Kementerian Hukum.

Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemkomdigi, Bonifasius Wahyu Pudjianto, mengonfirmasi bahwa draf regulasi tersebut kini sedang dalam tahap harmonisasi dengan Kementerian Hukum. Proses ini menjadi langkah krusial sebelum Perpres tersebut dapat disahkan dan diundangkan.

“Kita masih menunggu harmonisasi Kementerian Hukum, kita lagi antre. Mudah-mudahan awal tahun depan (terbit) menjadi Perpresnya,” ujar Bonifasius saat menyampaikan paparan kepada wartawan di Kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat, pada Jumat (31/10/2025).

Bonifasius juga menekankan bahwa Kemkomdigi saat ini tidak lagi memegang ‘kendali’ penuh dalam proses ini, karena bola sudah beralih ke Kementerian Hukum. “Untuk mengundangkan (Perpres AI) perlu ada proses, harmonisasi, dan sebagainya. Kami antre di situ. Jadi bolanya bukan di kami lagi, tapi ada di Kementerian Hukum,” tambahnya, menandakan bahwa penerbitan Perpres sangat bergantung pada kelancaran proses harmonisasi.

Proses Panjang di Balik Perpres AI

Penyusunan draf Perpres AI bukanlah hal instan. Proses ini telah melalui diskusi ekstensif selama berbulan-bulan yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, memastikan setiap aspek dipertimbangkan secara matang. “Draf Perpres AI dibahas dengan seluruh stakeholders. Itu cukup lama, beberapa bulan ya sampai 4 bulan lebih. Setelah selesai, kita sudah ajukan rancangan Perpresnya,” jelas Bonifasius.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, sebelumnya juga menggarisbawahi finalisasi draf Peta Jalan AI Nasional bersamaan dengan peraturan tentang keamanan dan keselamatan pengembangan serta penggunaan AI. Ia menjelaskan, tujuan harmonisasi kedua rancangan Perpres ini adalah untuk menghindari potensi tumpang tindih dengan aturan-aturan yang sudah ada, menciptakan kerangka regulasi yang kohesif dan efektif.

Proses perancangan Peta Jalan AI Nasional, menurut Nezar, melibatkan 21 kali pertemuan dengan lebih dari 400 partisipan, menunjukkan komitmen Kemkomdigi untuk merangkum beragam perspektif. “Jadi kita coba merangkum semua aspirasi yang muncul dari stakeholder,” kata Nezar.

Harapannya, Peta Jalan AI Nasional dan peraturan penggunaan AI yang nantinya diterbitkan sebagai Perpres ini akan menjadi landasan kuat bagi pengembangan dan pemanfaatan AI yang bertanggung jawab di Indonesia.

Example 300x600