HeadlineNasional

Kemkomdigi Ungkap Banyak Situs Judi Online Gunakan Cloudflare

×

Kemkomdigi Ungkap Banyak Situs Judi Online Gunakan Cloudflare

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi judi online

KANALBERITA.COM –  Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) baru-baru ini menyoroti penggunaan masif infrastruktur Cloudflare oleh situs-situs perjudian daring untuk menghindari pemblokiran, sehingga mendesak perusahaan tersebut segera mendaftarkan diri sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) demi kedaulatan digital Indonesia. Dalam temuan mengejutkan di awal November, lebih dari 76 persen dari 10.000 situs judi online yang ditangani memanfaatkan layanan Cloudflare untuk menyamarkan alamat IP dan mempercepat perpindahan domain mereka.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, mengungkapkan kekhawatiran mendalam atas modus operandi situs judi online yang marak menggunakan layanan Cloudflare. Data sampling periode awal November 2025 menunjukkan bahwa dari 10.000 situs judi online yang dipantau, lebih dari 76 persennya berlindung di balik Cloudflare.

Infrastruktur ini dimanfaatkan untuk menyamarkan alamat IP asli dan memfasilitasi perpindahan domain secara cepat, menjadikannya sulit untuk diblokir oleh pihak berwenang. Alexander Sabar menegaskan bahwa fungsi pendaftaran PSE bukan sekadar formalitas administratif.

“Pendaftaran PSE tidak hanya bersifat administratif, tetapi instrumen penting untuk memastikan kedaulatan digital Indonesia serta melindungi masyarakat dalam ekosistem digital yang sehat dan bertanggung jawab,” kata Alexander Sabar.

Tanpa status PSE yang sah, upaya koordinasi dan penegakan hukum terhadap konten ilegal seperti judi online menjadi terhambat. Kemkomdigi telah menyampaikan temuan ini langsung kepada Cloudflare dan telah memanggil perusahaan tersebut untuk memberikan klarifikasi serta meminta komitmen tegas untuk segera mendaftarkan diri sebagai PSE Lingkup Privat.

Konsekuensi Kepatuhan dan Kolaborasi Digital

Kemkomdigi menegaskan tidak akan ragu menerapkan sanksi tegas bagi platform yang abai terhadap regulasi.  “Jika sebuah platform mengabaikan notifikasi dan tetap tidak melakukan pendaftaran, maka sanksi administratif hingga pemutusan akses dapat diterapkan sesuai ketentuan perundang-undangan,” ungkap Alexander.

Cloudflare termasuk dalam daftar 25 platform global yang didesak untuk segera memenuhi kewajiban pendaftaran PSE. Meskipun demikian, Kemkomdigi menyatakan telah melakukan langkah penegakan secara proporsional, mengingat banyak layanan publik dan komersial yang bergantung pada infrastruktur Cloudflare.

Langkah ini mengacu pada landasan hukum kuat, yakni Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Pasal 96), serta Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Alexander Sabar menekankan bahwa ruang kolaborasi selalu terbuka, asalkan platform global menunjukkan itikad baik untuk patuh pada hukum dan melindungi masyarakat digital.

“Kami terbuka dan selalu siap untuk kerja sama, tapi kepatuhan kepada peraturan dan undang-undang tetap jadi garis merah. Menjaga ruang digital Indonesia tetap bersih dan aman adalah tanggung jawab bersama,” ucap Alexander.

Example 300x600
Khutbah Jumat
Headline

Oleh: KH.Drs.Abdurahman Rasna,MA* *penulis adalah pegiat da’wah dan anggota Komisi Dakwah MUI Pusat serta pengasuh pesantren di Banten   Khutbah Pertama:   الحَمْدُ للهِ الَّذِيْ أَنْزَلَ السَّكِيْنَةَ…