KANALBERITA.COM– Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tidak ada kenaikan tarif tenaga listrik untuk pelanggan non-subsidi pada kuartal pertama tahun 2026. Keputusan ini diambil meskipun terdapat potensi penyesuaian tarif berdasarkan formula yang berlaku.
Plt Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyatakan bahwa penyesuaian tarif tenaga listrik untuk pelanggan non-subsidi memang dilakukan setiap tiga bulan sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Penyesuaian ini mengacu pada realisasi parameter ekonomi makro seperti nilai tukar rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Meskipun perhitungan formula menunjukkan adanya potensi perubahan tarif, Pemerintah mengambil langkah strategis untuk menjaga daya beli masyarakat. Oleh karena itu, tarif tenaga listrik pada Triwulan I Tahun 2026 diputuskan tetap atau tidak mengalami perubahan.
Lebih lanjut, Tri Winarno menjelaskan bahwa tarif tenaga listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi juga dipastikan tidak mengalami perubahan, dengan subsidi listrik tetap disalurkan oleh pemerintah. Kebijakan ini merupakan bagian integral dari upaya pemerintah untuk memberikan kepastian dan stabilitas ekonomi bagi rumah tangga serta pelaku usaha di awal tahun 2026.
Pemerintah juga menekankan pentingnya PT PLN (Persero) untuk terus menjaga keandalan pasokan listrik, meningkatkan kualitas pelayanan, dan mengoptimalkan efisiensi operasional. Masyarakat dihimbau untuk menggunakan energi listrik secara bijak sebagai kontribusi dalam mendukung ketahanan dan kemandirian energi nasional.









