KANALBERITA.COM – Pemerintah secara resmi telah menetapkan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34 Tahun 2025. Regulasi yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 13 November 2025 ini menjadi acuan biaya yang harus dibayarkan oleh setiap calon jemaah haji reguler di seluruh Indonesia.
Dalam ketetapan tersebut, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibebankan kepada jemaah akan dialokasikan untuk berbagai keperluan esensial. Komponen pembiayaan ini mencakup biaya penerbangan, layanan akomodasi di Mekkah dan Madinah, serta biaya hidup (living cost) selama jemaah berada di Tanah Suci.
Selain biaya yang bersumber dari jemaah, penyelenggaraan ibadah haji juga didukung oleh alokasi dana Nilai Manfaat. Untuk jemaah haji reguler, total Nilai Manfaat yang digelontorkan mencapai Rp6,69 triliun, sedangkan untuk jemaah haji khusus disiapkan dana sebesar Rp7,2 miliar.
Keppres ini menegaskan dasar hukum penetapan biaya haji yang bersumber dari dua komponen utama, yaitu Bipih dan Nilai Manfaat. “Menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih dan Nilai Manfaat,” demikian bunyi kutipan dari salinan Keppres tersebut.
Rincian Biaya Haji 2026 per Embarkasi
Berikut adalah rincian besaran Bipih yang harus dilunasi oleh jemaah haji reguler berdasarkan titik keberangkatan masing-masing:
- Embarkasi Aceh: Rp45.109.422
- Embarkasi Medan: Rp46.163.512
- Embarkasi Batam: Rp54.125.422
- Embarkasi Padang: Rp47.869.922
- Embarkasi Palembang: Rp54.206.922
- Embarkasi Jakarta (Pondok Gede, Cipondoh, Bekasi): Rp58.542.722
- Embarkasi Solo: Rp53.233.422
- Embarkasi Surabaya: Rp60.645.422
- Embarkasi Balikpapan: Rp55.575.922
- Embarkasi Banjarmasin: Rp55.538.922
- Embarkasi Makassar: Rp55.893.179
- Embarkasi Lombok: Rp54.951.822
- Embarkasi Kertajati: Rp58.559.022
- Embarkasi Yogyakarta: Rp52.955.422














