BisnisHeadline

OJK Bersama Satgas PASTI Tindak Ribuan Pinjol Ilegal dan Blokir Ratusan Ribu Rekening

×

OJK Bersama Satgas PASTI Tindak Ribuan Pinjol Ilegal dan Blokir Ratusan Ribu Rekening

Sebarkan artikel ini
OJK
Kantor OJK ( foto: wartaekonomi)

KANALBERITA.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) melakukan penindakan tegas terhadap ribuan entitas keuangan tidak berizin di seluruh Indonesia. Langkah ini dilakukan sebagai upaya perlindungan konsumen dari berbagai modus penipuan transaksi keuangan atau scam yang marak melalui kanal digital per Selasa, (27/10/2026).

Hingga periode pelaporan tersebut, Satgas PASTI telah menghentikan operasional 1.199 entitas pinjaman online ilegal, 250 entitas investasi tidak berizin, 38 entitas pergadaian ilegal, serta dua aktivitas keuangan lainnya. Selain tindakan penghentian operasional, pihak otoritas juga telah memblokir 702 ribu rekening yang terindikasi kuat digunakan sebagai sarana penipuan.

Tindakan represif ini merupakan bagian dari pengawasan ketat terhadap praktik keuangan ilegal yang kerap memanfaatkan celah teknologi digital. Beberapa modus yang ditemukan melibatkan penyalahgunaan identitas pihak lain, penawaran pinjaman pribadi tanpa izin, hingga praktik pinjaman online dengan bunga dan biaya yang tidak transparan kepada masyarakat.

Satgas PASTI secara khusus mencatat penanganan terhadap 330 entitas ilegal sepanjang bulan Agustus hingga September 2026. Data tersebut mencakup 241 entitas pinjol ilegal, 8 entitas investasi ilegal, 74 kasus penyamaran identitas atau impersonation, serta 7 aktivitas penawaran pinjaman pribadi yang berpotensi merugikan calon korban.

Langkah Tegas Melindungi Konsumen

Masyarakat diimbau agar lebih waspada terhadap segala bentuk tawaran pinjaman atau investasi yang menjanjikan proses instan tanpa penjelasan detail mengenai legalitas, bunga, maupun biaya admin. Pelaku kejahatan keuangan digital sering kali menggunakan media sosial, situs web tidak resmi, hingga layanan pesan instan untuk menarik perhatian calon korban.

BACA JUGA  OJK Ungkap Penipuan Keuangan Digital, Rp8,2 Triliun Dana Masyarakat Hilang

Selain melakukan pemblokiran terhadap ratusan ribu rekening, OJK juga mencatat adanya pengembalian dana kepada pihak yang dirugikan mencapai Rp207 miliar. Penegakan hukum ini terus diperkuat untuk menekan angka kerugian masyarakat akibat praktik penagihan yang tidak etis dan penyalahgunaan data pribadi. Ke depan, pengawasan terhadap entitas pergadaian ilegal juga akan menjadi prioritas satgas guna memastikan seluruh kegiatan usaha keuangan memiliki izin resmi dari regulator terkait.

Example 300x600