Dalam fatwa MUI Jatim tersebut juga disebutkan penggunaan sound horeg yang menimbulkan kemaksiatan, seperti joget campur laki-laki dan perempuan, buka aurat, serta kegiatan negatif lainnya.
Dalam fatwa MUI Jatim tersebut juga disebutkan penggunaan sound horeg yang menimbulkan kemaksiatan, seperti joget campur laki-laki dan perempuan, buka aurat, serta kegiatan negatif lainnya.