Nasional

Usulan Wamen Soal Pengenaan Pajak untuk Judi Online Tuai Kecaman

JAKARTA, Kanal Berita – Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu mendapat sorotan tajam setelah mengusulkan pengenaan pajak terhadap pendapatan dari ekonomi bawah tanah, termasuk judi dan gaming online.

Anggito berpendapat bahwa sektor ini memiliki potensi pajak yang belum tergali, dengan mengambil contoh taruhan olahraga online yang populer di kalangan masyarakat Indonesia.

Ekonomi bawah tanah mengacu pada aktivitas ekonomi yang tidak tercatat atau tidak dilaporkan dalam statistik resmi. Menurut Abimanyu, banyak warga Indonesia yang berpartisipasi dalam taruhan online melalui platform Inggris di mana perjudian legal, namun keuntungan dari aktivitas tersebut luput dari pengawasan pajak Indonesia.

“Kami menyadari bahwa banyak aktivitas ekonomi bawah tanah yang tidak terdaftar dan tidak kena pajak,” ujar Abimanyu dalam pidato akademik pada rapat Senat Sekolah Vokasi Universitas Gadjah Mada (UGM) di Sleman, Senin.

Namun, para ekonom memberikan tanggapan keras. Nailul Huda, peneliti ekonomi dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), berpendapat bahwa rencana pajak tersebut justru akan melegitimasi aktivitas yang berbahaya alih-alih membatasinya.

“Saya rasa Anggito tidak seharusnya membuat pernyataan tersebut. Memungut pajak dari judi online bukanlah cara untuk mengatasi masalah ini; hal tersebut secara implisit melegitimasi aktivitas tersebut dengan mengakuinya sebagai pendapatan yang sah, yang justru merugikan negara,” kata Huda kepada wartawan.

Para kritikus berargumen bahwa pendekatan Anggito berisiko membuat judi online tampak legal dan sesuai dengan hukum nasional, yang dapat mendorong lebih banyak warga Indonesia untuk terlibat di dalamnya. Huda memperingatkan bahwa operator judi online mungkin akan membenarkan aktivitas mereka karena telah berkontribusi dalam pembayaran pajak, suatu sikap yang ia tolak.

Pemerintah sendiri telah menetapkan target penerimaan pajak sebesar Rp 2.189,3 triliun dalam APBN 2025. Target ini terbagi atas berbagai jenis pajak, dengan Pajak Penghasilan (PPh) diproyeksikan menyumbang Rp 1.209,3 triliun; Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan pajak barang mewah diharapkan menghasilkan Rp 945,1 triliun; pajak properti Rp 27,1 triliun; dan pajak lainnya Rp 7,8 triliun.

Redaksi

Recent Posts

Hamas Tegaskan Senjata Akan Diserahkan Jika Pendudukan Israel Berakhir

KANALBERITA.COM -   Pemimpin Hamas di Jalur Gaza, Khalil al-Hayya, menyatakan bahwa kelompoknya bersedia menyerahkan senjata…

9 jam ago

Kenali 7 Sinyal Tubuh Anda Butuh Lebih Banyak Asupan Lemak Sehat

KANALBERITA.COM -  Lemak seringkali disalahpahami sebagai musuh utama dalam pola makan sehat, terutama bagi yang…

10 jam ago

Meta Tunda Peluncuran Kacamata Mixed-Reality Hingga 2027

KANALBERITA.COM -  Meta dilaporkan menunda peluncuran kacamata Mixed-Reality, yang saat ini dikenal dengan nama kode…

10 jam ago

Data BNPB : 914 Jiwa Tewas Akibat Bencana Sumatera, 389 Hilang

KANALBERITA.COM -  Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan hingga Sabtu (6/12) sore, 914 orang dinyatakan…

10 jam ago

Biaya Haji 2026 Resmi Ditetapkan, Simak Rincian Lengkap per Embarkasi

KANALBERITA.COM -  Pemerintah secara resmi telah menetapkan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun…

2 hari ago

Google Ungkap Daftar Pencarian Paling Populer Selama 2025

KANALBERITA.COM  - Raksasa teknologi Google secara resmi telah mempublikasikan laporan tahunan "Year in Search" pada…

2 hari ago

This website uses cookies.