KANALBERITA.COM – YouTube menyuarakan penolakan tegas terhadap kebijakan baru pemerintah Australia yang melarang akses media sosial bagi anak berusia di bawah 16 tahun, yang akan berlaku efektif mulai 10 Desember 2025 mendatang.
Menurut platform tersebut, regulasi yang mencakup Facebook, Instagram, TikTok, hingga YouTube ini justru berisiko membuat anak-anak menjadi kurang aman saat beraktivitas di dunia maya.
Sebagai langkah awal penerapan aturan, YouTube mengonfirmasi bahwa seluruh pengguna di Australia yang usianya di bawah 16 tahun akan secara otomatis dikeluarkan dari akun mereka. Proses ini akan dilakukan berdasarkan data usia yang terdaftar pada akun Google yang terhubung dengan layanan YouTube.
Manajer Kebijakan Publik YouTube, Rachel Lord, menyatakan bahwa kebijakan ini tidak akan mampu mencapai tujuan utamanya untuk melindungi anak-anak. “Yang terpenting, undang-undang ini tidak akan memenuhi janjinya membuat anak lebih aman di internet, dan justru akan membuat anak-anak Australia kurang aman di YouTube,” tegasnya.
Meskipun pengguna tanpa akun masih dapat mengunjungi situs YouTube, mereka tidak akan bisa lagi memanfaatkan berbagai fitur krusial. Hilangnya akses terhadap fitur seperti “pengaturan kesejahteraan” dan “filter keamanan” dinilai akan membuka celah risiko baru bagi pengguna di bawah umur.
Dampak Kebijakan dan Tantangan Implementasi
Di sisi lain, Perdana Menteri Australia Anthony Albanese menggambarkan media sosial sebagai platform yang penuh dengan tekanan teman sebaya, pemicu kecemasan, hingga menjadi alat bagi para predator online. Meski demikian, pemerintah mengakui bahwa penerapan aturan ini tidak akan langsung sempurna dan kemungkinan masih ada anak di bawah umur yang bisa mengakses platform tersebut.
Perusahaan teknologi yang gagal mematuhi aturan ini diancam denda besar yang dapat mencapai A$32 juta jika tidak mengambil “langkah yang wajar” untuk menegakkan larangan tersebut. Menanggapi hal ini, YouTube memastikan akun pengguna di bawah umur tidak akan dihapus, melainkan hanya diarsipkan hingga pemiliknya mencapai usia 16 tahun, sehingga data dan konten mereka tetap aman.
Kebijakan ini juga menghadapi tantangan hukum dari kelompok hak digital, Digital Freedom Project, yang telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Australia. Mereka menilai aturan tersebut merupakan serangan yang tidak adil terhadap kebebasan berekspresi.









