HeadlineRegional

Usai Insiden Bagi-bagi Bir Komunitas Freerunners dan Pace & Place Didenda Rp 5 Juta dan Kerja Sosial

134
×

Usai Insiden Bagi-bagi Bir Komunitas Freerunners dan Pace & Place Didenda Rp 5 Juta dan Kerja Sosial

Sebarkan artikel ini
Pocari Run
H Erwin Wakil Walikota Bandung (kiri) menjatuhkan sanksi kepada komunitas Free Runners (tengah) dan Pace and Place (kanan) akibat pelanggaran saat Pocari Sweat Run 2025. akhir pekan lalu (Foto: Kominfo Kota) Bandung

BANDUNG, Kanal Berita – Setelah viral dan dapat kritikan serta kecaman, akhirnya Pemerintah Kota Bandung memanggil sekaligus menjatuhkan sanksi kepada dua komunitas pelari, yakni Freerunners Bandung dan Pace & Place. Hal ini usai aksi pembagian bir secara terbuka di ajang Pocari Run 2025 viral di media sosial dan menuai sorotan publik.

 

Pemerintah Kota Bandung langsung menindaklanjuti dengan memanggil ketiga pihak yang terlibat: panitia Pocari Sweat Run, komunitas Freerunners Bandung, dan agen perjalanan Pace & Place. Pemanggilan berlangsung di Balai Kota Bandung, Kamis (24/7/2025).

 

Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, menyampaikan bahwa sanksi dijatuhkan setelah dilakukan klarifikasi bersama Satpol PP. “Alhamdulillah, atas perintah Pak Wali, saya selaku Ketua Yustisi Perda dan Perkada, memanggil dari pihak penyelenggara Pocari Sweat, dan juga pihak yang bermasalah, yakni Pace & Place serta komunitas Freerunners,” ujar Erwin di Balai Kota dilansir dari bukamata.

 

Dalam pertemuan tersebut, ketiga pihak telah menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada Pemerintah Kota Bandung. Berikut daftar sanksi yang diberikan:

 

  1. Teguran Tertulis dari Pemkot Bandung kepada komunitas terkait.
  2. Pace & Place diwajibkan membuat pernyataan permohonan maaf di media massa dan membayar biaya paksaan penegakan hukum sebesar Rp5 juta.
  3. Freerunners Bandung harus menyampaikan permohonan maaf di media massa, menandatangani surat pernyataan, dan melakukan kegiatan sosial berupa kerja bakti membersihkan area Balai Kota selama dua minggu.

 

Erwin menegaskan bahwa tindakan tersebut sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat.

 

“Kami berharap ini menjadi pembelajaran bagi semua komunitas dan pihak penyelenggara agar selalu patuh terhadap aturan yang berlaku di Kota Bandung,” katanya.

 

Erwin juga mengingatkan pihak Pocari Sweat selaku penyelenggara untuk lebih selektif dalam mengawasi seluruh elemen yang terlibat dalam kegiatan publik. “Kami sudah mengimbau agar seluruh rangkaian acara memperhatikan aspek perizinan dan kepatuhan terhadap perda,” ujarnya.

 

Sebagaimana diberitakan kejadian tersebut berlangsung saat ajang lari tahunan itu digelar di Kota Bandung pada 19–20 Juli 2025. Video aksi bagi-bagi bir yang diunggah oleh sejumlah akun memperlihatkan aktivitas tak biasa di area publik event tersebut. Setelah dilakukan penelusuran, diketahui bahwa aksi itu dilakukan oleh komunitas Freerunners Bandung dan Pace & Place tanpa izin dari penyelenggara resmi.[ ]

Example 300x600