HeadlineNasional

Usulan Wamen Soal Pengenaan Pajak untuk Judi Online Tuai Kecaman

67
×

Usulan Wamen Soal Pengenaan Pajak untuk Judi Online Tuai Kecaman

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi judi online

JAKARTA, Kanal Berita – Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu mendapat sorotan tajam setelah mengusulkan pengenaan pajak terhadap pendapatan dari ekonomi bawah tanah, termasuk judi dan gaming online.

Anggito berpendapat bahwa sektor ini memiliki potensi pajak yang belum tergali, dengan mengambil contoh taruhan olahraga online yang populer di kalangan masyarakat Indonesia.

Ekonomi bawah tanah mengacu pada aktivitas ekonomi yang tidak tercatat atau tidak dilaporkan dalam statistik resmi. Menurut Abimanyu, banyak warga Indonesia yang berpartisipasi dalam taruhan online melalui platform Inggris di mana perjudian legal, namun keuntungan dari aktivitas tersebut luput dari pengawasan pajak Indonesia.

“Kami menyadari bahwa banyak aktivitas ekonomi bawah tanah yang tidak terdaftar dan tidak kena pajak,” ujar Abimanyu dalam pidato akademik pada rapat Senat Sekolah Vokasi Universitas Gadjah Mada (UGM) di Sleman, Senin.

Namun, para ekonom memberikan tanggapan keras. Nailul Huda, peneliti ekonomi dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), berpendapat bahwa rencana pajak tersebut justru akan melegitimasi aktivitas yang berbahaya alih-alih membatasinya.

“Saya rasa Anggito tidak seharusnya membuat pernyataan tersebut. Memungut pajak dari judi online bukanlah cara untuk mengatasi masalah ini; hal tersebut secara implisit melegitimasi aktivitas tersebut dengan mengakuinya sebagai pendapatan yang sah, yang justru merugikan negara,” kata Huda kepada wartawan.

Para kritikus berargumen bahwa pendekatan Anggito berisiko membuat judi online tampak legal dan sesuai dengan hukum nasional, yang dapat mendorong lebih banyak warga Indonesia untuk terlibat di dalamnya. Huda memperingatkan bahwa operator judi online mungkin akan membenarkan aktivitas mereka karena telah berkontribusi dalam pembayaran pajak, suatu sikap yang ia tolak.

Pemerintah sendiri telah menetapkan target penerimaan pajak sebesar Rp 2.189,3 triliun dalam APBN 2025. Target ini terbagi atas berbagai jenis pajak, dengan Pajak Penghasilan (PPh) diproyeksikan menyumbang Rp 1.209,3 triliun; Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan pajak barang mewah diharapkan menghasilkan Rp 945,1 triliun; pajak properti Rp 27,1 triliun; dan pajak lainnya Rp 7,8 triliun.

Example 300x600
Berdoa
Headline

Hidup tak selalu terang. Kadang, ada mendung yang menggantung, ada gelap yang mencekam. Ada saat di mana hati terasa berat, langkah seakan terhenti, dan jiwa diliputi resah yang tak bertepi.