BisnisHeadline

OJK Jatuhkan Denda Triliunan Rupiah Terhadap DSSA BREN dan CUAN Akibat Manipulasi Saham

×

OJK Jatuhkan Denda Triliunan Rupiah Terhadap DSSA BREN dan CUAN Akibat Manipulasi Saham

Sebarkan artikel ini
OJK
Kantor OJK ( foto: wartaekonomi)

KANALBERITA.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menjatuhkan sanksi administratif berupa denda miliaran hingga triliunan rupiah kepada PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN) akibat pelanggaran hukum di pasar modal pada Jumat (16/10).

Tindakan tegas ini diambil setelah otoritas melakukan investigasi mendalam terhadap dugaan manipulasi pasar serta ketidakwajaran dalam proses penawaran umum saham yang dilakukan oleh ketiga emiten tersebut. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, merinci besaran denda yang harus dibayarkan masing-masing perusahaan.

Adapun rincian sanksinya adalah DSSA dikenakan denda sebesar Rp 1,5 triliun, BREN sebesar Rp 500 miliar, dan CUAN sebesar Rp 100 miliar. Besaran nominal ini setara dengan nilai USD jika dikonversikan berdasarkan kurs yang berlaku saat keputusan diambil.

BACA JUGA  IHSG Anjlok di Tengah Aksi Unjuk Rasa dan Ketidakpastian Pasar Global

Dalam keterangannya, Hasan menegaskan bahwa langkah ini diambil guna menjaga integritas pasar modal nasional dari praktik curang. “OJK mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 1,5 triliun atau 83,3 juta USD kepada DSSA, Rp 500 miliar atau 27,8 juta USD kepada BREN, serta Rp 100 miliar atau 5,6 juta USD kepada CUAN,” ujar Hasan di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (16/10).

Detail Pelanggaran dan Investigasi OJK

Hasil pemeriksaan OJK mengungkapkan bahwa manipulasi pasar pada saham DSSA periode 2023-2026 dilakukan secara terstruktur oleh nasabah perorangan maupun institusi. Aksi tersebut melibatkan oknum anggota bursa yang menyebabkan lonjakan harga saham secara tidak wajar. OJK pun telah memanggil sedikitnya 12 direksi perusahaan efek, 15 pihak perorangan, dan 11 badan hukum asing guna menelusuri aliran dana dan pihak yang terlibat.

BACA JUGA  Desakan Ekonomi Jadi Pintu Masuk Investasi Bodong

Sementara itu, pada kasus BREN dan CUAN, ditemukan adanya skema penjatahan saham yang tidak transparan. OJK menduga telah terjadi pelanggaran Pasal 107 Undang-Undang Pasar Modal karena terdapat upaya pengaburan identitas oleh pihak yang terafiliasi dengan pengendali perusahaan.

Praktik tersebut mengakibatkan konsentrasi kepemilikan saham hanya terpusat pada kelompok tertentu, sehingga ketersediaan saham di pasar publik menjadi sangat terbatas. Sebagai tindak lanjut, OJK tidak hanya memberikan denda finansial, tetapi juga melakukan pembekuan izin terhadap direksi perusahaan efek yang terbukti terlibat dalam pelanggaran regulasi tersebut.

Example 300x600